Beranda / UMUM / SIMBG Kosong, UPT Cibinong Bungkam! Pengawasan DPKPP Kabupaten Bogor Disorot Tajam Soal Gudang PT UCR

SIMBG Kosong, UPT Cibinong Bungkam! Pengawasan DPKPP Kabupaten Bogor Disorot Tajam Soal Gudang PT UCR

BOGOR, MB1 II Fakta mengejutkan terungkap dalam polemik pembangunan gudang milik PT Universal Carpet & Rugs (UCR) di Desa Kembang Kuning, Kecamatan Klapanunggal. Di tengah progres bangunan yang telah mencapai sekitar 50 persen, data perizinan dalam sistem resmi pemerintah justru tidak ditemukan.

Kepala Bidang (Kabid) Penataan DPKPP Kabupaten Bogor, Riza Juangsah Rahmat, secara tegas menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan melalui SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung).

“Kami sudah cek di SIMBG untuk PBG dan SLF atas nama PT tersebut. Ternyata belum ada sama sekali,” ungkapnya.

Pernyataan ini bukan asumsi, melainkan hasil pengecekan sistem administrasi resmi pemerintah. Artinya, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) atas gudang tersebut tidak tercatat dalam sistem.

Namun ironisnya, bangunan tetap berdiri dan pekerjaan konstruksi terus berjalan.

Sorotan kini mengarah ke UPT Penataan Bangunan I Wilayah Cibinong di bawah pimpinan Kepala UPT Guntur dan pengawas bangunan Agus.

Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media melalui WhatsApp pribadi tidak mendapat respons sama sekali. Tidak ada klarifikasi, tidak ada bantahan, tidak ada penjelasan.

Padahal, UPT wilayah adalah ujung tombak pengawasan teknis bangunan di lapangan. Jika dalam sistem tidak ada PBG dan SLF, maka pertanyaan publik sangat sederhana:

Apa yang sudah dilakukan pengawas wilayah?

Sebelumnya, Kanit Satpol PP Kecamatan Klapanunggal, Atma Yasa, menyatakan pihaknya siap bertindak apabila ada instruksi pimpinan.

“Kita tinggal menunggu dari pimpinan untuk bertindak,” tegasnya.

Pernyataan ini memunculkan gambaran birokrasi yang dinilai publik saling menunggu komando. Satpol PP menunggu perintah. UPT wilayah belum memberi penjelasan. Sementara sistem SIMBG kosong.

Lalu, siapa yang sebenarnya bertanggung jawab menghentikan atau setidaknya mengevaluasi pembangunan tersebut?

Jika benar tidak ada PBG dan SLF dalam SIMBG, maka kondisi ini bukan sekadar kelalaian administratif. Ini menyangkut fungsi pengendalian pembangunan di Kabupaten Bogor.

Secara logika pengawasan, proyek industri yang belum terdaftar izinnya dalam sistem seharusnya Mendapat teguran tertulis serta Diberi penghentian sementara dan Atau minimal klarifikasi terbuka

Namun yang terlihat di lapangan, pembangunan tetap berjalan tanpa hambatan berarti.

Situasi ini memicu dugaan kuat adanya kelemahan kontrol struktural di tubuh DPKPP, atau setidaknya kurangnya transparansi dalam menindak dugaan pelanggaran.

Kasus gudang PT UCR kini menjadi ujian serius bagi integritas pengawasan bangunan di Kabupaten Bogor. Ketika data sistem menyatakan “belum ada sama sekali”, tetapi bangunan fisik sudah berdiri setengah jadi, publik berhak mempertanyakan konsistensi penegakan aturan.

Apakah aturan hanya tegas bagi masyarakat kecil, sementara proyek industri besar mendapat toleransi?

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Kepala UPT Penataan Bangunan I Wilayah Cibinong terkait langkah konkret yang telah diambil.

Media ini membuka ruang hak jawab seluas-luasnya kepada pihak UPT, DPKPP, maupun manajemen PT Universal Carpet & Rugs. Namun tanpa penjelasan terbuka, sorotan terhadap lemahnya pengawasan akan semakin menguat.

Kasus ini kini bukan hanya soal izin bangunan, tetapi tentang kepercayaan publik terhadap sistem pengawasan pemerintah daerah.

 

 

 

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *