KOTA BEKASI, MB1 II Peringatan Hari Guru Nasional 2025 kembali menjadi pengingat keras bahwa jasa dan peran guru masih belum sepenuhnya dihargai melalui kebijakan yang memadai. R. Sigit Handoyo Subagiono, S.H., M.H., Partner pada Kantor Hukum AKBAR & REKAN, menegaskan bahwa negara masih memiliki pekerjaan besar untuk menjamin hak-hak guru, terutama terkait perlindungan hukum dan kesejahteraan yang setara.
Sebagai Dewan Pakar Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (PERGUNU) DPC Kota Bekasi sekaligus Ketua Lembaga Hukum dan Hak Asasi Manusia (LAKUMHAM) DPC PKB Kota Bekasi, Sigit—yang akrab disapa SHS—menilai bahwa penghormatan kepada guru tidak boleh berhenti pada slogan atau upacara seremonial. Menurutnya, kontribusi guru telah menghidupkan seluruh aspek kehidupan bangsa.
“Setiap lembaga besar, setiap tokoh bangsa, semuanya lahir dari bimbingan guru. Tetapi justru guru sering dibiarkan bekerja tanpa perlindungan yang memadai. Ini ironi yang tak boleh dibiarkan berlarut,” tegas SHS dalam keterangannya, Selasa (25/11/2025).
SHS menyoroti bahwa guru memegang peran strategis dalam membentuk moral dan karakter generasi bangsa. Namun dalam praktiknya, profesi guru menjadi salah satu yang paling rawan menghadapi tekanan baik dari siswa, orang tua, maupun institusi pendidikan.
Ia menyampaikan bahwa tidak sedikit kasus guru diproses hukum ketika menjalankan tugas mendisiplinkan siswa. Padahal, guru memiliki kewajiban moral dan profesional untuk membentuk karakter peserta didik.
“Guru sering berdiri sendirian ketika berhadapan dengan masalah hukum. Padahal negara seharusnya hadir memberi kepastian dan rasa aman,” ujarnya.
Dalam perspektif hukum positif, SHS menilai sejumlah persoalan masih menghambat profesi guru, di antaranya:
Rentannya guru mengalami kriminalisasi akibat rendahnya pemahaman hukum.
Status honorer yang tak kunjung jelas meski telah puluhan tahun mengabdi.
Kesenjangan kesejahteraan yang lebar antara guru negeri dan swasta.
Beban administratif yang tidak proporsional sehingga mengurangi waktu mengajar.
Minimnya pelatihan hukum dan etika profesi yang seharusnya melindungi guru dalam menjalankan tugas.
Menurutnya, meski undang-undang telah memberi payung perlindungan bagi profesi guru, implementasinya masih jauh dari harapan. Banyak kebijakan tidak sensitif terhadap realitas yang dihadapi guru sehari-hari.
SHS mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk memperkuat regulasi yang melindungi profesi guru. Ia menekankan pentingnya pemenuhan hak dasar guru secara setara, mulai dari upah layak, jaminan sosial, hingga penguatan aspek hukum dan etika profesi.
“Negara tidak boleh hanya hadir lewat pidato Hari Guru. Yang dibutuhkan adalah kebijakan nyata: perlindungan hukum, kesejahteraan yang merata, serta penyederhanaan regulasi yang memberatkan guru,” tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa pendidikan berkualitas tidak mungkin tercapai tanpa guru yang terlindungi dan dihargai. Guru, menurutnya, bukan hanya tenaga pengajar, tetapi pilar peradaban bangsa.
Hari Guru Nasional 2025, kata SHS, harus menjadi momentum refleksi untuk menempatkan kembali guru pada posisi paling terhormat. Ia mengajak semua pihak untuk menunjukkan keberpihakan nyata, bukan sekadar penghargaan simbolik.
“Jika kita ingin masa depan bangsa lebih baik, mulai dari sekarang kita harus memperjuangkan hak-hak guru. Menguatkan guru berarti menguatkan bangsa,” tutupnya.
(Imron/Red)



















