BOGOR, MBI II Transparansi dan akuntabilitas bukan sekadar slogan bagi Polres Bogor Polda Jawa Barat. Satuan Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Bogor membuktikannya dengan tindakan nyata, melalui penerbitan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pemeriksaan Propam (SP2HP2) bernomor B/3/I/2026/Si Propam tertanggal 5 Januari 2026.
Surat resmi yang ditandatangani oleh AKP Oketut Lasswarjana, S.H., M.M., selaku An. Kepala Propam Polres Bogor, dan telah diterima redaksi, secara terang benderang menginformasikan bahwa telah dilaksanakan _*Sidang Pelanggaran Disiplin anggota Polri. Sidang tersebut mengadili IPDA Arf Firmansyah Putra, S.H. (NRP 87120355)*_, yang saat kejadian menjabat sebagai Panit 1 Ops Reskrim Polsek Jonggol.
Hasil sidang disiplin memutuskan satu hal yang tegas: *terdapat cukup bukti* bahwa IPDA Arfian Firmansyah Putra melakukan pelanggaran disiplin. Dasar hukumnya adalah Pasal 4 huruf b Peraturan Pemerintah RI No. 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri, yaitu terkait kelalaian dalam menjalankan tugas.
Pelanggaran ini bersifat konkret dan menyentuh langsung pelayanan publik. Berdasarkan dokumen, anggota tersebut dinilai tidak melakukan tindakan atau upaya yang seharusnya saat menerima aduan dan penyerahan barang bukti dugaan tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi. Kelalaian inilah yang memicu komplain dari masyarakat.
Propam Polres Bogor menegaskan bahwa penerbitan SP2HP2 ini merupakan wujud pertanggungjawaban dan pelayanan kepada pelapor masyarakat. Ini adalah sinyal kuat bahwa setiap laporan warga ditanggapi serius dan ada mekanisme internal yang berjalan untuk mengawasi kinerja anggota.
Namun, dengan objektif, surat tersebut juga menjelaskan batasan legalnya secara jelas: SP2HP2 ini sifatnya hanya pemberitahuan kepada pelapor dan TIDAK DAPAT dipergunakan sebagai alat pembuktian di pengadilan. Penegasan ini menunjukkan pemahaman yang mendalam terhadap hierarki dan spesifikasi hukum, membedakan secara tegas antara proses disiplin internal Polri dan proses pidana di pengadilan.
Merespon langkah tegas ini, Mr. Nazwar, seorang pemimpin perusahaan media online dan tokoh masyarakat, menyampaikan apresiasi. “Kejadian ini harus menjadi edukasi bersama ke depannya, baik bagi institusi maupun warga,” ujarnya kepada awak media.
Ia menekankan bahwa keterbukaan seperti ini justru membangun kepercayaan. “Keprofesionalan dan transparansi seperti yang ditunjukkan Propam Polres Bogor ini mempererat sinergitas antara aparat penegak hukum dan masyarakat. Hubungan yang baik ini adalah fondasi utama untuk menciptakan keamanan dan ketertiban,” jelas Mr. Nazwar.
Lebih lanjut, ia menambahkan, “Tujuan jangka panjang adalah menciptakan lingkungan Polri yang bersih, disiplin, dan berintegritas.” Pernyataan ini menyoroti esensi dari langkah tegas internal Polri, yaitu bukan untuk mencela, tetapi untuk memperbaiki dan membangun institusi yang lebih baik.
Sebagai bentuk komitmen terhadap keterbukaan informasi, Propam Polres Bogor juga membuka kanal komunikasi khusus. Masyarakat yang memiliki informasi terkait dapat menghubungi:
* Kanit Provos Propam Polres Bogor, IPDA Danang Wijayanto, S.H., M.H. di nomor **081219161xxx.
* Pemeriksa Unit Provos, Brigadir Yasin Firmansyah, S.H. di nomor 081211711xxx.
Langkah Polres Bogor melalui Sat Propam-nya ini mengirimkan pesan yang sangat jelas, *tidak ada toleransi bagi penyimpangan, sekecil apapun*. Setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti, setiap pelanggaran akan diproses.
Tindakan ini bukan hanya tentang sanksi bagi seorang anggota, tetapi lebih luas sebagai pembelajaran institusional dan upaya restorasi kepercayaan publik. Ini adalah bukti bahwa Polri di wilayah hukum Bogor serius dalam melakukan *internal cleansing* dan berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanannya kepada masyarakat.
(Red)



















