JAKARTA, MB1 II Pemerhati Polisi Satwa (PPS) secara tegas menyatakan penolakan terhadap wacana penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian. PPS menilai gagasan tersebut berpotensi melemahkan independensi penegakan hukum, sekaligus mengancam efektivitas perlindungan satwa liar dan kelestarian lingkungan hidup di Indonesia.
PPS menegaskan, posisi Polri yang berada langsung di bawah Presiden merupakan capaian penting Reformasi 1998. Skema tersebut dirancang untuk menjaga netralitas Polri dari tarik-menarik kepentingan politik maupun ekonomi, serta mencegah politisasi aparat penegak hukum.
“Bagi kami, independensi Polri bukan sekadar isu tata kelola kelembagaan. Ini menyangkut keselamatan satwa liar dan keberlanjutan ekosistem. Kejahatan terhadap satwa liar merupakan kejahatan terorganisir yang kerap melibatkan kepentingan besar, sehingga membutuhkan aparat penegak hukum yang benar-benar independen,” tegas Ketua Umum PPS, Monica Fany, Selasa (27/1/2026).
Sebagai organisasi masyarakat sipil yang fokus pada isu kepolisian satwa dan perlindungan satwa liar, PPS menilai penegakan hukum terhadap perdagangan satwa ilegal, perburuan liar, serta kejahatan lingkungan sangat rentan terhadap intervensi kebijakan sektoral. Penempatan Polri di bawah kementerian dinilai berisiko memperlemah posisi aparat di lapangan dalam menghadapi jaringan kejahatan lintas wilayah hingga lintas negara.
Menurut PPS, persoalan mendasar yang dihadapi Polri saat ini bukan terletak pada struktur kelembagaan, melainkan pada penguatan akuntabilitas, pengawasan, dan profesionalisme. Perubahan struktur tanpa pembenahan sistem pengawasan dinilai hanya akan melahirkan reformasi semu yang tidak menyentuh akar persoalan penegakan hukum.
Atas dasar itu, PPS mendorong pemerintah dan DPR untuk memprioritaskan agenda reformasi Polri yang lebih substantif, antara lain melalui penguatan pengawasan internal dan eksternal secara independen, peningkatan transparansi serta akuntabilitas dalam penanganan pelanggaran etik dan hukum, penguatan kapasitas Polri dalam penegakan hukum lingkungan dan satwa liar, serta penerapan pendekatan penegakan hukum berbasis hak asasi manusia dan keadilan ekologis.
“Negara hukum yang kuat bukan negara yang mengendalikan kepolisian melalui kekuasaan administratif, melainkan negara yang memastikan kepolisian mampu melindungi warga negara, satwa liar, dan lingkungan hidup secara adil dan profesional,” lanjutnya.
PPS menegaskan komitmennya untuk terus berperan sebagai mitra kritis dan konstruktif bagi Polri, khususnya dalam penguatan perlindungan satwa liar, pelestarian lingkungan hidup, serta peningkatan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Sebagai informasi, Pemerhati Polisi Satwa (PPS) merupakan organisasi masyarakat sipil yang bergerak di bidang edukasi, advokasi, dan kemitraan strategis terkait kepolisian satwa, perlindungan satwa liar, serta penegakan hukum yang berkeadilan dan berkelanjutan.
(Imron/Red)



















