CILEUNGSI – BOGOR, MB1 II Pembangunan Perumahan Puri Kahuripan 15 di Desa Situsari Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor diduga abaikan Undang-Undang nomor 40 tahun 2009 dan Peraturan Presiden nomor 4 tahun 2026. Padahal, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, sudah mengatakan bahwa melarang adanya Alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Nusron Wahid, memaparkan skema penggantian lahan sekaligus sanksi tegas bagi pihak yang melanggar ketentuan alih fungsi lahan.
“Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 2009 Pasal 44, yang boleh untuk alih fungsi LP2B hanya Proyek Strategis Nasional (PSN) dan untuk kepentingan umum. Itu pun wajib mengganti lahan,” katanya, dikutip dari keterangan tertulis, Jumat (19/12/2025).
Dirinya juga mengimbau dengan tegas kepada kepala daerah untuk berhati-hati dalam mengeluarkan izin alih fungsi lahan, terutama terhadap sawah yang telah ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Saat ditemui kepala desa Situsari, M. Dahlan, mengatakan bahwa lahan – lahan sawah dilokasi itu sudah banyak diperjualbelikan ke pihak perusahaan pengembang perumahan.
“Memang dari dulu lahan sawah itu sudah milik perumahan. Dulunya itu dibeli sedikit demi sedikit,” ujar Kades.
Terkait pembangunan pembangunan perumahan Puri Kahuripan yang sedang berjalan, Kades meminta agar adanya normalisasi saluran air, agar tidak menimbulkan banjir.
“Kita sarankan dan minta untuk adanya normalisasi saluran air, karna kita tidak mau adanya pembangunan perumahan akan menambah dampak banjir, dan pihak developer menyetujui,” tandas M. Dahlan, kepada MB1.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengembang Puri Kahuripan belum memberikan klarifikasinya terkait terkait alih fungsi lahan sawah yang diurug untuk perumahan tersebut.
Sementara, warga sekitar mengatakan bahwa sawah – sawah aktif di wilayah itu memang sudah sejak lama sawah aktif, bahkan banyak petani yang mengelolanya. Namun berjalannya waktu lahan tersebut sudah dijual para petani.
“Dari dulu ini memang persawahan, cuma sudah banyak dijual belikan, termasuk ke pihak perumahan, ini memang sudah lama di beli mereka,” kata Salah satu Warga Kp. Karet RT. 02 RW. 02 Desa Situsari Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor kepada MB1, Selasa, (10/3/26)
(Red MB1)


















