KOTA MANADO, MB1 II Program revitalisasi sekolah dasar dan Menengah yang dikerjakan oleh pihak kontraktor, maka itu dapat dianggap sebagai bentuk pelanggaran terhadap regulasi yang ada.
Ramon Wowor, dikenal sebagai wartawan senior keseharian sebagai pemerhati pendidikan memaparkan, regulasi yang mengatur tentang revitalisasi sekolah diantaranya,
1. Permendikbudristek No. 36 Tahun 2023, program revitalisasi sekolah.
2. Permendikbudristek No 12 tahun 2024 tentang pedoman implementasi program revitalisasi sekolah.
3. Surat Edaran Mendikbudristek No 4 Tahun 2024 mengatur petunjuk teknis program revitalisasi sekolah.
“Itulah dasar acuan program revitalisasi sekolah, seandainya ada sekolah dasar dan menengah yang dapat revitalisasi itu wajib harus dikerjakan oleh pihak sekolah sendiri dengan sistem swakelola, bukan oleh pihak kontraktor,” Ucap Wowor.
“Sistem swakelola ini bertujuan untuk meningkatkan partisipasi dan kepemilikan masyarakat terhadap proses revitalisasi sekolah,” Ungkapnya lagi Wowor saat di balai wartawan/ kantor PWI Sulut Jalan Sudirman kota Manado Senin (2/3/2026).

Sambung Ramon Wowor, jika pihak kontraktor yang mengerjakan program revitalisasi sekolah, maka itu dapat dianggap sebagai bentuk pelanggaran terhadap regulasi yang ada dan dapat berakibat pada sanksi administratif dan pidana.
Karena itu, dalam sistem swakelola, sekolah membentuk Badan Penanggung Jawab Swakelola Pendidikan (B2SP) yang akan mengawal proses revitalisasi dari awal hingga pelaporan akhir. Pihak sekolah juga akan dibantu oleh tenaga ahli dan pendamping profesional untuk memastikan bahwa proses revitalisasi berjalan lancar dan sesuai dengan standar yang ditetapkan.
” Sesuai regulasi dana revitalisasi akan disalurkan langsung ke rekening sekolah dan dikelola secara transparan dan akuntabel. Pemerintah juga telah menyiapkan panduan teknis dan desain standar pembangunan ruang kelas baru untuk dijadikan acuan oleh pihak sekolah, selanjutnya panitia pembangunan di serahkan ke sekolah sebagai pelaksana swakelola,bukan titipan dari pejabat pendidikan setempat,”Tegas Pemred majalah Diknas yang saat ini sebagai sekretaris Dewan kehormatan persatuan wartawan Indonesia ( PWI) Sulawesi Utara.
(Kaperwil Sulut MB1)



















