KOTA BEKASI, MB1 II Sebuah industri rumahan yang memproduksi sabun cair palsu dengan skala besar dibongkar Polres Metro Bekasi Kota. Lokasinya berada di gang sempit kawasan Kavling Carolus, Jatimurni, Pondok Melati tempat yang tak pernah disangka menjadi pusat peredaran ribuan produk palsu berbagai merek ternama.
Pelaku, perempuan berinisial ROH (46), ditangkap setelah polisi memastikan bahwa rumah tersebut dijadikan tempat meracik sabun sekaligus memproduksi pewangi dengan mengatasnamakan merek-merek besar seperti RINSO, SAYANG, MAMA LEMON, hingga SUNLIGHT.
Kapolres Metro Bekasi Kota,Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, mengungkap kronologi awal pelaku merintis produksi ilegal ini. Berbekal ilmu kimia dari sekolah kejuruan, ROH mulai kembali belajar membuat sabun cair sejak Agustus 2025.
“Pelaku mempelajari ulang campuran bahan kimia untuk sabun pencuci baju dan piring. Awalnya hanya untuk kebutuhan pribadi, lalu memberikan sampel kepada tetangga,” ujarnya.
Upaya pemasaran pertama dilakukan melalui e-commerce, namun akun pelaku langsung diblokir karena produk yang dijual tidak memiliki merek resmi. Kondisi ini mendorong ROH mengambil langkah lebih berisiko: menempelkan merek terkenal tanpa izin agar produknya laku.
Tak hanya memalsukan merek, pelaku juga mengoperasikan produksi dengan peralatan lengkap. Polisi menyita mesin pencetak dan pemotong label, komputer, serta puluhan drum besar berisi bahan baku dan cairan sabun.
Dengan tampilan layaknya produk asli, sabun cair palsu itu dipasarkan kembali secara online melalui akun baru. Hasilnya mengejutkan—dalam tiga bulan saja, lebih dari 20.000 transaksi tercatat, menghasilkan omzet Rp1,1 miliar.
Sementara, Ketua RT setempat, Kuswanto, turut diperiksa sebagai saksi. Ia mengaku tidak pernah mengetahui bahwa ada aktivitas industri berskala besar di wilayahnya.
“Selama ini tahunya dia kerja sablon. Soal produksi sabun, kami benar-benar tidak tahu. Baru kemarin polisi datang dan kami diminta mendampingi,” katanya.
Ia menambahkan bahwa pelaku menggunakan tiga rumah satu rumah pribadi untuk tinggal dan dua rumah kontrakan untuk produksi dan gudang. Lokasi tersebut diketahui sangat tertutup sehingga aktivitas pelaku luput dari pengawasan warga.
Berdasarkan bukti dan temuan di lapangan, polisi menegaskan bahwa tindakan pelaku melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. ROH dapat dijerat pasal mengenai produksi dan perdagangan barang yang tidak sesuai standar mutu, komposisi, serta proses pengolahan yang dipersyaratkan.
Ancaman hukuman maksimal yang dapat dikenakan adalah lima tahun penjara atau denda hingga Rp2 miliar.
(Imron)

More Stories
PT. Garimca Diduga Belum Miliki Lengkap Dokumen Teknis dan PPKH, Tambang di Lulut Klapanunggal Tetap Dikeruk
Barang Bukti Milik Mafia BBM Ilegal Raib di Mapolsek Jonggol, Kapolsek : Tidak Ada Proses Serah Terima Dumas Resmi
Arogan! Kanit Reskrim Polsek Jonggol Bersitegang Seperti Dicekik dan Didorong Oknum LBH Gaya Preman Backup BBM Ilegal