Beranda / HUKUM KRIMINAL / Kuasa Hukum LA Desak BK DPRD Tindak Dugaan Penipuan Anggota Dewan

Kuasa Hukum LA Desak BK DPRD Tindak Dugaan Penipuan Anggota Dewan

BEKASI, MB1 II Kuasa Hukum LA, Anton R Widodo, S.H.,M.H, mendesak Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Bekasi agar segera merespons laporan dugaan penipuan dan atau penggelapan yang diduga dilakukan seorang anggota DPRD Fraksi Demokrat terkait gagal bayar modal pencalonan sampai pelantikan anggota dewan pada Pemilu Legislatif 2024–2029.

Anton menilai BK DPRD memiliki kewenangan penuh untuk menindaklanjuti laporan tersebut, terutama karena kasus ini menyangkut integritas dan etika seorang anggota dewan karena BK adalah penjaga marwah anggota untuk tidak berperilaku, bertindak yang bisa merugikan institusi dan masyarakat.

Menurut dia, dugaan gagal bayar modal Pileg sampai pelantikan yang berujung laporan penipuan dan atau penggelapan harus menjadi perhatian serius BK agar tidak mencoreng kepercayaan publik.

“BK harus segera memanggil pengadu dan memeriksa yang bersangkutan sesuai dengan prosedur 14 hari kerja. Ini bukan sekadar persoalan pribadi, tetapi menyangkut moralitas seorang pejabat publik,” tegas Anton, Sabtu (15/11/2025).

Ia berharap BK DPRD Bekasi menjalankan fungsi pengawasan secara objektif, transparan, dan sesuai prosedur, sehingga persoalan ini mendapat kepastian hukum serta tidak berlarut-larut.

 

 

 

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *