BANDUNG – JABAR, MB1 // Dugaan kasus penipuan yang dialami korban Dewi warga Bandung Jawa Barat berujung akan dipolisikan. Pasalnya, Dewi sangat dirugikan atas transaksi pembelian barang yang tidak sesuai dengan pesanan yang diterimanya.
Hal ini diungkapkan Dewi kepada mediabhayangkarasatu.com, Jumat, (10/4/26). Dirinya, Dewi menceritakan bahwa pesanan berupa produk minuman Susu Ultra yang dipesannya melalui Giordhi Phang, sejumlah 5000 karton itu tak kunjung diterimanya.
“Pembayaran sudah saya lunasi, tapi kenapa produk pesanan saya belum juga diselesaikan Giordhi Phang anaknya Ko Miming sejumlah 5000 karton,” kata Dewi kepada Redaksi mediabhayangkarasatu.com
Merasa Dewi dikecewakan oleh Giordhi Phang atas perlakuannya sebagai konsumen yang diabaikan begitu saja tanpa adanya kejelasan dan tanggungjawab dari Giordhi Phang sebagai penjual, dirinya akan mengambil tindakan tegas.
Dewi juga mengungkapkan, bahwa produk susu ultra yang dipesannya itu hanya dikirim oleh Giordhi Phang sebanyak 2800 karton saja, padahal pembayaran sudah dilunasinya untuk 5000 karton.
Parahnya lagi, kata Dewi, dirinya hanya dijanji – janjikan saja Giordhi Phang yang hingga sampai detik ini belum ditepatinya.
“Giordhi Phang bilang barangnya akan dikirimkan segera paling lambat 10 hari, itu dia janjikan itu dari awal puasa, kini sudah lewat beberapa bulan, tapi sampai sekarang belum juga saya terima,” ujarnya Dewi.
Akibat barang pesanannya tak kunjung dikirimkan oleh Giordhi Phang, Dewi terus menagih sisa barang pesanannya itu, namun Giordhi Phang tidak meresponnya, bahkan Dewi diacuhkan begitu saja oleh Giordhi Phang.
Menurut informasi yang diterima Dewi, banyak konsumen selain dirinya sebagian korban, yang juga sudah memesan barang Giordhi Phang dan Ko Miming namun tidak dikirim.
“Mereka Giordhi Phang maupun Ko Miming tidak merespon saat saya menagih barang pesanan saya, bahkan mereka acuhkan begitu saja,” kesalnya.
Geram dengan perlakuan Giordhi Phang yang tidak profesional dalam bisnis penjualan barang terhadap konsumennya, Dewi bertekad akan membawa permasalahan ini ke ranah hukum.
“Ini sudah modus penipuan konsumen, dan akan kita laporkan ke polisi,” Tandas Dewi.
“Pasalnya dari Giordhi Phang tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan tanggungjawabnya, jadi kita masuk keranah hukum saja,” Pungkas Dewi kepada mediabhayangkarasatu.com
(Red)


















