Beranda / PENDIDIKAN / Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SDN Tegallega Kecamatan Cidolog transparan dan Akuntabel

Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SDN Tegallega Kecamatan Cidolog transparan dan Akuntabel

CIDOLOG – SUKABUMI, MB1 II kepala sekolah Jumhadi. S.PD, menjelaskan kepada awak media MB1 masalah realisasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Senin, (2/3/2026) Penjelasan dari Ketua K3S Jumhadi .S,PD, realisasikan anggaran dana bos sudah sesuai prinsip dasar penggunaan.

Pemanfaatan dana BOS yang dilaksanakan pihak sekolah di kecamatan Cidolog sudah efisien, efektif,, transparan, dan akuntabel, serta bermanfaat.

Prinsip dasar penggunaan dana BOS sebagaimana dimaksud. Efisien: Hemat, bernilai guna, dan sesuai kebutuhan. Efektif, Berorientasi pada pencapaian hasil yang diharapkan.

Transparan, Terbuka dan dapat diakses oleh semua pemangku kepentingan Serta Akuntabel,Dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan keuangan.Juga Bermanfaat, Penggunaannya itu harus dirasakan oleh seluruh peserta didik,”ujar Jumhadi.S,PD,

Lanjut kepala Ketua K3S Jumhadi.S,PD, Alur dan tata cara lengkapnya pun sesuai dengan ketentuan yang sudah di tentukan seperti halnya;

Tahapan perencanaan, adalah fondasi utama. Tahap ini menentukan apakah dana BOS akan digunakan secara tepat sasaran.

Pertama Pembentukan Tim BOS Sekolah Kepala Sekolah bertindak sebagai Penanggung Jawab dan Seorang Bendahara yang ditunjuk (boleh guru atau tenaga kependidikan, idealnya bukan Kepala Sekolah).

Anggota, yang biasanya terdiri dari perwakilan guru dan Komite Sekolah.

Penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS)

Sumber Data, RKAS disusun berdasarkan hasil evaluasi diri sekolah, analisis kebutuhan, dan rencana kerja tahunan.cetusnya

Partisipatif melibatkan Komite Sekolah dan pemangku kepentingan lainnya.

Mengacu pada Komponen Pembiayaan, Semua rencana pengeluaran harus sesuai dengan 11 komponen yang diatur dalam Permendikdasmen nomer 8 tahun 2025 terbaru tentang BOS Komponen-komponen ini umumnya

1.Penerimaan Peserta Didik Baru

2.Pengembangan Perpustakaan

3.Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler

4.Kegiatan Asesmen dan Evaluasi

5.Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan

6.Langganan Daya dan Jasa

7.Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah

8.Penyediaan Alat Multi Media Pembelajaran

9.Penyelenggaraan Bursa Kerja Khusus, Praktik Kerja Lapangan, dll.

10.Penyelenggaraan Administrasi Sekolah

11.Pengembangan Sekolah (misalnya, untuk membayar honor guru non-PNS).

Penetapan RKAS yang telah disusun harus mendapat persetujuan/pengesahan dari Komite Sekolah dan Dinas Pendidikan setempat.

Sekolah melakukan pencairan dana secara online melalui sistem yang ditentukan (seperti ARKAS – Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah).

Bendahara mengajukan rencana pencairan dana berdasarkan RKAS yang telah disahkan.

Tahapan pelaksanaan dan realisasi ini adalah tahap dimana rencana RKAS diwujudkan.

Pencairan Dana.

Dana BOS ditransfer oleh pemerintah pusat secara triwulanan langsung ke rekening sekolah.

Rekening sekolah harus atas nama sekolah, bukan atas nama pribadi.

Pelaksanaan Pengadaan Barang dan jasamengikuti prosedur pengadaan yang sederhana, transparan, dan akuntabel.

Untuk pengadaan yang nilainya signifikan, disarankan untuk membandingkan harga dari beberapa penyedia (minimal 3 penawaran) dan melibatkan Komite Sekolah.

Membuat Berita Acara Serah Terima (BAST) untuk setiap pengadaan barang.

Pembayaran,Semua pengeluaran harus didukung dengan bukti transaksi yang sah (kuitansi, faktur, bon, dll) yang memenuhi syarat administratif (nama barang, harga, tanggal, cap, dan tanda tangan penjual).

Pembayaran honorarium (misalnya untuk guru honorer) harus dilengkapi dengan Surat Perjanjian Kerja (SPK) dan daftar hadir.

Tahap ini sangat krusial untuk menunjukkan akuntabilitas sekolah.

Pencatatan dan Pembukuan

Bendahara wajib mencatat setiap transaksi (pemasukan dan pengeluaran) secara tertib dan kronologis dalam Buku Kas Umum (BKU).

Selain BKU, harus diselenggarakan pula :

Buku Pembantu Kas

Buku Pembantu Bank

Buku Pembantu Pajak

Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) LPJ disusun secara periodik, biasanya setiap triwulan dan di akhir tahun.

Komponen LPJ BOS,

Cover dan Halaman Pengesahan ditandatangani Kepala Sekolah dan Komite Sekolah.

Ringkasan Laporan realisasi penggunaan dana per komponen.

Laporan Realisasi Penggunaan Dana,rincian per komponen.

Buku Kas Umum (BKU).

Lampiran Bukti Pengeluaran yang telah disusun rapi dan diberi nomor urut.

Berita Acara Pemeriksaan Kas.

Laporan Inventaris Barang (jika ada pengadaan aset).

Penginputan ke dalam Sistem (ARKAS)

Seluruh data realisasi pengeluaran dan rencana untuk periode berikutnya harus diinput ke dalam aplikasi ARKAS.

ARKAS adalah alat untuk memantau dan melaporkan penggunaan dana BOS secara online dan real-time kepada pemerintah pusat dan daerah.

Publikasi dan Sosialisasi,Sekolah wajib mengumumkan penggunaan dana BOS kepada masyarakat melalui papan pengumuman yang mudah dibaca di sekolah.

Hal yang diumumkan adalah,Jumlah dana yang diterima dan encana penggunaan (RKAS) serta Realisasi penggunaan dana.

Informasi ini harus update setiap triwulan, supaya bisa siap di Pemeriksaan dan Audit.

LPJ BOS dapat diperiksa oleh,Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) seperti Inspektorat Daerah.Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Pemeriksaan ini untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan dan mendeteksi penggunaan anggaran,”ujarnya.

Lanjut ketua K3S Jumhadi. S,PD, menurutnya jika terjadi penyimpangan dalam pengelolaan dana BOS, seperti mark-up harga, pemalsuan bukti, atau penggunaan untuk kepentingan pribadi, dapat dikenakan sanksi administratif hingga sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan,”tutupnya

 

 

 

(Nuryana Kabiro kab Sukabumi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *