SUBANG – MB1 || Pemerintah desa Pamanukan Kecamatan Pamanukan Kabupaten Subang dalam total penerimaan APBDes Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp.3.072.825.545, dengan nominal yang fantastis APBDes pamanukan.
Global APBDes di atas estimasi dari berbagai sumber Anggaran Pendapatan tahun 2023, seperti : PAD Rp. 293.000.000, DD Rp.1.417.509.000, PBH Rp. 56.517.500, ADD Rp. 596.188.500, Banprov Rp. 130.000.000, Bankeu Rp. 579.510.495 PBK.
Terdapat berbagai dugaan ketika team awak Media bhayangkarasatu.com melakukan penelusuran di lapangan, termasuk saat ditelaah dengan data pembanding, ada berbagai kegiatan yang berpotensi KKN.
Telisik alokasi khusus Dana Desa terserap 3 % Peruntukannya ke- operasional Kantor Desa, kordinasi perjalanan dinas Kades, kerawanan sosial masyarakat dan promosi Desa bidang Seni budaya Olahraga Reward Bagi prestasi Masyarakat Desa, hingga menyerap DD APBN selama 1 tahun sebesar Rp. 42.500.000.
Dugaan mark up anggaran di Program Khusus Dana Desa terserap juga 20 %, untuk Program Penguatan Pangan di Desa bidang Pertanian/peternakan/perikanan dan Pengolahan pangan lainya, termasuk Jalan usaha Tani yang bersumber dari DD sebesar Rp 280.000.000, Sedangkan dikatakan Narasumber (Red-) bahwa tidak adanya transparansi kegiatan nya kepada para tokoh juga elemen masyarakat.
Pemdes Pamanukan diduga tidak menempuh Mekanisme, seharusnya Program Pangan Desa melalui musyawarah Desa khusus ( Musdesus ),” ucap Sumber (Red-) yang tidak mau menyebutkan namanya.
Sesuai dengan Regulasi Permendagri No. 20 Ta. 2018 tentang Tata kelola Keuangan Desa dan Perbup Tata Kelola Keuangan Kabupaten Serta Perbup Belanja Pengadaan Barang dan Jasa di Desa.
Laporan Pertanggung Jawaban LJP Desa Pamanukan Ta 2023 diduga tidak di Realisasikan 100 %, dan terkait laporan diduga pula tetap di buat 100 % dalam LPJ nya dan dituding adanya Rekayasa dalam Pembuatan laporan LPJ APBDes Tahun 2023.
Diketahui, Yang mana Pelaporan Lpj ini di buat oleh Kordinator PPKD Sekdes unsur Pelaksana kegiatan Kasie, Kaur dan PPKD Desa, dibantu Tim TPK Desa sebagai Pelaksana dalam Semua Kegiatan Belanja Realisasi APBDes Tahun 2023, di setujui juga di SK kan oleh Kades Sebagai Kuasa Pengguna Anggaran.
Parahnya lagi, ada Beberapa Poin kegiatan pengeluaran dari berbagai sumber anggaran, tidak ada satupun yang di klarifikasi oleh Kades maupun Sekdes Pamanukan ketika tim liputan mediabhayangkarasatu.com bersama awak media lainnya, mengkonfirmasi lewat Chatting Whatsapp, juga Via telephone pribadi Kades. Atas enggannya Kepala Desa selaku pihak penanggungjawab anggaran tidak ingin dikonfirmasi awak media terkait penyerapan alokasi anggaran yang disinyalir adanya dugaan mark up dalam penggunaannya.
Diketahui, Seperti Operasional Kantor Desa, hingga menyerap lima sumber anggaran sarat dugaan Penyelewengan, dari PAD sebesar Rp. 30.500.000, dari ADS Rp. 43.015.070, dari PBH Rp. 10.117.500, dari PBK Rp. 11.000.000 dan dari DS Rp. 42.500.000.
Penelusuran kru awak media juga diperkuat dengan hasil konfirmasi ke berbagai narasumber, bahwa Tunjangan Kades dan Perangkat Desa menguras PAD, mestinya PAD digunakan untuk kesejahteraan warga yang tidak mampu dan Pengangguran akibat terdampak Covid 19 dan lainya, cukup fantastik dana PAD mengalir ke Kepala Desa Rp. 110.000.000, juga mengalir ke Perangkat Desa Rp. 60.000.000.
