KLAPANUNGGAL – BOGOR, MB1 II Pembangunan Gudang milik PT. Universal Carpet & Rugs (UCR) di Kawasan, Jl Kp. Tegal, Rt 20 RW. 06, Desa Kembang Kuning Kecamatan Klapanunggal Kabupaten Bogor diduga belum memiliki perizinan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) – Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dikeluarkan dinas terkait pembangunannya sudah berjalan.
Saat dikonfirmasi, Guntur selaku pihak pelaksanaan pekerjaan dari PT. Wahana Cipta Mulia Graha, mengatakan bahwa terkait legalitas sudah di cek oleh pihak Tata Ruang (DPUPR) dan dari tim Satpol PP Kabupaten Bogor. “Setahu saya tidak ada masalah,” ujarnya.
Dirinya juga mengatakan bahwa pihak dinas sudah datang ke lokasi.
“dari lingkungan hidup, tata ruang sudah turun tempo hari, ada 3 orang dari dinas yang kesini untuk ngontrol lokasi dan pengecekan ukurannya,” katanya.
Saat ditanyai perizinan, Guntur tidak bisa memastikan bahwa IMB – PBG untuk bangunan gudang milik PT. UCR yang sedang dikerjakan itu, sudah terbit atau belumnya.
“Kalau itu saya tidak tahu pak,” Ucap Guntur kepada wartawan, dilokasi proyek, Senin, (12/1/26)
Selain IMB – PBG, Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Bangunan Gedung pun disinyalir belum dimiliki pihak PT. UCR untuk pembangunan gudang barunya itu yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bogor.
“Saya juga sudah menanyakan, katanya owner mau ngasih ke kita. Saya juga sudah info cuma belum dikasih. Kita engga taulah mau dikasih apa enggak nya, saya juga tidak punya hak kalau terlalu nuntut beliau,” katanya.
Saat dikonfirmasi pihak Kecamatan Klapanunggal, ditanyakan sudah atau belumnya terkait persetujuan lingkungan tingkat kecamatan yang diajukan pihak pemilik bangunan gudang tersebut, Sekertaris Camat, Iwan Setiawan menyampaikan dirinya akan terlebih dahulu mengeceknya.
“Nanti kita cek dulu ke pelayanan ya pa. Besok pagi,” ujar Iwan.
Setelah dilakukan pengecekan oleh Sekcam, ternyata didapati bahwa pihak PT. UCR dalam pembangunan gedung peruntukan gudang tersebut belum mengajukan persetujuan tingkat kecamatan.
“Ijin pa, Info dari bagian pelayanan, tidak ada pengajuan ijin lingkungan pembangunan gedung gudang baru perusahaan tsb,” kata Sekcam Klapanunggal.
Dugaan IMB-PBG belum terbit bagi pembangunan gudang milik PT. UCR, dituding menyalahi aturan, diminta pihak dinas terkait berani menghentikan pembangunannya, meskipun disinyalir masih tahapan proses perizinannya.
Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang dikeluarkan oleh pemerintah yang menyatakan bahwa suatu bangunan telah memenuhi persyaratan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
SLF diperlukan agar bangunan dapat digunakan atau dihuni secara resmi. SLF sangat penting untuk memastikan bahwa bangunan telah memenuhi standar teknis dan layak untuk digunakan atau dihuni, sehingga menjamin keamanan dan kenyamanan bagi pengguna bangunan.
Selain itu, SLF juga merupakan dokumen yang dibutuhkan dalam pengurusan izin usaha atau administrasi lain yang memerlukan bukti kelayakan bangunan. Untuk mengajukan SLF mencakup Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta Laporan hasil uji teknis bangunan, seperti uji struktur, instalasi listrik, sistem pemadam kebakaran, dan sanitasi.
Hingga berita ini diturunkan, awak media menunggu jawaban dan tindakan tegas dari dinas terkait mengenai dugaan bangunan gudang milik PT. UCR belum mengantongi IMB-PBG
(Red MB1)



















