Beranda / PERISTIWA / Dugaan Fasum Griya Bukit Jaya Disewakan Oknum Ormas di Gunung Putri, Warga Desak Penertiban

Dugaan Fasum Griya Bukit Jaya Disewakan Oknum Ormas di Gunung Putri, Warga Desak Penertiban

BOGOR, MB1 // Dugaan penyalahgunaan fasilitas umum (fasum) di Perumahan Griya Bukit Jaya, Desa Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, menjadi sorotan warga. Seorang oknum yang diduga merupakan Ketua organisasi kemasyarakatan (ormas) disebut-sebut menyewakan area fasum kepada pedagang untuk kepentingan pribadi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, area yang seharusnya menjadi ruang publik seperti trotoar jalan dan ruang terbuka hijau diduga dialihfungsikan menjadi kios-kios usaha. Para pedagang disebut menyewa lahan tersebut dengan sistem pembayaran bulanan, serta dikenakan pungutan harian untuk keamanan dan kebersihan.

Salah satu warga berinisial MU (40) mengaku prihatin karena praktik tersebut disebut telah berlangsung selama bertahun-tahun tanpa penertiban.

“Sudah lama kegiatan ini berlangsung, namun belum terlihat adanya penertiban dari pihak terkait, padahal diduga melanggar peraturan daerah,” ujarnya kepada wartawan, Senin (13/4/2026).

Menurutnya, penggunaan fasum untuk aktivitas komersial tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berdampak pada lingkungan. Ia menyebut saluran drainase di sekitar lokasi menjadi tersumbat sehingga memicu genangan air saat hujan turun.

“Trotoar dan taman digunakan untuk berdagang, bahkan dibangun kios semi permanen. Akibatnya, saluran air tersumbat dan sering terjadi banjir saat hujan,” tambahnya.

Warga juga menyoroti belum optimalnya pengawasan dan penegakan peraturan oleh instansi terkait, termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai penegak peraturan daerah.

Lebih lanjut, masyarakat meminta Pemerintah Kabupaten Bogor, melalui kecamatan dan Satpol PP, untuk segera melakukan penertiban serta evaluasi menyeluruh terhadap penggunaan fasilitas umum di wilayah tersebut.

“Kami berharap ada tindakan tegas agar lingkungan tidak semakin semrawut dan fungsi fasum bisa dikembalikan sebagaimana mestinya,” kata MU.

Dari aspek regulasi, penggunaan fasilitas umum untuk kepentingan pribadi tanpa izin berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pelanggaran dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana, termasuk pembongkaran bangunan dan denda.

Hingga berita ini disusun, pihak yang disebut dalam dugaan tersebut serta instansi terkait belum memberikan keterangan resmi. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh informasi yang berimbang.

Masyarakat berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret untuk menertibkan bangunan liar di atas fasum serta memastikan tidak adanya praktik komersialisasi ruang publik yang merugikan kepentingan umum.

 

 

 

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *