
JAKARTA, MB1 II Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dan menahan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap proyek di wilayah Kabupaten Bekasi. Penetapan tersebut merupakan hasil operasi penindakan yang dilakukan lembaga antirasuah pada Sabtu (20/12/2025).
Tiga tersangka yang ditetapkan yakni ADK, Bupati Kabupaten Bekasi periode 2025 hingga saat ini, HMK, Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, yang juga merupakan ayah kandung ADK, serta SRJ, seorang pihak swasta yang diduga berperan sebagai pemberi suap.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa ketiganya langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan.
“KPK melakukan penahanan terhadap tiga tersangka untuk masa penahanan awal selama 20 hari, terhitung sejak 20 Desember 2025 sampai dengan 8 Januari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih, Jakarta,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sabtu (20/12/2025).
Dalam konstruksi perkara, penyidik menduga ADK dan HMK berperan sebagai pihak penerima suap terkait pengurusan sejumlah paket proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Sementara SRJ diduga memberikan suap agar proyek tersebut dapat berjalan sesuai kepentingannya.
ADK dan HMK disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Keduanya juga dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor.
Adapun SRJ selaku pihak swasta dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b, atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Dalam operasi penangkapan tersebut, penyidik KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp200 juta. Uang itu ditemukan di kediaman tersangka ADK dan diduga merupakan sisa setoran dari salah satu paket proyek yang diserahkan oleh SRJ kepada Bupati Bekasi.
“Uang tersebut diduga berasal dari bagian setoran proyek yang diterima oleh tersangka ADK,” ujar Asep.
ADK dikenal sebagai figur muda dalam perpolitikan Kabupaten Bekasi. Sebelum terpilih sebagai Bupati Bekasi periode 2025 – 2030, ADK meniti karier politiknya melalui sejumlah jabatan strategis di tingkat daerah.
Ia pernah tercatat sebagai anggota DPRD Kabupaten Bekasi dan aktif dalam berbagai organisasi kepemudaan serta sosial kemasyarakatan, yang turut mengantarkannya meraih dukungan politik dalam Pilkada 2024.
Sementara itu, HMK yang merupakan ayah kandung ADK, menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami dan telah cukup lama berkiprah dalam pemerintahan desa. Posisi HMK sebagai kepala desa sekaligus orang tua dari kepala daerah kini menjadi sorotan publik, menyusul dugaan keterlibatannya dalam pengurusan proyek yang berkaitan dengan kewenangan pemerintah kabupaten.
KPK menegaskan penyidikan perkara ini masih akan terus dikembangkan. Penyidik mendalami aliran dana suap serta membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam praktik korupsi tersebut.
Lembaga antirasuah juga mengingatkan seluruh penyelenggara negara untuk tidak menyalahgunakan jabatan dan kewenangan demi kepentingan pribadi, keluarga, maupun kelompok tertentu.
“KPK mengimbau agar seluruh pejabat publik menjaga integritas dan menjauhkan diri dari praktik korupsi,” pungkas Asep.
(Red MB1)

Sat Samapta Polres Belitung Intensifkan Patroli, Amankan Objek Wisata Saat Libur Tahun Baru 2026
Bantargebang Longsor Lagi, PWI Bekasi Raya: Ini Bukan Musibah, Ini Kejahatan Lingkungan yang Dibiarkan
Konfirmasi Terkait Sisa Jembatan Lama Berujung Nomor Wartawan Diblokir Penanggung Jawab Proyek
Kapolres Belitung Bersama Forkopimda Kabupaten Belitung Monitoring Malam Tahun Baru
Kapolri Monitor Malam Tahun Baru, Pastikan Pengamanan dan Pelayanan Masyarakat Optimal
Kepala SD Negeri Kolongan, Chintia Ingli Polii S.pd .M.Pd, Fokus Peningkatan Kualitas Pendidikan dan SDM