KABUPATEN BANDUNG, MB1 II Selasa 10 Maret 2026, Manager Bayani Residen Ciwastra Puji Santoso, angkat bicara atas dugaan dari salah satu media yang melayangkan surat konfirmasi ke Kantor BRC di jalan Batusari Desa Buahbatu Kecamatan Bojongsoang Kabupaten Bandung.
Surat konfirmasi dari Salah satu media tersebut menuangkan beberapa poin yang menduga Bayani Residen Ciwastra tidak memiliki Izin, berada di Kawasan Zona merah dan banyak dugaan pelanggaran lainnya.
Hal lainnya juga disampaikan dalam narasi surat konfirmasi bahwa BRC dibangun oleh salah seorang pengusaha yang bernama Putu Prema Ghandi, dan sudah banyak konsumen yang sudah membayar. Bahkan ada juga yang sudah membayar penuh demi mendapatkan rumah dilokasi tersebut.
Dan pihak pengembang rata-rata sudah menerima pembayaran 100%. Namun, anehnya transaksi pembayaran dari konsumen itu diduga tidak pernah menggunakan nama PT, melainkan atas nama pribadi, diduga menghilangkan pajak.
Namun, apa yang dituangkan dalam narasi konfirmasi oleh salah satu ke Management BRC baru – baru ini, itu tidak benar,” pungkas Puji Santoso saat dikonfirmasi oleh Pewarta Mediabhayangkarasatu.com.
Puji Santoso juga memaparkan sambil memperlihatkan kan dokumen perizinan dan legalitas Perusahaan dihadapan beberapa awak media pada hari Selasa 10 Maret 2026 lalu.
“Kami sudah tempuh semua prosedur, mulai dari Perizinan sampai ke perjanjian akad kredit dengan konsumen, dan semua disaksikan oleh Notaris yang bekerja sama dengan Bayani Residen Ciwastra,” Ujarnya
Artinya terkait legalitas Izin dan lainnya yang diduga, disampaikan melalui surat konfirmasi ke Pimpinan Perusahaan Bayani Residen Ciwastra itu saya jawab tidak benar, karena mereka baru sebatas kirim surat konfirmasi,” ucap Puji Santoso.
(US)



















