KOTA BEKASI, MB1 II Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Bhayangkara Jakarta Raya (Ubhara Jaya) resmi melaporkan dugaan penyimpangan terkait penyertaan modal Pemerintah Kota Bekasi Tahun Anggaran 2024 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Total anggaran yang dipersoalkan mencapai Rp43 miliar dan diberikan kepada tiga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Laporan tersebut disampaikan langsung ke kantor KPK RI di Jakarta pada Selasa (10/12/2025) oleh Presiden Mahasiswa BEM Ubhara Jaya, Rangga Pramudya, bersama jajaran pengurus. Mereka menilai penyertaan modal tersebut dijalankan tanpa adanya Peraturan Daerah (Perda) Penyertaan Modal, padahal aturan itu wajib sebagai dasar hukum penganggaran.
Rangga menjelaskan, temuan tersebut merujuk pada dokumen Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Tahun Anggaran 2024, yang mencatat realisasi penyertaan modal mencapai Rp 43 miliar atau 89,58% dari total anggaran yang dialokasikan sebesar Rp 48 miliar.
“Dana itu dialirkan ke tiga BUMD, yakni PT BPRS Syariah Patriot Bekasi sebesar Rp 5 miliar, Perumda Tirta Patriot Rp 35 miliar, dan PT Sinergi Patriot Bekasi Rp 3 miliar,” ujarnya saat ditemui di kampus, Rabu (11/12/2025).
Menurut BEM, tidak adanya Perda Penyertaan Modal menjadikan proses investasi daerah berpotensi melanggar sejumlah ketentuan, termasuk UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Permendagri No. 52 Tahun 2012, serta PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Tanpa Perda, legalitas penyertaan modal menjadi dipertanyakan. Instrumen hukum ini penting untuk mencegah kerugian negara, memastikan pertanggungjawaban anggaran, dan menjaga tata kelola yang sesuai aturan,” jelas Rangga.
BEM Ubhara Jaya meminta KPK mengusut secara menyeluruh alur perencanaan hingga realisasi anggaran tersebut, termasuk memeriksa pimpinan tiga BUMD penerima dana.
Rangga menegaskan bahwa laporan ini bukan untuk menjatuhkan pihak tertentu, melainkan demi memastikan pengelolaan uang rakyat sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas.
“Ini bukan soal mencari siapa yang salah. Ini tentang memastikan setiap rupiah anggaran publik dikelola sesuai hukum dan tidak disalahgunakan,” tegasnya.
Ia menambahkan, mahasiswa memiliki tanggung jawab moral untuk mengawal jalannya pemerintahan dan memastikan tata kelola keuangan daerah berjalan benar.
“Kami berharap KPK menindaklanjuti laporan ini secara profesional dan independen. BEM Ubhara Jaya akan terus mengawal kasus ini bersama elemen masyarakat lainnya,” tutupnya.
(Red)



















