LEMBANG – KABUPATEN BANDUNG BARAT, MB1 II Kabar tak sedap kembali menjadi perbincangan di Kabupaten Bandung Barat, Pemerintah desa pagerwangi kecamatan lembang menuai sorotan tajam warga masyarakat setempat.
Minimnya Transfaransi pada pengelolaan Dana Desa Timbul Kecurigaan Warga terkait adanya dugaan penyimpangan penggunaan dana desa yang dilakukan pemerintah desa pagerwangi pada TA 2024.
Salahsatu Warga sebagai narasumber yang meminta kepada redaksi MB1 agar indentitasnya tidak disebutkan, ia mengatakan, berharap pemerintah kabupaten bandung barat melalui DPMD dan Inspektorat dapat memeriksa kembali laporan pertanggungjawaban (LPJ) Pemerintah Desa Pagerwangi Kecamatan Lembang pada tahun anggaran 2024
Menurutnya, banyak persoalan pada penggunaan dana desa yang kurang transparan terhadap masyarakat. Sehingga menjadi pertanyaan warga masyarakat, “Katanya.
Anggaran Pendapatan Belanja Desa Pagerwangi Kec. Lembang KBB Tahun 2024 : sebesar Rp. 2.547.346.807
*Tahun 2024 Dana Desa Rp. 1.160.842.000
*Tahun 2024 Anggaran Dana Desa Rp. 741.945.800
*Tahun 2024 Pajak Bagi Hasil Rp. 443.398.800
*Tahun 2024 Banprov Rp.130.000.000
*Tahun 2024 PAD Rp. 70.000.000
Beberapa data diduga terdapat ketidakwajaran pada penggunaan dana desa diantaranya :
– Belanja Penyediaan Operasional Pemdes dari :
ADD Rp.97.800.000
PBH sebesar Rp. 8.000.000,
dan Dana Desa Rp. 34.825.260
Namun belanja apa saja dengan total ratusan juta untuk Penyelenggaraan Pemdes??
– Belanja Sarana Aset Desa yang setiap tahun dianggarkan dari:
ADD Rp. 19.966.580
PBH Rp. Rp. 10.900.000
– Penyusunan Laporan Keuangan Diduga tidak ada Di dalam RAB Kegiatan Sehingga Di Anggarkan Khusus, Rp. 22.000.000. dari PBH
Rp.10.000.000 dari ADD
– Penjaringan Di Wilayah Kegiatan apa yang di Fasilitasi Oleh Desa yang diketahui
Rp. 20.000.000 dari ADD
Rp.10.000.000 PAD
– Pemeliharaan Gedung Balai Desa
Sebesar Rp. 40.000.000 dari PAD diduga tidak terealisasi karena menurut informasinya tidak tercapai, lantai uang nya kemana?
– Air Bersih Desa
Rp. 63.500.000 dari Dana Desa
Dan Pengelolaan Sampah,
Rp 70 .000.000 dari Dana Desa
– Bidang Pembangunan Pengerasan Jalan Desa
Rp. 50.000.000 Dari dana desa,
Rp. 251.000.000 PBH
Rp. 71.500.000 Banprov
Apakah Pengadaan Barjasnya sudah sesuai dengan aturan Barjas Pemerintah Kabupaten Bandung barat, diduga HOK tidak sesuai dengan anggarannya, kedapatan selisih harga barang yang tidak ada penambahan volume di kegiatan tersebut.
ADAPUN DANA DESA LAINNYA :
– Pengelolaan dana desa pada ketahanan pangan TA 2023 dan 2024 yang sudah mencapai ratusan juta rupiah yakni :
Kesamaan nilai anggaran antara pada TA 2023 Rp 232.168.400, dengan TA 2024 Rp.232.168.400, Diduga hasil nya tidak ada ??
– UMKM sebesar Rp.20.000.000 diduga kegiatan sudah dianggarkan di ketahanan pangan.
– PAD Desa Penggunaanya Dan Pelaporan diduga tidak ada transparansi pada warga masyarakat Warganya, Karena Masyarakat Belum Pernah Menerima tentang laporan PAD Desa tersebut
Hingga saat ini hal tersebut menjadi pertanyaan, informasinya ada dugaan penyalahgunaan anggaran pada pengelolaan dan penggunaan dana desa TA 2024 yang dilakukan oleh pemdes Pagerwangi.
Namun Berbeda dengan keterangan H. Agus Ruhidayat, SE Kepala Desa Pagerwangi Kecamatan Lembang saat di temui redaksi MB1 Rabu/14/11/2025 diruangannya.
Agus mengatakan, kami sudah melaksanakan penggunaan dana desa sesuai alokasinya, itu pun sudah diperiksa oleh inspektorat, jadi kita dari pemdes tidak ada masalah, Ujar Agus.
Sayangnya Klarifikasinya pada point point penggunaan dana desa tersebut, Agus tidak dapat menguraikan terkait dugaan yang menerpa kepemimpinannya.
Tak hanya itu, selain sebagai kepala desa, Agus juga memperkenalkan dirinya berprofesi seorang jurnalis dari salahsatu media online berbau institusi polri, ia menunjukkan surat tugas dan seragam jurnalis berupa jaket dengan tulisan media berbau polri yang tergeletak di meja ruangnya.
Sementara Klarifikasi Agus tidak sama dengan pernyataan Gumilar sebagai Kaur perencanaan.
Ditempat yang sama, Gumilar Mengatakan Adapun yang tidak realisasi itu banyak anggaran yang tidak tercapai, Ungkapnya.
Menanggapi kaitan dengan klarifikasi tersebut, Kecurigaan warga semakin besar mengenai dugaan manipulasi Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dana desa merupakan hal serius dan harus ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku. Warga memiliki peran penting dalam pengawasan penggunaan dana desa.
Warga juga meminta pemerintah kabupaten bandung melalui DPMD dan Inspektorat agar benar- benar dapat memeriksa kembali secara profesional sesuai yang diatur dengan Regulasinya.
Bahkan warga merasa terikat pemeriksaan maupun monitoring kecamatan dan inspektorat seakan mandul, diduga ada keterlibatan pemdes, binwas dan pendamping desa dalam merekayasa/manipulasi LPJ.
“Ini bukan kali pertamanya. Bahkan indikasi penyimpangan sudah ada dari TA 2023. Maka kami minta kepada APH, Inspektorat, dan Pemkab Bandung Barat untuk melakukan penyelidikan terbuka. Rakyat butuh jawaban, bukan janji,” tegasnya.
(Roby – Jawabarat)

More Stories
Kasus Pencabulan Anak di Bogor Jalan di Tempat, Keluarga Korban: ‘Kami Hanya Ingin Keadilan’
Polisi Bongkar Sindikat Curanmor Viral di Indomaret Margahayu Jaya
Belum Ada Tindakan Tegas! Pol PP Kabupaten Bekasi : Tidak Ada Informasi dari Kecamatan Maupun Desa Terkait Galian C Ilegal di Wibawamulya