SOSA – KAB PALAS, MB1 II Tim gabungan dari Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Padang Lawas (Satresnarkoba Polres Palas), bersama personil Polsek Sosa berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polsek Sosa, Kabupaten Palas, pada Jum’at malam, (23/01/2026) pukul 11.00 wib hingga selesai.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan peredaran narkotika di Desa aliaga, Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Palas.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Sosa AKP Eko Ady Ranto, SH, MH, bersama anggota Polsek Sosa, Ipda Andika Syahputra, SH, dan Aipda Hamdani, SH, berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Palas untuk melakukan penyelidikan dan penindakan”. Demikian disampaikan Kapolres Palas AKBP Dodik Yulianto, SIK. Saat dikonfirmasi awak media Senin, (26/01/2026).
Ia, melanjutkan Setelah dilakukan penggerebekan di lokasi tersebut, petugas mendapati seorang pria tersangka berinisial AMH, (29), bekerja sebagai Petani, warga Desa Siabu, Kecamatan Hutaraja tinggi, Kabupaten Palas.
Saat digeledah, tersebut didalam rumah tersebut ditemukan barang Bukti berupa 2 buah plastik Klip bening sedang, yang diduga berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat Bruto 0.86(Nol koma delapan enam) gr., 1 Buah kaca pirex di dalam nya di duga berisikan narkotika jenis sabu., 1 Buah timbangan elektrik, 1 unit handphone merek vivo warna ungu.
Selain itu turut diamankan barang bukti lainnya berupa 1 unit handphone merek samsung warna biru, 2 buah skop yang terbuat dari pipet yg di runcingkan, 3 Buah plastik klip besar kosong., 11 buah plastik klip sedang kosong., 36 buah plastik klip kecil kosong., dan uang Rp.200.000. (Dua ratus ribu rupiah). Kata AKBP Dodik Yulianto, SIK.
Kapolres juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi demi mewujudkan lingkungan yang bersih dari narkoba.
“Pasca pengungkapan kasus peredaran sabu di wilayah hukum Polsek sosa, situasi saat ini dalam keadaan aman dan kondusif,” tutupnya.
Sementara itu, Ps Kasubsi Penmas Bripka Ginda K Pohan kepada awak media lebih lanjut mengatakan, adapun Kronologis penangkapan Pada hari Jumat (23/01/2026) sekira Pukul 11.00 wib, Kapolsek Sosa AKP Eko Ady Ranto, SH, MH, Di amankan 1 orang AMH tersebut diatas, Di dalam rumahnya kemudian petugas mendapatkan narkotika jenis sabu dan timbangan elektrik di depan AMH.
Selanjutnya di lakukan penggeladahan di dalam rumah nya terdapat 1 bungkus plastik klip besar kosong yang berisikan Plastik klip klip kosong dalam kotak mainan di samping lemari dan barang bukti yang disebutkan diatas.
Setelah itu petugas melakukan introgasi terhadap AMH tersebut bahwasanya Tersangka tersebut mendapatkan narkotika jenis sabu dari berinisial MD, masih dalam penyelidikan, kemudian Tersangka AMH di serahkan kepada satresnarkoba polres palas untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Segera setelah itu, Tersangka dan barang bukti di serah terimakan ke satresnarkoba polres plas untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan selanjutnya”. Tutur Ps Kasubsi Penmas Bripka Ginda K Pohan.
(Wahyu P Siregar)


















