CILEUNGSI – BOGOR, MB1 II Polemik pembangunan kawasan olahraga berupa kolam renang dan lapangan padel di Jalan Alternatif Cibubur, tepatnya di tikungan Jambrong, Kampung Cirumput RT 01/RW 02, Desa Limusnunggal, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, kian disorot serius banyak kalangan.
Proyek yang telah berjalan hampir lima bulan tersebut diduga kuat belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta disinyalir mengabaikan ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), pengelolaan lingkungan, hingga keterbukaan informasi publik.
Dikonfirmasi di ruang kerjanya, Camat Cileungsi Drs. Adi Henryana, AP., M.Si. menegaskan bahwa persetujuan lingkungan proyek tersebut baru berada di tingkat kecamatan dan belum bersifat final.
“Kalau persetujuan lingkungan tingkat kecamatan sudah, tapi kita akan kroscek ke lokasi nanti bersama Satpol PP,” jelas Camat.
Lebih jauh, Camat menegaskan bahwa apabila pembangunan terbukti menimbulkan dampak lingkungan atau mendapat penolakan masyarakat, maka persetujuan tersebut dapat dicabut dan dinyatakan batal secara hukum.
“Kalau dalam pembangunan itu berdampak pada lingkungan, bisa saja dicabut, artinya dibatalkan secara hukum,” tegasnya.
“meskipun sudah ada persetujuan lingkungan, akan kita kroscek ke lokasi,” tambahnya.
Warga sekitar menyebut hingga kini tidak ditemukan papan informasi proyek, yang seharusnya memuat data PBG sebagai bentuk keterbukaan publik. Padahal, berdasarkan pengamatan warga, proyek ini berdiri di atas lahan hampir 7.000 meter persegi, dengan fasilitas kolam renang dan lapangan padel, serta melibatkan sedikitnya empat perusahaan, salah satunya disebut PT Tata Massa.
Dasar Hukum:
UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
PP No. 16 Tahun 2021
➤ Setiap bangunan gedung wajib memiliki PBG sebelum pelaksanaan konstruksi.
Persoalan serius lainnya adalah dugaan pelanggaran keselamatan kerja. Warga menyebut, sekitar 70–80 pekerja di lokasi proyek tidak menggunakan alat pelindung diri (APD), serta tidak diketahui adanya jaminan kecelakaan kerja maupun kesehatan.
“Selama pembangunan tidak ada yang pakai K3. Asuransi atau jaminan kerja juga kami ragukan,” ujar warga.
Dasar Hukum:
UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Permenaker No. 5 Tahun 2018
Warga juga menyoroti aktivitas pengeboran air tanah hingga kedalaman sekitar 60 meter, yang dinilai berpotensi merugikan lingkungan dan ketersediaan air bagi warga.
“Di sumur bor itu tidak ada meterannya. Izinnya juga kami ragukan,” ungkap warga.
Dasar Hukum:
UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air
PP No. 43 Tahun 2008 tentang Air Tanah
Perda Kabupaten Bogor tentang Pengelolaan Air Tanah
Menurut warga, proyek ini sempat disidak Satpol PP Kabupaten Bogor sekitar satu bulan sebelum pergantian tahun, terkait dugaan perizinan. Namun hingga kini, aktivitas pembangunan masih terus berlangsung.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik terkait fungsi pengawasan dan penegakan hukum oleh instansi teknis terkait.
Di lokasi proyek, seorang petugas keamanan bernama Baron mengaku mewakili kontraktor karena pelaksana proyek tidak berada di tempat.
“Kalau pelaksana lagi enggak ada, silakan langsung sama saya,” ujarnya.
Namun saat dimintai penjelasan soal PBG dan papan proyek, Baron tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan. Ia justru menyatakan bahwa sebagian besar pekerja berasal dari warga sekitar.
“Udah jangan nanya izin, yang kerja hampir 70 persen orang sini semua,” ucapnya.
Terkait sumber air, Baron menyebut suplai air berasal dari pihak lain.
“Air disuplai Pak Dewan dari Mu’ad Khalim, dia punya perusahaan air,” katanya.
Tidak adanya papan proyek dan minimnya penjelasan resmi dinilai melanggar prinsip keterbukaan informasi publik.
Dasar Hukum:
UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Warga menegaskan bahwa mereka tidak menolak pembangunan, namun menuntut kepatuhan terhadap hukum, transparansi, serta pelibatan masyarakat sekitar.
“Kami cuma ingin aturan ditegakkan. Jangan warga cuma dapat dampaknya saja,” tegas warga.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola proyek maupun perusahaan terkait belum memberikan keterangan resmi.
(Red MB1)



















