MINAHASA UTARA, MB1 II Warga Pengguna jalan Provinsi, Sukur – Likupang dan jalan Soekarno yang berada di Kabupaten Minahasa Utara mendesak untuk segera adanya perbaikan ruas jalan tersebut karena rawan terjadinya laka lantas.
Yosep Lengkong warga kecamatan Kalawat Kabupaten Minahasa Utara, selaku Ketua DPW SULUT Li – Tipikor mengatakan, sebagai pengguna jalan mengeluhkan kerusakan ruas jalan Provinsi, Sukur – Likupang dan jalan Soekarno yang berada di kabupaten Minahasa Utara, pasalnya disepanjang jalur jalan Sukur Likupang dan jalan Soekarno terdapat beberapa titik kerusakan berat diantaranya lubang – lubang menganga di badan jalan , namun hingga kini belum juga diperbaiki.
“Keluhan masyarakat semakin ramai diperbincangkan di media sosial Facebook. Dalam unggahan yang beredar, terlihat kondisi jalan berlubang, rusak parah, sehingga menyulitkan kendaraan untuk melintas,”Ujar Yosep Lengkong, Senin (9/3/2026).
Sambung Lengkong, ruas jalan Sukur – Likupang dan jalan Soekarno tersebut berstatus jalan Provinsi, sehingga kewenangan perbaikannya berada di bawah Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Utara. “Namun demikian, kami berharap Pemerintah provinsi Sulawesi Utara melalui Dinas Pupr Sulut dapat segera melakukan perbaikan,” pungkasnya.
Senada juga diungkapkan oleh Ridwan Mangantar selaku pengguna jalan. Menurutnya, pentingnya Ruas jalan Soekarno sebagai jalan penghubung dari Manado – ke kota Bitung. Bahkan Ruas jalan Sukur – Likupang sebagai akses pertumbuhan ekonomi, “Jika tidak di perbaiki berdampak langsung untuk aktivitas masyarakat, karena Pantauan di lapangan menunjukkan kerusakan jalan semakin parah bahkan sering terjadi kecelakaan lalu lintas,”Ucap Ridwan Mangantar pada Minggu (8/3/2026).
Sembari menambahkan, undang – undang lalu lintas dan angkutan jalan nomor 22 tahun 2009 bab VI pasal 24 menjelaskan penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. Kemudian bab XX pasal 273, setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sebagaimana di maksud dalam pasal 24 ayat 1 sehingga menimbulkan korban luka ringan dan / atau kerusakan kendaraan dan / barang akan di kenakan sangsi pidana atau denda,” Tegasnya.
Terkait dengan kerusakan jalan provinsi Sukur – Likupang dan jalan Soekarno . Wartawan Media Bhayangkara satu melakukan konfirmasi ke Dinas Pupr Sulut. Hingga berita ini dimuat belum ada tanggapan?.
( Johanis )


















