KABUPATEN BANDUNG, MB1 // Warga Masyarakat Perumahan Arjuna Land City di Jalan Cijeruk Cikoneng Desa Bojongsari Kecamatan Bojongsoang, mulai geram dengan janji manis Management Arjuna Land City, mereka mulai buka suara.
Pasalnya, transaksi Konsumen sebagai Pembeli Cash keras dan sedang Perumahan Arjuna Land City, sudah berjalan 2 sampai 3 tahun, namun belum juga memiliki kepastian hukum, AJB dan Sertifikat yang dijanjikan selama ini, tak kunjung mereka dapatkan.
Berbagai dalih dan janji dari pihak Pengembang, justru sudah membuat konsumen alias Pembeli rumah Cash keras dan sedang muak, sudah beberapa tahun berjalan belum juga ada kepastian.
Anehnya lagi, justru Pembangunan rumah di zona hijau kini marak menjamur di Kecamatan Bojongsoang Kabupaten Bandung, ada informasi miring dugaan keterlibatan oknum PUTR, meloloskan Legalitas Kawasan Zona Hijau.
Bahkan para pelaku usaha terkesan tutup mata dan berspekulasi, tidak perduli mereka melabrak aturan dan undang – undang, demi mencari keuntungan dan memperkaya diri.
Akhirnya, masyarakat menjadi korban, kerana mereka tidak memahami atau tidak mengerti peraturan zona, hal tersebut tidak lepas dari rayuan dan janji manis para marketing yang mendoktrin, hingga terjadi transaksi jual beli rumah, tidak sesuai dengan tata ruang yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.
Kasus transaksi membeli rumah berada di Zona Hijau, tidak menutup kemungkinan akan berakhir pada pelaku usaha Properti, bisa ke penutupan proyek dan denda besar, selain itu ancaman pidana yang akan dihadapi oleh Pelaku usaha Properti.
Ini terjadi dengan Pengembang Arjuna Land City, kurang lebih 300 orang atau KK yang melakukan transaksi beli rumah Cash keras, di Perumahan Arjuna Land City jalan Cijeruk Cikoneng Desa Bojongsari kecamatan Bojongsoang Kabupaten Bandung berada di Zona Hijau, legalitasnya dipertanyakan.
Jelasnya, Zona hijau mengacu pada kawasan yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk pelestarian alam, pengendalian udara, dan penyediaan ruang terbuka yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk rekreasi, taman kota, hutan kota, lahan pertanian, atau kawasan konservasi lainnya yang memiliki fungsi ekologis, sosial, dan ekonomi.
Mestinya, Pembangunan di kawasan Zona Hijau harus dihindari, karena dapat merusak fungsi lingkungan yang telah ditetapkan untuk kawasan, dan tidak boleh diperuntukkan bagi Pemukim dan Perumahan.
Dihimpun dari warga masyarakat sekitar Perumahan, bahwa Pembangunan Arjuna Land City, dibangun sejak tahun 2021 lalu, sempat di Police Lane dulunya, rumah yang di tempati oleh 300 KK sekarang, diduga tidak mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung/IMB dan ijin lainnya.
Untuk memastikan apa yang disampaikan oleh beberapa narasumber, tim liputan MB1, menggali Informasi ke Penghuni Perumahan Arjuna Land City,
Justru memperkuat dan membenarkan ketika dikonfirmasi, ada lima orang warga yang berbeda blok Perumahan mengatakan 99 % yang telah membeli rumah Cash Berat hingga ditahun 2026 sekarang belum menerima AJB maupun Sertifikat.
Pengakuan yang sama, kelima warga yang enggan disebutkan namanya dalam narasi berita MB1, pungkasnya “Karena Perumahan Arjuna Land City Berada di Kawasan Zona Hijau Penuh”.
Dalam waktu yang telah ditentukan oleh pihak Pengembang mereka menjanjikan tahun 2027, akan membereskan janjinya kepada para Pembeli rumah di Perumahan Arjuna Land City, untuk memberikan AJB maupun SHM.
Ucapan yang berbeda dari kedua warga yang telah membeli rumah tahap pertama, kepada Pewarta MB1, saat dikonfirmasi, bilamana pihak Pengembang mengingkari janjinya, maka ratusan warga di Perumahan Arjuna Land City akan melakukan Demontrasi ke DPRD Kabupaten Bandung.
Tim liputan MB1, pada hari Senin 16 Maret 2026, juga mendatangi Kantor Desa Bojongsari Kecamatan Bojongsoang Kabupaten Bandung, untuk mengkonfirmasi keberadaan Perumahan Arjuna Land City, kebetulan Perumahan tersebut berdiri di era Asep Sunandar, namun kades Bojongsari sedang tidak ada di Desa.
Lewat Voice Note dikirim Tim Liputan MB1 ke nomor WhatsApp Kades Bojongsari, mengkonfirmasi apakah status lokasi tanah yang dibangun oleh Pengembang Perumahan Arjuna Land City tersebut masih status leter C atau sudah menjadi AJB atau sudah bersertifikat, akan tetapi Asep tidak menjawab.
Dihari yang sama Tim liputan MB1 juga mengkonfirmasi Fajar, yang menurut keterangan sumber ia sebagai Direktur di Arjuna Land City, sempat didatangi oleh tim liputan, lagi – lagi beliau tidak ada ditempat, pungkas pamannya ia sedang belanja baju lebaran.
Namun, tidak sesuai harapan, jawaban yang simple dan terkesan menyepelekan profesi Jurnalis, saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp, terkait narasi berita di atas Fajar mengklarifikasi Pertama “Atur aja om, Iyaa atur aja mas, Ooh begitu silahkan aja mas, Amaan azaa, Siyaap sama2 mas,”kata dia.
Disayangkan, ternyata sosialisasi secara masif mengenai pentingnya pelestarian zona hijau dan dampak buruk pembangunan yang tidak sesuai dengan aturan zonasi, justru tidak didapatkan oleh penghuni, mestinya masyarakat lebih berhati-hati dalam memilih lokasi pembangunan dan memperhatikan dampak ekologis dari proyek yang berada di Zona Hijau.
Harusnya, masyarakat juga dapat berperan aktif, melaporkan kegiatan pembangunan ilegal yang diduga dilakukan oleh Arjuna Land City di kawasan zona hijau, bukan membiarkan, karena akan merusak lingkungan.
Karena Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 Tahun 2010 tentang Penataan Ruang, menyebutkan Pembangunan yang dilakukan di zona hijau tanpa izin yang sah dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Pasal 60 dalam undang-undang ini menyebutkan bahwa setiap pelanggaran terhadap ketentuan zonasi yang menyebabkan terjadinya perubahan fungsi lahan atau kawasan yang dilindungi dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana.
Sanksi tegas bagi mereka yang membangun rumah atau bangunan lainnya di zona hijau, dapat dikenakan pidana sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 109 UU No. 26 Tahun 2007.
Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam undang-undang ini, pelanggaran terhadap zona hijau dapat dikenakan sanksi pidana berupa hukuman penjara dan denda yang cukup besar.
Peran aktif Pemerintah Daerah (Pemda) juga mempunyai kewenangan untuk memberikan sanksi administratif, seperti izin kegiatan pembangunan dan pembongkaran bangunan yang dibangun di atas lahan yang dilindungi, Pemda bahkan dapat mengajukan tuntutan hukum terhadap pihak yang terlibat dalam pembangunan ilegal tersebut.
(Red)



















