KABUPATEN BANDUNG, MB1 II Ada Beberapa warga penghuni perumahan Bima Land City 3 yang berlokasi di Desa Buah Batu, Kecamatan Bojong Soang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat merasa resah lantaran pihak Developer hingga kini tak kunjung memberikan Akte Jual Beli ( AJB ).
Meski telah melakukan pelunasan pembayaran dan menempati perumahan kurang lebih 1,5 tahun, namun kejelasan akte jual beli yang semestinya menjadi kekuatan hukum justru masih samar.
Kekhawatiran beberapa warga penghuni perumahan ini muncul setelah mencuat isu bahwa pembangunan Bima Land City 3 Diduga telah menabrak zona hijau ( Ruang Terbuka Hijau/RTH ). Diduga belum mengantongi izin.
Sementara, jika developer terbukti melanggar janji waktu penyelesaian yang diperjanjikan (misal dalam brosur atau PPJB), developer dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan UU Perlindungan Konsumen, dengan ancaman penjara hingga 2 tahun atau denda maksimal Rp 500 juta.
” Dan kalau memang benar menabrak zona hijau terus bagaimana nasib kami, sementara sampai saat ini kami belum menerima AJB”, ucap salah satu warga perumahan yang enggan disebutkan namanya kepada Tim Liputan Penasakti.com, Selasa ( 10/03/2026 ).
Selain itu, menurut sejumlah informasi, Bima Land City 3 juga diduga telah melakukan pelanggaran lain yakni pemanfaatan jalan milik Balai Besar Wilayah Sungai ( BBWS ) yang kejelasan ijinnya masih menimbulkan tanda tanya.
Kepala Desa Buah Batu Asep Sobari mengatakan dan membenarkan, Bima Land City 3 hingga saat ini baru sebatas membuat perijinan lingkungan yang melibatkan RT, RW dan Pemerintah Desa.
Namun, menurut Asep Sobari, ijin lingkungan yang dibuat oleh pihak Bima Land City 3 saat itu bukanlah ijin pembangunan perumahan melainkan sebatas ijin kegiatan pengurukan lahan.
”Dulu ijin lingkungan yang dibuat hanyalah kegiatan pengurukan lahan, kami telah berulangkali menyarankan untuk segera mengurus terkait zona hijaunya”, ujar Asep Sobari.
Dhea selaku anak pemilik Bima Land City saat dikonfirmasi mengatakan, warga perumahan yang belum mendapat AJB merupakan penghuni yang belum melakukan pelunasan.
Sementara, terkait zona hijau, Dhea mengaku bahwa pihaknya telah mengambil langkah mengajukan pengkuningan yang telah sampai di Kementerian sejak lima tahun yang lalu.
”Mungkin yang belum dapat AJB itu yang belum lunas, kalau terkait zona hijau kami telah mengajukan pengkuningan ke Kementerian, dan kalau jalan itu silahkan tanya ke BBWS Bima Land sudah ijin apa belum. Kalau kita melanggar hukum silahkan konsumen buat LP”, ujar Dhea.
Ironisnya, saat dikonfirmasi Dhea justru mengatakan bahwa ia bukan sebagai owner, bukan sebagai pelaku usaha maupun manager, melainkan Dhea mengaku hanya sebatas anak dari almarhum pemilik Bima Land City 3, artinya di Management Bima Land City 3 manajemen nya diduga tidak jelas.
Warga berharap, kondisi ini segera mendapat tindakan tegas dari pemerintah agar penghuni perumahan Bima Land City 3 mendapatkan haknya sesuai yang dijanjikan pihak Developer.
Pembangunan perumahan yang menabrak zona hijau (Ruang Terbuka Hijau/RTH) adalah pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Zona hijau dilarang untuk pembangunan permanen, dan jika nekat dibangun, bangunan tersebut berisiko dibongkar oleh pemerintah.
( US )


















