MINAHASA UTARA, MB1 II Komitmen Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa Utara (Minut) menindak tegas Pelaku korupsi dana Desa di tahun 2025 kembali menunjukkan hasil nyata.
Mantan hukum Tua Kima Bajo kecamatan Wori, tersangka penyalagunaan Dana Desa tahun 2018 ditahan Kejari Minut pada 14 April 2025 dan pejabat hukum tua desa Kima Bajo kecamatan Wori. Tersangka penyalagunaan Dana Desa tahun 2019 ditahan 13 November 2025, kemudian Hukum tua masih aktif desa Laikit kecamatan di Membe.
Terpidana korupsi dana desa tahun 2023 – 2024 ,di tahan Kejari Minahasa Utara pada pekan yang baru lalu 19 November 2025 . untuk itu kami sebagai aktivis di kabupaten Minahasa Utara menyampaikan apresiasi Kinerja Kejari Minut berkomitmen penuh untuk menindak tegas setiap kasus korupsi tanpa Pandang bulu. Hal tersebut di ungkapkan oleh Yosep Lengkong, selaku Ketua DPW SULUT Lembaga investigasi Tindak pidana korupsi dan hukum ( LI – Tipikor) bertempat di kediamannya kecamatan Kalawat, pada Jumat (21/11/2025).

Lanjut Lengkong, pelaku kasus Korupsi dana desa yang baru ditahan oleh Kejari Minut pada pekan lalu 19 November 2025.
Oknum FRM sebagai Hukum Tua ( kepala desa) definitif Desa Laikit, Kecamatan Dimembe, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung digelandang ke Rumah Tahanan (Rutan) Malendeng, Manado.
Penetapan status hukum terhadap seorang Hukum Tua yang masih aktif menjabat ini sontak viral di media sosial.
Pasalnya, FRM baru saja keluar dari ruang pemeriksaan Kejari Minut, setelah menjalani sesi pemeriksaan selama tujuh jam. dimulai pukul 09.00 hingga 16.00 WITA. Langsung di tahan,” kata Yoseph Lengkong.
Terpisah, terkait status tersangka hukum Tua Laikit, Kepala Seksi Intelijen Kejari Minut, Ivan Day, S.H., membenarkan penahanan tersebut.
“Hari ini kami melakukan penahanan terhadap salah satu oknum hukum Tua (kepala desa) aktif dari Desa Laikit berinisial FRM terkait dugaan tindak pidana korupsi,” tegas Ivan.
Detail penyidikan dijelaskan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Wilke Rabeta, S.H., M.H. Menurutnya, tim penyidik telah menemukan minimal dua alat bukti yang sah terkait pengelolaan keuangan dana Desa Laikit untuk tahun anggaran 2023 dan 2024.
“Pemeriksaan sejak jam 9 pagi sudah kami tuntaskan, dan alat bukti yang ada menguatkan penetapan tersangka,” ujar Wilke.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, FRM tak pulang ke rumah.
Ia langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Malendeng.
Dalam penyidikan, Kejari Minut menemukan indikasi kerugian negara.
Berdasarkan hasil perhitungan ahli dari Inspektorat Kabupaten Minahasa Utara, kerugian diperkirakan mencapai Rp. 347 juta lebih.
Modus yang digunakan diduga meliputi pertanggungjawaban fiktif dan mark-up harga dalam pengadaan barang/jasa dua pola klasik yang kerap merugikan keuangan desa.
Atas perbuatannya, FRM dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001,” Pungkasnya.
(Johanis)

More Stories
Gudang Pemalsu Botol Oli Bekas Jadi Oli Baru, Botol di Cuci di Beri Label di Jual ke Jaringan Pemalsu
Dugaan Penyimpangan Dana Rehabilitasi Laboratorium SMPN 25 Tebo, Kejaksaan dan BPK RI Diminta Turun Tangan
Kejari Kota Bekasi Musnahkan Barang Bukti Narkoba hingga Kosmetik Ilegal