Menurut Sumber (Red-) yang enggan disebutkan namanya dalam narasi berita ini, terhadap realisasi Belanja Aset dan alat Perkantoran Desa dari ADS Rp. 8.000.000, Belanja Giat PAUD Desa dari ADD Rp.9.000.000, dari PBK Rp.10.000.000, Giat Posyandu Desa bersumber dari PBK Rp. 42.200.000, menyerap ADD Rp.15.800.000 dan diserap dari Banprov Rp. 23.250.000, Pemeliharaan Gedung Desa juga diserap dari PAD sebesar Rp.12.000.000, diduga jadi Ajang Bancakan oknum Pemdes Pamanukan,” katanya.
Hal lainnya diindikasikan oleh narasumber (Red-) sarat dugaan Korupsi dalam Pembangunan Pengerasan Jalan Desa yang menyerap DD APBN sangat fantastik di angka Rp. 896.109.000, dan dari PBK Rp. 75.000.000, Belanja Siaga Kesehatan Desa menyerap DD APBN sebesar Rp.110.500.000, Pembangunan Drainase dari PBK Rp. 57.943.818, Pembangunan Gedung dan Taman Desa hingga menyerap DD APBN sebesar Rp.155.000.000,” pungkas sumber (red-) disinyalir Pemdes Pamanukan merekayasa LPJ agar semua anggaran terserap.
Rehab Gedung Desa/Balai Kemasyarakatan Desa sumber dana di serap dari Banprov Rp. 62.850.000, Pembangunan Jalan Lingkungan Desa menyerap DD Rp.10.000.000, Giat Kebudayaan Adat dan Keagamaan di Desa ADD terserap sebesar Rp. 49.500.000, Giat Kelompok UMKM di Desa bersumber dari Bankeu Kabupaten (PBK) Rp. 100.000.000, Giat Penanggulangan Bencana di Desa menyerap DD Rp. 10.000.000, kelima sumber dana yang tertera di narasi pemberitaan ini dituding sarat manipulasi anggaran.
Fakta dalam realisasi anggaran untuk Pemeliharaan Kendaraan Dinas yang diserap dari DD APBN Rp. 10.000.000, juga tidak ada klarifikasi dari Kades Pamanukan juga Sekdes Pamanukan, padahal Bukan Prioritas Penggunaan Dana Desa 2023, seharusnya tidak di perbolehkan dari DD APBN, mestinya dari sumber anggaran lain, selain Dana Desa APBN
Warga masyarakat juga pertanyakan kenapa PAD hanya laporkan Rp. 293.000.000, dikemanakan Peruntukan Alokasi Anggaran PAD oleh Desa, Apakah Masyarakat Pamanukan Menikmati PAD yang cukup fantastik itu, PAD Seharusnya di Maksimalkan dan di Optimalkan untuk kesejahteraan warga masyarakat pra sejahtera dalam Bidang Pendidikan kesehatan dan Pembangunan SDM warga Desa dan Pembinaan LKD desa.
Kenapa pasal 68 ayat (1) UU No. 6 Tahun 2014, dan pasal 82, UU Desa yang menjamin hak masyarakat dalam bidang pemantauan dan pengawasan pembangunan Desa, dan patut dicatat, hak masyarakat merupakan kewajiban bagi pemerintah Desa, ternyata tidak berlaku untuk Desa Pamanukan kecamatan Pamanukan, warga masyarakat boleh dibilang hanya sebagai penonton.
Entah dimengerti atau pura – pura tidak tahu Pemdes Pamanukan terhadap Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019, Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang bisa membuat efek jerah para penguasa anggaran.
Kemana DPMD dan Inspektorat juga APH Kabupaten Subang selama ini, apakah Badan atau Instansi, Institusi yang ditunjuk oleh Presiden RI tersebut ketika melaksanakan Monitoring hanya sebatas melakukan Pembinaan saja, ketika ada dugaan penyelewengan anggaran dan penyalahgunaan jabatan juga wewenang atau sebaliknya.
(Heti_team red)
More Stories
Direksi Jasa Raharja Perkuat Layanan Publik dengan Sentralisasi Transaksi Pembayaran Keuangan
Tim Kecamatan Klapanunggal Laksanakan Monev Bankeu Tahap Pertama 2025 di Desa Nambo
Rakor Tim Pembina Posyandu Ciamis 2025: Dorong Transformasi Posyandu Menuju Pelayanan Terpadu Enam Bidang