Oktober 29, 2025

Resmi di Tetapkan Sebagai Tersangka : Warga Minta Keringanan Hukum untuk Pajri Pelaku Penembakan Roki Mechiana

SANGA DESA – MUBA, MB1 II Muhamad Pajri 45 tahun seorang ASN di Kecamatan Sanga Desa bersama anaknya TH (16) tahun akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Roki Meciana di Desa Ngulak III Kecamatan Sanga Desa.

Penetapan tersangka ini berdasarkan Konferensi Pers yang digelar di  Polda Sumsel di ruang konferensi pers Bidhumas Polda Sumsel, yang di pimpin oleh Kasubdit III Jatanras Ditrekrimum Polda Sumles  AKBP.Tri Wahyudi.SH.MH. pada tangal 29/10/2025  Pukul 14:00 wib.

Dalam Konferensi Pers tersebut  pelaku di jerat Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan serta pasal  55 dan 56 bagi pelaku ikut serta dengan ancaman pidana hinga 15 tahun penjara.

Menangapi penetapan tersangka kepada Muhamad Pajri 45 th dan TH 16 Tahun seorang pelajar  Warga Desa Ngulak III Kecamatan Sanga Desa menuai kontropersi dari warga salah satunya YS Pemuka Agama sekaligus Toko Masyarakat Desa Ngulak III yang memiliki kebun Kelapa Sawit di sekitar Lokasi Kejadian, ia mengatakan  kami sangat mengapresiasi atas kinerja Aparat Penegak Hukum dalam Mengungkap kasus ini,namun disisi kami sebagai petani kelapa sawit memohon agar aparat penegak hukum dapat membantu meringankan hukuman kepada pelaku pembunuhan ini,karena tidak akan mungkin pelaku melakukan pembunuhan tanpa sebab akibat apalagi kejadiannya terjadi malam hari di kebun pelaku,berarti sudah jelas korban diindikasi akan melakukan pencurian buah kelapa sawit. Jangankan pajri kami saja kalau ketangkap pasti kami bunuh karena di sekitaran kebun kami sudah resah akibat kehilangan buah kelapa sawit,” ungkap Ys

Ys juga menjelaskan hampir setiap hari kebun kami di jara oleh  para ninja sawit yang salah satu pelakunya adalah Rocki, dia tidak pernah memikirkan bagaimana jeri payah kami dalam merawat kebun kelapa sawit,mulai dari tenaga hingga biaya yang kami keluarkan agar pohon sawit kami berbuah,”tegasnya

Selain itu kami juga  berharap Kepada Bapak Jaksa dan Bapak Hakim Yang mulia agar dapat mempertimbangkan kasus ini agar dapat meringankan hukuman kepada  M.Pajri dan anaknya karena beliau orang baik yang tidak pernah bermasalah dengan warga lingkungan sekitar maupun dengan hukum, apalagi menyangkut masa depan anaknya yang Masi mengenyam pendidikan menengah,yang dengan terpaksa ikut terseret berhadapan dengan hukum. Kami sangat memkirkan nasib anak tersebut ketika berhadapan dengan hukum, ditakutkan anak tersebut trauma terkena tekanan mental sehingga bisa mengakibatkan putus harapan dan masa depannya.

Selain itu juga kami minta kepada bapak Jaksa dan Bapak Hakim yang mulia agar mempertimbangkan penyebab kejadian ini,jangan hanya terfokus dengan penyebab kematian karena setiap orang melakukan pembunuhan pasti ada sebab dak akibat yang fatal dilakukan oleh korban,apalagi kasus ini sudah di ketahui semua orang bahwa pelaku ini seorang ASN tidak akan mungkin rela melepas jabatannya,rela menelantarkan anaknya untuk melakukan pembunuhan kalau tidak khilap,di tambah pelaku ini banyak tangungan anak-anaknya yang masi kulia dan bersekolah,” Harap ys

Dilain tempat Hendrik.SH.Msi Camat Kecamatan Sanga Desa di bincang awak media berharap pelaku mendapat hukuman seringan mungkin,ia menilai selama bekerja menjadi ASN pelaku di kenal orang yang tidak banyak ulah,pendiam,tidak pernah menganggu orang,pekerjaannya habis dari kantor lansung kekebun dan juga pelaku tidak buron setelah viralnya penemuan jenazah tanpa identitas di pinggiran sawah ngulak 3,hanya saja belum menyerah diri kami tidak tau apa alasannya namun pelaku seperti biasa bekerja,ngantor sebelum di tangkap Polisi di rumahnya,” ungkap Camat.

 

 

 

 

(Tim)