BOGOR, MB1 II Aktivitas pengerukan galian tanah dan batuan limston yang berlokasi di Desa Lulut Kecamatan Klapanunggal Kabupaten Bogor oleh pihak PT. Garimca terus berlanjut. Meskipun “Diduga Kuat” belum melengkapi dokumen perizinan teknis dan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) terkait pengambilan sumberdaya alam tambang di kawasan hutan itu.
Menurut informasi yang dihimpun awak media, galian milik PT. Garimca Yomm Indonesia, yang beroperasi di Lulut Klapanunggal pernah dilakukan (sidak) oleh Tim Cabang Dinas ESDM Wilayah II Bogor pada Selasa (12/8/25) lalu. Terlihat di lokasi Galian Garimca tersebut, beberapa kendaraan unit truk dan beberapa alat berat excavator.
Dalam Sidak tersebut, didapati beberapa laporan hasil peninjauan oleh pihak ESDM Wilayah II Bogor di lokasi galian PT. Garimca.
Halhasil yang pertama yaitu PT. Garimca Yomm Indonesia selaku badan usaha pemegang Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) yang berlokasi di Desa Lulut, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, berada di titik Koordinat 6°29’36.395″ S, 106°56’29,674″E.
Hasil yang ke-dua yang ditemukan pihak ESDM Wilayah II Bogor, adanya bekas aktivitas penambangan di lokasi tersebut, dan juga terdapat 3 (tiga) unit excavator serta 10 (sepuluh) unit truk yang terparkir dekat pos masuk.
Yang mencengangkan lagi ialah, hasil yang ke-tiga temuan pihak ESDM Wilayah II Bogor, bahwa PT. Garimca Yomm Indonesia belum melengkapi Dokumen Teknis dan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) pada bulan Juni 2025. Hal itu terungkap setelah pihak ESDM Wilayah II Bogor memeriksa dokumen administrasi perizinan PT. Garimca.
Dijelaskan, terkait hasil pemeriksaan tersebut, telah diterbitkan sanksi administrasi melalui Surat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 3155/ES.09/TAMBANG Tanggal 25 Juni 2025 terkait Hal Penghentian Sementara.
Dan hasil ke- Empat, PT. Garimca dijatuhkan Sanksi berupa pencabutan Izin seperti tertera pasal 26 peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun 2023.
Diketahui, Sanksi administrasi berupa pencabutan izin dapat dilakukan jika tidak melaksanakan kewajiban sampai dengan berakhirnya jangka waktu pengenaan sanksi berupa penghentian sementara.
Informasi yang didapat, bahwa PT. Garimca Yomm Indonesia, terkait aktivitasnya penambangan di Lokasi tersebut sudah ditangani pihak Gakkum. Meskipun sampai detik ini belum ada penjelasan dari pihak Gakkum.
Saat dikonfirmasi MB1, pada Kamis, (13/11/25), Kepala Resort Pengelolaan Hutan (KRPH) Bogor, Bagja mengatakan pihaknya sudah melaporkan ke Gakkum.
“Kita sudah melaporkan, dan sekarang itu dalam penanganan Gakkum,” ungkapnya.
Terkait perizinan yang sudah dimiliki PT. Garimca Yomm Indonesia, Kepala KRPH Bogor, coba menjelaskan bahwa pihak PT. Garimca sudah menempuh Persetujuan Teknis (PERTEK) serta Rekomendasi Gubernur ke pihak ESDM.
“Yg kita tau Mereka sudah menempuh Pertwk, rekomgum, ke ESDM. Utk lebih jelasnya silahkan ke PT. Garimca,” Ujar Kepala Resort Pengelolaan Hutan, kepada MB1.
Anehnya, Pihak Perhutani Kab Bogor melalui Kepala KRPH, Bagja, tidak mengetahui jelas akan perizinan yang sudah ditempuh Garimca yang disebutkannya itu.
Ironisnya lagi, pihak KRPH tidak sama sekali memegang salinan dokumen perizinan PT. Garimca Yomm Indonesia, padahal aktivitas galian tambang di lokasi masih terus beroperasi.
“Maaf saya tdk punya salinannya, makanya saya sarankan bapak utk ke PT. Garimca,” ujar Bagja kepada MB1, Senin, (17/11/25).
Parahnya, Tanpa Dasar yang jelas (kelengkapan dokumen) diduga adanya pembiaran oleh para oknum terkait, sehingga galian C (tanah) dan batuan Limston di lokasi tetap dilakukan pengerukan.
Media menyoroti aktivitas penambangan yang terus beroperasi intens yang dilakukan PT. Garimca di Kawasan Hutan tersebut, meski diduga dokumen perizinan serta rekomendasi dan PPKH belum diterbitkan oleh kementerian lingkungan hidup dan kehutanan (KLHK), hingga detik ini belum ada tindakan signifikan secara aturan perundang-undangan dan sanksi tegas terhadap penambang….Bersambung
(Red MB1)

More Stories
Barang Bukti Milik Mafia BBM Ilegal Raib di Mapolsek Jonggol, Kapolsek : Tidak Ada Proses Serah Terima Dumas Resmi
Arogan! Kanit Reskrim Polsek Jonggol Bersitegang Seperti Dicekik dan Didorong Oknum LBH Gaya Preman Backup BBM Ilegal
Pabrik Sabun Palsu Bermerek Besar Terbongkar di Bekasi, Omzet Capai Rp1,1 Miliar dalam 3 Bulan