MUARO JAMBI, MB1 II Perkumpulan Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) resmi menyampaikan laporan dugaan pelanggaran serius di Kawasan Cagar Budaya Nasional Muarajambi, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi. Laporan tersebut menyoroti keberadaan aktivitas industri yang dinilai melanggar zonasi, merusak lingkungan situs purbakala, dan berpotensi mengancam kelestarian warisan budaya Melayu Kuno.
Dalam dokumen yang diterima redaksi, LPKNI memaparkan bahwa sejumlah perusahaan yang beroperasi di sekitar kawasan cagar budaya diduga tidak memiliki izin lengkap, bahkan terdapat indikasi tidak membayar pajak usaha sesuai ketentuan, serta adanya dugaan praktik koordinasi ilegal atau suap kepada pihak tertentu demi memuluskan perizinan.
Selain itu, perluasan perkebunan sawit dan alih fungsi lahan di area yang seharusnya menjadi zona perlindungan turut memperparah kondisi lingkungan situs.
LPKNI juga menemukan adanya aktivitas Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) batubara, pergerakan alat berat, lalu lintas truk, hingga operasi jetty, kapal besar, dan tongkang yang masuk ke dalam atau dekat zona penyangga cagar budaya.
Salah satu temuan paling mencolok adalah sebuah candi yang dipagari seng, dan di dalamnya ditemukan aktivitas terkait tambang batubara.
Ancaman Kerusakan Situs Bersejarah
LPKNI menilai aktivitas industri tersebut berpotensi menyebabkan sejumlah kerusakan, antara lain:
Getaran alat berat yang dapat merusak struktur candi dan artefak bersejarah.
Erosi tanah yang mengancam kelestarian kanal kuno dan lanskap situs.
Gangguan terhadap ekosistem lingkungan yang semula berperan sebagai penyangga alami.
Degradasi nilai historis dan budaya, yang dapat mengganggu fungsi kawasan sebagai pusat penelitian peradaban Melayu Kuno.
Turunnya kredibilitas pemerintah daerah dalam menjaga kawasan warisan budaya nasional.
Dasar Hukum dan Pelanggaran
Dalam laporan tersebut, LPKNI menegaskan bahwa berbagai aktivitas yang ditemukan diduga kuat telah melanggar sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, antara lain:
Pasal 66: Larangan merusak cagar budaya.
Pasal 67: Larangan memindahkan cagar budaya tanpa izin.
Pasal 81: Larangan mengubah fungsi ruang situs cagar budaya.
Pasal 101: Sanksi penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp1,5 miliar bagi pengalihan kepemilikan tanpa izin.
Pasal 104: Sanksi penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp5 miliar bagi pihak yang menghalangi upaya pelestarian.
Pasal 105, 108, 110, dan 111: Berbagai sanksi pidana atas perusakan, pemisahan bagian cagar budaya, mengubah fungsi ruang, hingga pendokumentasian tanpa izin.
Pasal 112: Larangan memanfaatkan cagar budaya secara komersial tanpa ketentuan.
LPKNI menegaskan bahwa temuan ini bukan hanya berpotensi melanggar regulasi nasional, tetapi juga dapat dianggap bertentangan dengan standar pelestarian internasional.
Seruan LPKNI: Hentikan Aktivitas dan Kembalikan Fungsi Kawasan
Ketua Umum LPKNI, Kurniadi Hidayat, menegaskan bahwa Kawasan Cagar Budaya Muarajambi adalah warisan kebudayaan kelas dunia yang wajib dijaga keberlanjutannya.
“Kawasan ini bukan sekadar situs arkeologi, tetapi jejak peradaban dan pusat spiritual masa lampau yang memiliki nilai universal bagi sejarah Nusantara,” ujarnya.
Kurniadi juga menegaskan hubungan antara pelestarian cagar budaya dengan perlindungan konsumen:
“Harus dipahami hubungan antara cagar budaya dan perlindungan konsumen sangat erat, terutama dalam konteks pemanfaatan cagar budaya untuk pariwisata dan perdagangan produk terkait, di mana hak dan keselamatan konsumen harus dijamin tanpa mengorbankan kelestarian warisan budaya itu sendiri,” tegasnya.
LPKNI meminta seluruh aktivitas industri yang melanggar ketentuan agar dihentikan dan dipindahkan, serta meminta peningkatan pengawasan lintas instansi, termasuk pelibatan masyarakat.
Ruang Lingkup Kawasan Cagar Budaya
Kawasan Cagar Budaya Muarajambi memiliki luas 3.981 hektare, dengan batas wilayah:
Utara: Sungai Berembang dan Desa Danau Lamo
Timur: Desa Teluk Jambu serta Desa Dusun Mudo
Selatan: Desa Kemingking Dalam dan Desa Tebat Patah
Barat: Desa Danau Lamo dan Desa Baru
Kawasan ini telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya Peringkat Nasional berdasarkan Keputusan Mendikbud Nomor 259/M/2013.
Tembusan Laporan
LPKNI menyampaikan tembusan laporan kepada:
Presiden RI, ICOMOS, UNESCO, Kemendagri, Kemenkeu, Kemendikbud, dan Kapolri.
(Arifin)

More Stories
SPBU Jatiwaringin Klarifikasi dan Minta Maaf, Bantah Libatkan Nama AWPI di Kasus BBM
Coffee Morning di PWI Bekasi Raya, Kanim Bekasi Paparkan Layanan Publik Berintegritas
CFD Perdana Klapanunggal Sukses Besar, Warga Tumpah Ruah Nikmati Pagi Bebas Polusi