Beranda / UMUM / LKBH Belitung Mulai Menyelenggarakan Penyuluhan Hukum Tahun 2026

LKBH Belitung Mulai Menyelenggarakan Penyuluhan Hukum Tahun 2026

BELITUNG, MB1 II Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Belitung menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Bantuan Hukum dan Penyuluhan Hukum, dan kali ini dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Jum’at (13/02/2026).

Kegiatan yang dikhususkan untuk Tahanan dan Warga Binaan tidak mampu pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tanjungpandan ini mengusung materi Sosialisasi Undang-Undang No. 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan materi Pendampingan Hukum dan Upaya Hukum menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Adapun materi tersebut menurut Kasubsi Regbimkemas Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tanjungpandan sangat cocok untuk Tahanan dan Warga Binaan yang diundang untuk mengikuti acara ini.

Trio Sandra Wijaya, S.Tr.PAS selaku Kasubsi Regbimkemas mewakili Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tanjungpandan dalam sambutannya menyampaikan rasa terima kasihnya kepada tim dari LKBH Belitung yang berkenan untuk memberikan sosialisasi bantuan hukum untuk masyarakat miskin dan penyuluhan hukum. dengan materi yang sangat cocok dengan Tahanan dan Warga Binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tanjungpandan yaitu terkait upaya hukum dan pendampingan hukum. Trio Sandra Wijaya menyarankan Tahanan dan Warga Binaan yang hadir dalam acara ini untuk benar benar memperhatikan materi yang akan disampaikan oleh para narasumber dari LKBH Belitung.

Dr. Rio Sufriyatna, S.H., M.H.Kes. sendiri selaku Kepala Bidang Litigasi LKBH Belitung mewakili Ketua LKBH Belitung dalam sambutannya menyampaikan bahwa acara ini khususnya adalah untuk mensosialisasikan bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin yang menghadapi permasalahan hukum berdasar UU No. 16 tahun 2011.

Dengan adanya UU Bantuan Hukum ini menegaskan bahwa Negara hadir untuk memenuhi hak-hak konstitusional warga negaranya khususnya masyarakat miskin yang berhadapan dengan hukum untuk mendapatkan jaminan perlindungan dan bantuan hukum melalui organisasi bantuan hukum terakreditasi berdasar undang-undang,” jelas Rio dalam sambutannya.

Dalam materi Sosialisasi UU Bantuan Hukum yang disampaikan oleh M. Arif Febrianto, S.H., menyebutkan bahwa syarat terpenting agar masyarakat yang dalam hal ini yaitu tahanan dan warga binaan yang tidak mampu agar dapat diberikan bantuan hukum yaitu dengan melampirkan surat keterangan tidak mampu. Pemberian bantuan hukum gratis kepada masyarakat miskin adalah pembebasan biaya untuk membayar jasa pengacara.Jadi masyarakat penerima bantuan hukum yang telah memenuhi persyaratan tidak akan dipungut biaya sepeserpun untuk membayar jasa pengacara, apabila telah memenuhi persyaratan salah satunya adalah adanya Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang diterbitkan oleh Kepala Desa atau Lurah dan/atau membawa dokumen lain sebagai pengganti surat keterangan tidak mampu, “, kata Arif dalam menyampaikan materinya.

Pada materi kedua yang disampaikan oleh Dr. Rio Sufriyatna, S.H., M.H.Kes. tentang Pendampingan Hukum dan Upaya Hukum Menurut UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, menerangkan mengenai upaya hukum yang dapat diajukan oleh terdakwa yaitu upaya hukum biasa berupa Banding dan Kasasi, serta upaya hukum luar biasa berupa pengajuan permohonan peninjauan kembali.

Dr. Heriyanto, S.H., M.H., CPM selaku Ketua LKBH Belitung, menambahkan, “Penyuluhan Hukum yang merupakan salah satu dari program Bantuan Hukum Non Litigasi tahun 2026 ini harus mulai kami laksanakan, meskipun belum ada penandatanganan kerjasama pelaksanaan bantuan hukum dengan pemerintah melalui Kanwilkum Bangka Belitung, seperti pada kegiatan tahun-tahun sebelumnya,” ujar Heriyanto.

Momen mulai berlakunya KUHP dan KUHAP Baru tidak boleh kami lewatkan untuk disosialisasikan kepada warga binaan di Lapas Kelas II B Tanjungpandan, baik yang masih berstatus sebagai tahanan maupun narapidana,” tegas Heriyanto.

Kegiatan ini dilaksanakan merespon atas ketentuan pasal dalam KUHAP Baru, yang menyebutkan mengenai pemberian bantuan.

 

 

(Andi M/Kaperwil Babel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *