Beranda / HUKUM KRIMINAL / Oknum Kades Sukamulih – Sukajaya “JI” Diduga Jadi Pemain PETI

Oknum Kades Sukamulih – Sukajaya “JI” Diduga Jadi Pemain PETI

SUKAJAYA – BOGOR, MB1 II Diduga oknum Kepala Desa (Kades) di wilayah Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor inisal (JI) bermain pertambangan emas tanpa izin (PETI). Hal itu seperti surat yang didapat awak media, dengan landasan hukum untuk menyoroti dan menekan praktik penambangan emas tanpa izin (PETI), khususnya di Kecamatan Sukajaya (lobang Gunung Gandok dan Pilar Gunung Gede).

Dokumen tersebut menegaskan bahwa oknum Kades diduga terlibat.

Terpisah, Sekdes (Sekretaris Desa) Sukamulih, Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor Hafis saat dimintai konfirmasi terkait dugaan diatas mengatakan bahwa informasi tersebut ialah hoax.

“Maaf ia sedang dijalan, bila ingin jelas bisa ke desa saja,” Singkatnya saat dihubungi Wartawan melalui WA (WhatsApp) pribadinya kemarin.

Sekedar Informasi, untuk Undang-Undang Minerba Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020. Penambangan tanpa izin diancam Penjara maksimal 5 tahun dan Denda maksimal Rp100 miliar. Termasuk pihak yang memfasilitasi atau melindungi.

Pasal 161 UU Minerba, pihak yang menampung, mengolah, mengangkut, atau menjual hasil tambang ilegal juga dapat dikenakan sanksi pidana yang sama.

Hingga Pemberitaan ini diturunkan, belum ada tanggapan dari Oknum Kepala Desa Su

 

 

(Red MB1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *