Beranda / POLRI / Minibus Tabrak Siswa di Cilincing, Jasa Raharja Bergerak Cepat Beri Perlindungan

Minibus Tabrak Siswa di Cilincing, Jasa Raharja Bergerak Cepat Beri Perlindungan

JAKARTA, MB1 II Jasa Raharja memastikan seluruh korban luka dalam kecelakaan yang terjadi di SDN Kalibaru 01 Pagi, Jalan Cilincing, Jakarta Utara, pada Kamis (11/12/2025), mendapatkan jaminan perlindungan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 06.40 WIB itu melibatkan minibus bernomor polisi B-2093-UlU yang hilang kendali dan menabrak sejumlah siswa serta seorang guru yang tengah beraktivitas di lingkungan sekolah. Total 21 siswa dan satu guru mengalami luka-luka dan kini menjalani perawatan medis.

Sebanyak 16 korban dirawat di RSUD Cilincing, sementara 6 lainnya dirawat di RSUD Koja. Seluruh proses pelayanan medis dijamin oleh Jasa Raharja sesuai ketentuan yang berlaku.

Setelah menerima laporan insiden, petugas Jasa Raharja langsung melakukan pendataan korban di lokasi serta berkoordinasi dengan Satlantas Polres Metro Jakarta Utara. Koordinasi juga dilakukan dengan pihak rumah sakit untuk menerbitkan Surat Jaminan Biaya Rawatan, sehingga proses perawatan korban dapat berlangsung tanpa hambatan administratif.

Jaminan mencakup biaya perawatan korban kecelakaan lalu lintas serta hak santunan bagi pihak keluarga apabila terjadi kondisi lanjutan sesuai regulasi.

Plt. Direktur Utama Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, menyampaikan keprihatinannya serta memastikan seluruh korban memperoleh haknya secara cepat dan tepat.

“Perlindungan yang kami berikan merupakan amanat Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964. Fokus kami adalah memastikan para siswa dan guru mendapatkan penanganan terbaik tanpa kendala administrasi, sekaligus memberikan ketenangan bagi keluarga,” ujar Dewi.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama di kawasan sekolah pada jam sibuk pagi hari, untuk mencegah kejadian serupa.

“Kami berharap seluruh anak-anak segera pulih dan dapat kembali beraktivitas seperti biasa. Jasa Raharja akan terus mendampingi proses penanganan sampai mereka dinyatakan pulih,” tambahnya.

Sebagai badan yang menjalankan tugas pelayanan publik dalam memberikan perlindungan dasar kecelakaan lalu lintas, Jasa Raharja menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas layanan, mempercepat proses penanganan, serta memastikan seluruh jaminan tersampaikan secara aman, transparan, dan sesuai peraturan.

Langkah-langkah ini menjadi bukti konsistensi Jasa Raharja dalam memberikan layanan sepenuh hati dan menghadirkan rasa aman bagi masyarakat yang terdampak kecelakaan.

 

 

 

(Imron/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *