MUARO JAMBI, MB1 II Adanya seorang napi Lapas Demak melarikan diri (DPO)saat dirawat di Rumah Sakit akhirnya berhasil ditangkap kembali oleh Polres Muaro Jambi dibackup Resmob Polda Jambi.
Penangkapan DPO Rutan Demak Oleh Resmob Polda Jambi didampingi oleh Angota Polsek Sungai Bahar.
Kapolres Muaro Jambi AKBP Heri Supriawan SIK MH melalui Kasi Humas menjelaskan adanya permohonan pencarian napi kabur dari Rutan Kelas IIB Demak kepada Polda Jambi jajaran, untuk menangkap kembali pelaku yang DPO
Sambung Kapolres, dan pada hari Rabu 5 November 2025 Pukul 21.00 Wib.Terjadi penangkapan DPO Rutan Demak oleh Resmob Polda Jambi didampingi oleh Anggota Polsek Sungai Bahar.

Dilaksanakan oleh, Panit Resmob Polda Jambi Ipda Sultan Maulana,S.Tr.K Beserta Anggota, Banit Intel Polsek Sungai Bahar Bripda Jaya Hendra Sinaga, Banit Reskrim Polsek Sungai Bahar Bripda Frans Simanjuntak
Dijelaskan oleh Kasi Humas Kronologi singkat
“Pada Hari Selasa tanggal 14 Oktober 2025 Pukul 08.23 Wib telah Melarikan diri saat dirawat di RSUD Sunan Kalijaga Demak,setelah dengan Kepolisian Resor wilayah Demak bahwa warga binaan tersebut berada di wilayah hukum kepolisian daerah Jambi.
Sehubung hal tersebut Tim Resmob Polda jambi menghubungi Kanit Reskrim Polsek sungai bahar bahwa halnya TSK DPO rutan demak tersebut berada di Polsek Sungai Bahar
Sekira Pukul 15.00 Wib Tim Resmob Polda Jambi menghubungi kanit Reskrim Polsek Sungai bahar bahwa TSK Sedang Berada di Desa Suka Makmur dan Sedang bekerja di Depot Air minum Milik Sdr.Agus dengan nama Depot air Agus Water.
Sekira pukul 15.20 Kanit res memerintahkan anggota Reskrim dan intel untuk melakukan Lidik dan Hasil lidik Mendapatkan Keberadaan TSK tersebut sedang bekerja di Depot Air Agus Water, Sekira Pukul 21.00 Wib Tsk DPO Rutan Depok dengan kasus Penganiayaan / Pasal 351 KUHP. dan Polisi melakukan penangkapan terhadap DPO tersebut
Adapun identitas tersangka DPO Napi Rutan Demak:
N MUHAMMAD ALFIAN BIN BACHTIAR.(30 tahun)
Nomor Register : BI/125/DW/2025
NIK :8105012712940002
Perkara :Penganiayaan / Pasal 351 KUHP.
Alamat Jl.DG Tantu 1 LR 5 N 20 Rt.03/05 kel.Rappokalling kec.Tallo Kota Makasar Provinsi Sulawesi Selatan
“Dan DPO kita serahkan kembali ke Lapas IIB Demak ” ungkap Kasi Humas
(Arifin)

More Stories
Konferensi Pers Polres Bangka Barat: Satresnarkoba Ungkap Pasutri Simpan 51 Gram Sabu, Salah Satunya Honorer Pemkab
Kapolri Tekankan Pentingnya Kolaborasi dan Mitigasi untuk Cegah Dampak Bencana !!!
Kapolda Babel Siap Bangun Sinergi dengan Media