KLAPANUNGGAL – BOGOR, MB1 II PT Cahaya Mega Laundry (CML), perusahaan yang bergerak di bidang jasa laundry dan pewarnaan bahan tekstil, diduga kuat belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang layak dan berfungsi sesuai standar. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran serius akan potensi pencemaran lingkungan, baik terhadap air maupun udara.
Perusahaan yang berlokasi di Jl. Raya Narogong KM 26, Desa Kembang Kuning, Gang Waru No. 26, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor tersebut diketahui berada di tengah kawasan permukiman warga yang cukup padat, sehingga potensi dampak lingkungan dinilai langsung bersentuhan dengan kehidupan masyarakat sekitar.
Berdasarkan informasi yang dihimpun MB1, dari sejumlah sumber terpercaya yang meminta identitasnya dirahasiakan, PT Cahaya Mega Laundry disebut hanya memiliki dua kolam penampungan limbah, namun tidak memenuhi standar pengolahan limbah industri tekstil.
“Ada dua kolam penampungan di belakang pabrik, tapi diduga tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Bahkan salah satu kolamnya dipelihara ikan,” ujar salah satu sumber, sebut saja Bunga (nama samaran).
Lebih jauh, sumber tersebut mengungkapkan dugaan praktik pembuangan limbah yang dinilai sangat mengkhawatirkan. Limbah cair hasil pewarnaan tekstil diduga sengaja dibuang saat hujan turun, melalui saluran tersembunyi yang mengarah ke aliran sungai atau Kali Cileungsi.
“Kalau buang limbah biasanya pas hujan. Ada saluran pipa yang bisa dibuka-tutup. Itu sudah biasa, setiap hujan limbahnya dibuang,” ungkapnya.
Jika dugaan ini benar, maka praktik tersebut berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan lingkungan hidup dan dapat berdampak serius terhadap kualitas air sungai serta kesehatan masyarakat dalam jangka pendek maupun panjang.
Dari penelusuran jejak digital, isu dugaan ketiadaan IPAL yang layak di PT Cahaya Mega Laundry telah mencuat sejak pertengahan tahun 2025. Selain IPAL, perusahaan ini juga diduga belum melengkapi atau memperbarui dokumen lingkungan, seperti AMDAL atau UKL-UPL serta izin lingkungan yang menjadi syarat wajib operasional industri sejenis.
Upaya konfirmasi telah dilakukan oleh suarapubliktvnews dengan mendatangi langsung lokasi perusahaan. Namun pihak manajemen belum dapat ditemui. Petugas keamanan menyebutkan bahwa bagian HRD tidak berada di tempat.
“Kalau mau ketemu harus bikin janji dulu. HRD hari ini tidak masuk karena sakit,” ujar Evi, petugas keamanan PT CML.
Ia juga menyebutkan bahwa penanganan urusan eksternal, termasuk jika ada wartawan atau persoalan tertentu, biasanya ditangani oleh seseorang bernama Iyus, yang disebut sebagai warga sekitar dan dikenal sebagai mantan aparat desa.
“Biasanya kalau ada apa-apa atau wartawan, yang tanggung jawab Pak Iyus. Dia warga sini, sering dipanggil Lurah mantan,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Cahaya Mega Laundry belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan ketiadaan IPAL, dugaan pembuangan limbah, maupun kelengkapan perizinan lingkungan.
Masyarakat berharap instansi terkait, baik Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor, Satpol PP, maupun aparat penegak hukum, segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh demi memastikan tidak terjadinya pencemaran lingkungan yang dapat merugikan warga dan ekosistem sekitar.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi dari pihak PT Cahaya Mega Laundry.
(Red)



















