JONGGOL – BOGOR, MB1 II Desa Sirnagalih, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, telah melaksanakan program penyaluran Bantuan Pangan alokasi Oktober–November tahun 2025 kepada sebanyak 475 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Senin, 15 Desember 2025, bertempat di Aula Kantor Desa Sirnagalih, dan berjalan dengan tertib serta lancar.
Dalam program bantuan pangan tahap akhir tahun 2025 ini, setiap KPM menerima 20 kilogram beras dan 4 liter minyak goreng, sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga ketahanan pangan dan membantu pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.
Acara penyaluran bantuan pangan tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Desa Sirnagalih, Apt. Mutiara Iqlima, S.Farm, Sekretaris Desa Engkar Supriatna, Perangkat Desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, BPD, LPM, Karang Taruna, para Ketua RT dan RW, Kepala Dusun, serta tokoh masyarakat setempat.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Sirnagalih, Apt. Mutiara Iqlima, S.Farm, menyampaikan harapannya agar bantuan pangan yang disalurkan dapat tepat sasaran dan benar-benar bermanfaat bagi keluarga penerima, khususnya masyarakat yang membutuhkan. Ia juga menegaskan bahwa Pemerintah Desa Sirnagalih berkomitmen untuk terus mendukung program-program pemerintah yang berpihak pada kesejahteraan masyarakat.
Sementara itu, Sekretaris Desa Sirnagalih, Engkar Supriatna, menyampaikan bahwa pihaknya senantiasa memantau langsung seluruh tahapan kegiatan, mulai dari persiapan hingga pendistribusian, agar pelaksanaan program berjalan sesuai ketentuan dan transparan. Ia berharap bantuan tersebut dapat meringankan beban ekonomi masyarakat serta membantu kebutuhan pokok rumah tangga sehari-hari.
Antusiasme warga penerima bantuan terlihat jelas selama kegiatan berlangsung. Para KPM menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada pemerintah serta Pemerintah Desa Sirnagalih atas bantuan pangan yang dinilai sangat membantu dan bermanfaat bagi kebutuhan keluarga.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, Pemerintah Desa Sirnagalih berharap sinergi antara pemerintah, aparatur desa, dan masyarakat dapat terus terjalin demi terwujudnya kesejahteraan dan ketahanan pangan masyarakat desa.
(RQ)















