KLAPANUNGGAL – BOGOR – MB1 II Disinyalir Pihak Perhutani Kabupaten Bogor meninjau lokasi galian C diduga ilegal yang beraktivitas di dalam kawasan hutan negara yang berlokasi di Kampung Pasir Saga Desa Ligarmukti Kecamatan Klapanunggal Kabupaten Bogor, Hari ini, Senin, (4/3/24).
Terlihat di area lokasi yang di eksploitasi para penambang ialah tanah merah.
Terlihat juga di lokasi, adanya satu unit alat berat jenis excavator dan satu unit mobil dump truck besar yang disinyalir digunakan untuk pengerukan dan pengangkutan material tanah yang diduga kuat untuk dikomersilkan.
Di Lokasi juga, terlihat dari pihak Perhutani yang sangat keheranan akan galian masih tetap beroperasi.
Disamping itu, disekitaran area kawasan hutan terlihat rusak akibat aktifitas penambangan yang sudah lama berjalan.
Turunnya dari pihak Perhutani, disinyalir dugaan kuat akan aktifitas galian yang masih saja membandel tetap beroperasi meski belum menempuh perizinan sesuai aturan yang berlaku.
Diduga para pengusaha penambang di lokasi, belum memiliki perizinan seperti Izin Pertimbangan Teknis (PERTEK), Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) dan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
Saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu, dari pihak Perhutani mengatakan bahwa galian C itu di dalam kawasan hutan itu belum layak tambang.
“Belum bisa kalau secara legalitas melakukan kegiatan tambang disitu, untuk layak tambang harus sampai dengan IPPKH (izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan),” ujarnya Taupik dari pihak Perhutani, Kamis, 28/02/24)
Hingga berita ini diturunkan belum diketahui tindakan tegas yang akan diberlakukan oleh pihak Perhutani, dan APH kepada para oknum pengusaha tambang diduga ilegal itu secara aturan dan ketentuan hukum.
(Red MB1)
More Stories
Aliran Minyak Illegal Diduga Cemari Sungai Salah Satu Desa di Kecamatan Batang Hari Leko
Toko Jual Obat Gol G di Jati Kramat Kota Bekasi Bebas Beroperasi Tak Tersentuh Hukum?
Buntut Pengeroyokan Wartawan, Polisi Berhasil tangkap Bos toko obat