Beranda / HUKUM KRIMINAL / Bareskrim Polri dan Polda Babel Gerebek Lokasi Pengelolaan Pasir Timah Ilegal di Beltim

Bareskrim Polri dan Polda Babel Gerebek Lokasi Pengelolaan Pasir Timah Ilegal di Beltim

BELITUNG TIMUR, MB1 II Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri bersama Polda Bangka Belitung menggerebek lokasi pengelolaan pasir timah ilegal di wilayah Kabupaten Belitung Timur dan Belitung, Sabtu (28/02/2026).

Alhasil, penggerebekan yang dipimpin Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Irhamni berhasil mengamankan 2 orang berinisial A dan M.

Penggerebekan itu turut melibatkan Ditreskrimsus Polda Babel, Polres Beltim dan Polres Belitung.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, TKP pertama yang digerebek yakni di tempat pemurnian pasir timah atau pengelolaan timah (meja goyang) di Desa Mayang Kecamatan Kelapa Kampit Kabupaten Beltim.

Kemudian, TKP selanjutnya di gudang atau ruko penyimpanan pasir timah ilegal yang masih berada di Kecamatan Kelapa Kampit.

Dalam penggerebekan itu, petugas menyita barang bukti diantaranya timbangan, pasir timah dan catatan pembelian pasir timah termasuk memasang garis polisi di TKP tersebut.

Selain didua lokasi itu, Tim turut bergerak ke TKP ketiga yang berada di Pantai Pulau Seliu Kecamatan Membalong Kabupaten Belitung yang diketahui menjadi tempat pengiriman pasir timah ilegal itu berlangsung.

Dilokasi ketiga tersebut, petugas melakukan olah TKP serta pengambilan titik koordinat.

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Irhamni mengatakan penggerebekan ini merupakan pengembangan kasus yang diungkap Bareskrim Polri bersama Beacukai di Batam Kepulauan Riau.

Dalam pengungkapan itu, kata Irhamni, petugas berhasil mengamankan 5 orang ABK, berikut dengan kapal berisikan pasir timah 16 ton yang akan menuju ke Malaysia.

 

 

 

(RED MB1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *