KLAPANUNGGAL – BOGOR – MB1 II Galian C diduga ilegal di dalam kawasan hutan negara yang berlokasi di Kampung Pasir Saga Desa Ligarmukti Kecamatan Klapanunggal Kabupaten Bogor masih bisa tetap beroperasi bebas meskipun tanpa memiliki perizinan tambang, seperti Izin Pertimbangan Teknis (PERTEK), Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) dan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), pada Kamis, (29/02/24).
Parahnya lagi, aktifitas galian C tanpa kantongi izin lengkap didalam kawasan hutan itu tidak mampu ditindak para penegak hukum, bahkan disinyalir banyaknya oknum yang menerima upeti dari Eksploitasi galian C tersebut.
Saat dikonfirmasi Taupik dari RPH Gunung Karang (Perhutani) Kabupaten Bogor, mengatakan pihaknya sudah beberapa kali menegur dan menghentikan aktifitasnya.
“Dulu kita hentikan secara lisan maupun per surat teguran 1, teguran 2, kemudian mereka beritikad baik mau perpanjangan pertek yang sudah matu milik PMJ,” kata Taupik, pada Kamis, (29/02/24).
Taupik pun mengakui bahwa galian didalam kawasan hutan itu belum memiliki perizinan lengkap, pasalnya untuk layak tambang harus sampai dengan IPPKH (izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan).
“Sebetulnya belum bisa kalau secara legalitas melakukan kegiatan tambang disitu,” ungkapnya.
“Saya kan ke sana udah hentikan, saya sudah keluarkan semua alat. Ini baru tau lagi ada kegiatan, Karena begini pak, lokasi ini lokasi wilayah kerja saya yang 4600 sekian hektare. Kan hanya 3 personel,” tandasnya Taupik.
Dirinya akan menindaklanjuti konfirmasi dari awak mediabhayangkarasatu terkait aktifitas galian C diduga ilegal itu masih beroperasi.
“Saya akan tindaklanjuti laporan ke pak Asper dan KPH, mungkin kita tunggu dari pak Asper,” tutup Taupik.
Dugaan para pemangku jabatan berkelit akan tidak mampunya menutup permanen dan menegakkan aturan hukum dan sangsi atas para pelaku kegiatan galian C ilegal yang merusak kawasan hutan itu, diduga kuat adanya upeti yang mengalir ke-kantong para oknum.
Akibat aktifitas galian tambang tanpa perizinan lengkap dikawasan hutan itu, selain merusak dalam kawasan hutan juga berpotensi besar sangat merugikan negara.
(Red MB1)
More Stories
Upaya Penyelundupan Timah dari Bangka Selatan Terungkap, Diduga Pemiliknya Berinisial AS Keposang
Aliran Minyak Illegal Diduga Cemari Sungai Salah Satu Desa di Kecamatan Batang Hari Leko
Toko Jual Obat Gol G di Jati Kramat Kota Bekasi Bebas Beroperasi Tak Tersentuh Hukum?