Beranda / UMUM / Soroti Sikap Anti-Kritik Oknum Pejabat di Bogor, Tegaskan Peran Pers Dilindungi UU

Soroti Sikap Anti-Kritik Oknum Pejabat di Bogor, Tegaskan Peran Pers Dilindungi UU

BOGOR, MB1 II Aktivis sosial sekaligus wartawan senior, Johner Simanjuntak, menyoroti masih adanya pandangan negatif terhadap profesi jurnalis di Kabupaten Bogor. Ia menilai, di tengah narasi pembangunan daerah seperti “Bogor Istimewa” dan “Bogor Gemilang”, peran pers kerap dipersepsikan secara keliru, terutama ketika mengangkat isu-isu kritis.

Menurut Johner, tidak sedikit jurnalis yang dianggap sebagai pihak yang “mengganggu” atau memicu ketidaknyamanan, khususnya oleh oknum pejabat yang tidak terbiasa menerima kritik.

“Padahal, tugas utama jurnalis adalah menyampaikan informasi yang akurat, objektif, dan berimbang kepada publik. Prinsip ini menjadi fondasi kerja jurnalistik agar masyarakat memperoleh informasi yang benar dan dapat dipercaya,” ujarnya dalam keterangan yang disampaikan kepada media. Selasa (17/2/2026)

Ia menambahkan bahwa di lapangan, stigma terhadap jurnalis masih muncul, baik dari sebagian masyarakat yang belum memahami fungsi pers, maupun dari oknum pejabat publik yang alergi terhadap sorotan media.

Dalam konteks era digital, Johner menilai edukasi publik melalui media sosial menjadi sangat penting. Ia menekankan bahwa fungsi pers bukan untuk menyerang, melainkan untuk mengawal kebenaran dan kepentingan publik.

Mengutip pernyataan pengamat politik Rocky Gerung, Johner menyebut pentingnya membangun budaya berpikir kritis dalam masyarakat. Kutipan tersebut, menurutnya, kerap dimaknai sebagai dorongan agar publik lebih cermat dan rasional dalam memahami informasi.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa kerja jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Regulasi tersebut menjamin kemerdekaan pers sekaligus mengatur mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta ruang klarifikasi bagi pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan.

“Pers memiliki mekanisme etik dan hukum. Jika ada pihak yang keberatan terhadap suatu pemberitaan, tersedia ruang klarifikasi dan hak jawab. Prinsip ini menjaga keseimbangan agar informasi tetap adil dan profesional,” ungkapnya.

Johner juga menegaskan bahwa kritik merupakan bagian dari kontrol sosial dalam sistem demokrasi. Pejabat publik, menurutnya, harus siap menerima sorotan sebagai konsekuensi dari jabatan yang diemban.

Ia berharap hubungan antara pers dan pemerintah dapat dibangun dalam semangat kemitraan, bukan konfrontasi. Pers dan pemerintah, kata dia, memiliki tujuan yang sama dalam mewujudkan transparansi dan membangun kepercayaan publik.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Bogor terkait pernyataan tersebut. Prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan dalam pemberitaan ini, serta ruang klarifikasi terbuka bagi seluruh pihak yang berkepentingan.

 

 

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *