KOTA BANDUNG, MB1 II Peredaran Obat Keras Tertentu (OKT) Jenis Tramadol, Hexymer, Trihenxynidyl, dan Destro semakin berani dan terang-terangan di Kota Bandung.
Dalam Pantauan Redaksi MB1, Ditemukan Peredaran Penjual Obat keras jenis G tersebut dijual oleh para pelaku memakai posko ojeg online (Ojol) yang berlokasi Dibawah Jembatan Fly Over Toll (Perbass) Di jalan naradireja – mochtoha Kelurahan Wates Kecamatan Bandung Kidul Kota Bandung, Kamis, (29/01/2026).
Informasi bermula dari salahsatu warga masyarakat yang merasa resah sekaligus menjadi korban adanya penjual obat keras tersebut karena perubahan perilaku salahsatu anaknya yang masih meduduki sekolah menengah atas (SMA) kerap kepergok mabuk mengkomsumsi obat keras.
Warga yang tidak ingin disebutkan namanya, mengatakan, “saya merasa resah dan sangat khawatir atas perubahan secara drastis perilaku anak saya, akhir akhir ini kerap kepergok mabuk dan ditemukan butiran obat bermerek tramadol disaku celananya.
Pada akhirnya diam diam saya menelusuri dan memergoki anak saya yang sedang membeli obat tersebut bermerek tramadol yang berada didalam posko ojeg online (Ojol) jalan naradireja, Saya pun kaget, “Ucapnya.
Ditempat lokasi tersebut, Saya pun sempat memarahi salahsatu yang mengaku sipenjual obat keras itu , bahkan saya lihat sipenjual obat keras itu bukan penduduk asli orang dari bandung, mereka orang aceh, mereka menerangkan dapat menjual obat keras jenis G tersebut mereka mendapat izin dari oknum anggota yang berinisial (B), bukan apotek, bukan pula toko obat, tapi di posko Ojol, jelas ini ilegal, “Tegasnya.
Saya pun takut, dan ingin mengadukan perkara ini, namun harus melaporkan si penjual obat keras ilegal tersebut kepada siapa, karena semua warga setempat mengetahui adanya keberadaan aktifitas penjual obat keras di dalam posko Ojol selama ini. Obat keras ilegal ini dijual bebas tanpa resep dokter dan merasa kebal akan hukum.
Bahkan warga juga memberitahukan kepada saya, Percuma kamu mau lapor juga kesiapa, mereka tak tersentuh hukum, selama ini pemerintah setempat maupun aparat penegak hukum tutup mata tutup telinga, Mana ada yang berani, Mungkin terlalu kuat setorannya kepada pihak pemerintah atau kepolisian setempat,”Ujar warga lainnya kepada dirinya.
Sementara Pernyataan Darmansyah S.STP, lurah Wates kecamatan bandung kidul kota bandung, sejak dikonfirmasi redaksi MB1 dua bulan yang lalu, dirinya tidak mengetahui adanya aktifitas peredaran obat keras ilegal di lokasi tersebut.
Ia mengatakan, setahu saya itu posko ojeg online (Ojol), dan saya ucapkan terimakasih atas laporan dari rekan media, secepatnya saya akan investigasi dan melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan, Kata Darmansyah Kepada Redaksi MB1, Senin (15/12/2025).
Menanggapi persoalan tersebut beberapa warga masyarakat juga mengeluhkan keberadaan posko ojol tersebut dipakai transaksi haram, serta merusak lingkungan wilayah tempat kami.
Warga masyarakat berharap pemerintah kelurahan wates kecamatan bandung kidul dapat menggandeng pihak kepolisian untuk memberantas peredaran penjual obat keras ilegal di Posko Ojol khususnya di lingkungan wilayah kami, Apabila Pihak Kelurahan Wates tidak dapat atasi persoalan ini, kami akan akan temui pak farhan walikota bandung untuk mengadukan persoalan yang ada di wilayah kami, “tutupnya.
(Tim)



















