BEKASI KOTA, MB1 II Jajaran Polres Metro Bekasi Kota berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sempat viral di media sosial. Kasus ini terungkap setelah penyidik mengamankan tujuh pelaku di wilayah Cibuntu, Cibitung, Kabupaten Bekasi.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro,dalam konferensi pers di Lobi Mapolres, Senin (3/11/2025). Ia didampingi Wakapolres AKBP Bayu Pratama Gubunagi, Kasat Reskrim AKBP Braiel Arnold Rondonuwu, dan Kasi Humas AKP Suparyono.
Peristiwa curanmor yang menjadi perhatian publik ini terjadi di area parkir Indomaret Margahayu Jaya, Bekasi Timur, dengan korban berinisial AS (19) dan HF (23). Aksi pelaku sempat terekam kamera pengawas dan menyebar luas di media sosial, memicu keresahan warga.
“Para pelaku ini residivis. Mereka sudah berulang kali melakukan aksi serupa di wilayah Kota maupun Kabupaten Bekasi. Jumlahnya puluhan kali,” ungkap Kombes Pol Kusumo.
Menurut Kapolres, sindikat ini memiliki pola kejahatan yang sistematis. Mereka menggunakan kunci letter T atau bahkan mengangkat langsung kendaraan korban ketika situasi sedang sepi, kemudian memindahkannya dengan mobil pengangkut. Aksi dilakukan tidak hanya pada malam hari, tapi juga siang hingga sore dengan memanfaatkan lengahnya pengawasan lingkungan.
“Setiap pelaku memiliki peran masing-masing. Ada yang bertugas mengamati situasi, ada yang mengeksekusi, dan ada pula yang bertugas membawa hasil curian,” jelasnya.
Lebih mengejutkan, dari tujuh tersangka yang ditangkap, ada dua pelaku yang ternyata masih bersaudara, kakak dan adik, yang sama-sama terlibat dalam jaringan kejahatan tersebut.
Kombes Kusumo menambahkan, hasil penyelidikan sementara menunjukkan bahwa aksi kejahatan ini didorong motif ekonomi.
“Mereka tidak memiliki pekerjaan tetap dan mengaku hasil kejahatan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” ujarnya.
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan tiga unit sepeda motor hasil curian. Barang-barang tersebut dijual dalam kondisi asli tanpa diubah, dengan lokasi penjualan tersebar di wilayah Jakarta Timur, Karawang, dan sekitarnya.
Atas perbuatannya, ketujuh pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Kombes Kusumo juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan, terutama di lokasi umum yang rawan tindak kejahatan.
“Kami terus berkomitmen menekan angka curanmor di wilayah hukum Polres Metro Bekasi Kota. Sinergi dan kewaspadaan masyarakat menjadi kunci utama,” tegasnya.
(Imron)

More Stories
Kasus Pencabulan Anak di Bogor Jalan di Tempat, Keluarga Korban: ‘Kami Hanya Ingin Keadilan’
Belum Ada Tindakan Tegas! Pol PP Kabupaten Bekasi : Tidak Ada Informasi dari Kecamatan Maupun Desa Terkait Galian C Ilegal di Wibawamulya
Lamban Tangani Kasus Penyulingan Ilegal Terbakar di Sungai Angit, Polsek Babat Toman Diduga Tebang Pilih