SUKAJAYA – BOGOR, MB1 II Terkait adanya dugaan oknum Kepala Desa (Kades) inisial JI di wilayah kerjanya, bermaian tambang emas ilegal. Sekretaris Camat (Sekcam) Sukajaya Kabupaten Bogor Herman mengatakan, pihaknya belum mengetahui masalah diatas.
“Maaf saya engga tau terkait dugaan diatas,” dalihnya saat dihubungi bogorOnline.com melalui WA (WhatsApp) pribadinya Senin (5/01/26).
Sebelumnya, Diduga oknum Kepala Desa (Kades) diwilah Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor inisal JI bermain pertambangan emas tanpa izin (PETI). Hal itu seperti surat yang didapat bogorOnline.com. Dengan landasan hukum untuk menyoroti dan menekan praktik penambangan emas tanpa izin (PETI), khususnya di Kecamatan Sukajaya (lobang Gunung Gandok dan Pilar Gunung Gede).Dokumen tersebut menegaskan bahwa oknum Kades diduga terlibat.
Tepisah Sekdes (Sekretaris Desa) Sukamulih, Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor Hafis saat dimintai konfirmasi terkait dugaan diatas mengatakan, hoax maaf ia sedang dijalan, bila ingin jelas bisa ke desa.
“Bila mau jelas,” singkatnya saat dihubungi Wartawan melalaui WA (WhatsApp) pribadinya kemarin.
Sekedar Informasi untuk Undang-Undang Minerba Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020
Penambangan tanpa izin diancam:
Penjara maksimal 5 tahun
Denda maksimal Rp100 miliar. Termasuk pihak yang memfasilitasi atau melindungi.
Pasal 161 UU Minerba, pihak yang menampung, mengolah, mengangkut, atau menjual hasil tambang ilegal juga dapat dikenakan sanksi pidana yang sama.
(Red)



















