Top Tag

MINAHASA UTARA, MB1 II Pembangunan sarana infrastruktur sekolah di SMP Negeri 6 Satap Likupang Barat kabupaten Minahasa Utara, pekerjaan revitalisasi Satuan pendidikan gedung Pembangunan Ruang kelas, Pembangunan Lab IPA dan Rehabilitasi toilet, sumber dana APBN tahun 2025. Dana bantuan Rp 1. 211 000.000 (satu miliar dua ratus sebelas juta rupiah). Waktu pelaksanaan : 90 ( sembilan puluh) hari kalender, mirisnya kepala Sekolah alergi terhadap wartawan.

Sikap menghindar untuk menjelaskan kepada wartawan yang mencoba mengkonfirmasikan sehubungan dengan proyek tersebut, jelas bahwa Kepala sekolah tidak memahami tentang undang – undang, nomor 40 tahun 1999 tentang Pers maupun kode etik jurnalistik dan juga tidak mau mengerti akan undang – undang nomor 14 tahun 20O8 tentang keterbukaan informasi publik ( KIP).

Sikap Kepala SMP Negeri 6 Satap Likupang Barat selaku penanggung jawab pembangunan Paket proyek Revitalisasi senilai 1 ,2 Miliar lebih menjadi tandatanya dikalangan Pers maupun LSM.

Semakin menghindar dari wartawan, membenarkan rumor yang beredar negatif bahwa diduga Tim teknis swakelola hanya sebagai pemenuhan persyaratan, semua di kendalikan oleh kepala sekolah.

Mirisnya lagi, ketika wartawan media Bhayangkara Satu melakukan konfirmasi di lokasi pekerjaan kepada ketua panitia Revitalisasi SMP Negeri 6 satap Likupang Barat menuturkan “Langsung jo konfirmasi ke kepsek beliau pas ada didepan lokasi pekerjaan,” ujarnya, ironisnya ketika untuk menemui kepsek tiba – tiba langsung menghindar dari lokasi pekerjaan.

 

Anehnya lagi Dalam pelaksanaan pekerjaan pantauan Media Bhayangkara satu , para tukang yang mengerjakan proyek tersebut tidak menggunakan alat untuk melindungi kesehatan dan keselamatan kerja ,alat pelindung diri (APD), yang menjadi salah satu faktor terpenting dalam memenuhi standar operasional prosedur ( SOP) padahal ini wajib ,mengingat keselamatan kerja sudah dianggarkan oleh negara.

Disisi lain, kepala sekolah yang berpendidikan tinggi di duga tidak mengerti regulasi aturan pekerjaan yang tercantum dalam undang – undang negara Republik Indonesia yaitu undang – undang nomor 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja dan undang – undang nomor 2 tahun 2017.tentang jasa kontruksi serta peraturan pemerintah nomor 50 tahun 2012. Tentang penerapan sistem manajemen keselamatan kerja ( SMK 3) yang tujuannya untuk mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja serta menciptakan tempat kerja yang nyaman dan efisien.

Oleh karena itu dengan adanya proyek revitalisasi di SMP negeri 6 Satap Likupang Barat.di konfirmasi lagi ke nomor WhatsApp kepala SMP Negeri 6 Satap Likupang Barat” 081340 68 26 54 , yang di berikan oleh salah satu kepsek , namun tidak di respon.

Terkait pekerjaan Revitalisasi sekolah Badan pemeriksa keuangan ( BPK) Republik Indonesia,sesuai amanat undang – undang nomor 15 tahun 2006 untuk melakukan pemeriksaan di lapangan terkait pengelolaan dana APBN untuk revitalisasi SMP Negeri 6 satap Likupang Barat.

Terpisah Ramon Wowor dikenal sebagai wartawan senior dan pemerhati pendidikan memaparkan terkait dengan revitalisasi sekolah yang bersumber dari pajak masyarakat APBN dengan mekanisme Swakelola Sikap menghindar Kepala sekolah seringkali menimbulkan dugaan adanya masalah atau kurangnya transparansi dalam pelaksanaan proyek tersebut. Karena sikap alergi terhadap wartawan di anggap tidak pantas untuk pejabat publik sehingga memicu spekulasi adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana APBN tersebut menghindari wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik untuk menggali informasi publik merupakan pelanggaran terhadap prinsip keterbukaan informasi publik .” Kata sekretaris Dewan kehormatan persatuan wartawan Indonesia ( PWI) Sulut. Bertempat di kediamannya kelurahan Airmadidi Atas, minut.Minggu 2/11/2025.

Hal yang sama juga diungkapkan oleh Yosep Lengkong selaku Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Sulawesi Utara Lembaga investigasi Tindak Pidana Korupsi dan Hukum ( Li Tipikor.) menurutnya Kepsek yang Alergi terhadap wartawan ketika melakukan konfirmasi menyangkut proyek Revitalisasi sekolah , sangat jelas kepsek tersebut tidak memahami tentang undang – undang keterbukaan informasi publik. ( KIP). Oleh karena itu sikap Kepala SMP Negeri 6 Satap Likupang Barat menimbulkan pertanyaan ? Oleh karena itu Kami menduga bahwa pelaksanaan pekerjaan Revitalisasi SMP Negeri 6 Satap Likupang Barat,tidak sesuai juknis.dan diduga adanya indikasi penyalahgunaan dana APBN . untuk revitalisasi sekolah tersebut. hal ini menjadi pintu masuk Polri dan Kejaksaan untuk turun langsung ke lapangan mengecek dan menindak lanjuti pengelolaan keuangan negara yang berasal dari pajak masyarakat..” Tegas Ketua DPW SULUT Li -Tipikor. di kediamannya desa kolongan Tetempangan. minut Minggu 2/11/2025.

 

 

(Johanis Kaperwil Sulut)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like