November 1, 2025

Camat Jonggol Tegaskan Penertiban PKL Alun-Alun: “Kalau Melanggar, Kita Tegakkan Aturan”

JONGGOL – BOGOR, MB1 II Menyikapi maraknya pedagang kaki lima (PKL) yang menggelar dagangan di trotoar kawasan Alun-Alun Jonggol, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Camat Jonggol Andri Rahman akhirnya angkat bicara.

Andri menegaskan, apabila aktivitas tersebut terbukti tidak sesuai aturan, maka pihaknya akan menegakkan ketentuan yang berlaku.

“Bila tidak sesuai aturan, kita tegakkan aturan,” ujarnya, Sabtu (1/11/2025).

Ia menjelaskan bahwa dalam waktu dekat pemerintah kecamatan akan melakukan penertiban, namun langkah tersebut akan diawali dengan sosialisasi kepada para pedagang agar proses berjalan kondusif dan tidak menimbulkan gesekan di lapangan.

“Penertiban akan dilakukan, tapi sebelumnya akan diadakan sosialisasi bersama PKL yang difasilitasi oleh Karang Taruna Desa Jonggol,” kata Andri.

Camat Jonggol juga mengungkapkan bahwa pihaknya baru mengetahui bahwa pengelolaan aktivitas pedagang di kawasan tersebut ternyata dilakukan oleh Karang Taruna, bukan oleh Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) seperti yang sebelumnya sempat beredar di masyarakat.

“Informasi yang kami dapat, pengelolanya dari Karang Taruna. Jadi saat penertiban nanti diharapkan situasi tetap kondusif,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Andri menambahkan bahwa peran Bumdes hanya sebatas mengelola area di dalam kawasan Alun-Alun, sementara area di luar kawasan tersebut bukan dalam kewenangannya.

“Bumdes hanya mengelola area Alun-Alun, sedangkan di luar Alun-Alun informasinya bukan Bumdes,” tuturnya.

Sebelumnya, Ketua LSM KCBI, AM Sandi Bonardo, menyoroti keberadaan PKL di trotoar kawasan Alun-Alun Jonggol. Menurutnya, praktik tersebut tidak hanya mengganggu ketertiban umum, tetapi juga merampas hak pejalan kaki serta mengotori area publik yang seharusnya menjadi ruang hijau dan fasilitas umum masyarakat.

Sandi menilai aktivitas pedagang di trotoar jelas melanggar peraturan perundang-undangan dan meminta pemerintah daerah segera mengambil tindakan tegas untuk menata ulang kawasan tersebut agar fungsi trotoar kembali sebagaimana mestinya.

 

 

 

(Red MB1)