GARUT – MB1 II Kembali bermunculan di mata warga masyarakat Desa Tambaksari Kecamatan Leuwi goong Kabupaten Garut, bahwa Kades bersama perangkat berkolaborasi menduplikasi LPJ dan RAB kegiatan dan pengeluaran anggaran pembelanjaan Desa (APBDes) tahun 2023.
Kru Mediabhayangkarasatu.com (MB1) baru – baru ini sebelum konfirmasi ke Pejabat dan Perangkat Desa Tambaksari mencoba menggali lebih dulu ke berbagai sumber (red) kebenaran apa yang disampaikan mereka atas realisasi APBDes tahun 2023 di lapangan, untuk mengedepankan azas praduga tak bersalah dan tidak terjadi fitnah ketika berbagai dugaan penyelewengan anggaran di uji petik dalam pemberitaan.
Adapun Konfirmasi kru MB1 terkait APBDes Tambaksari Kecamatan Leuwi goong Kabupaten Garut dengan total Global Penerimaan Transferan APBDes tahun 2023 sebesar Rp. 1.883.375.772 yang berpotensi KKN.
APBDes di atas kami Estimasikan dari beberapa sumber Anggaran seperti PAD. Rp. 15.000.000,PAD DLL Rp. 2.798.180, Bumdes 0 Rupiah, DD Rp. 1.260.266.000, PBH Rp. 41.583.566, ADD Rp. 433.729.017, Banprov Rp. 130 .000.000
“Global ke enam Anggaran di atas, itu ada di Pampang di Baleho depan,” ucap Sekdes.
Akan tetapi untuk realisasi peruntukan kegiatan dan penggunaan juga pengeluaran anggarannya tidak ada transparansinya ke warga masyarakat Tambaksari selaku penerima program.
Telisik alokasi Khusus Dana Desa 3% untuk Operasional Kantor Desa, kordinasi perjalanan dinas Kades, kerawanan sosial masyarakat dan untuk promosi desa bidang Seni budaya Olahraga juga Reward bagi prestasi masyarakat desa, dana desa APBN di alokasikan untuk 1 tahun Anggaran sebesar Rp. 37.800.000.
Potensi Maladministrasi di Program Khusus 20 % Dana Desa untuk Program Penguatan Pangan Di Desa bidang Pertanian / peternakan /perikanan dan Pengolahan pangan lainya Termasuk Jalan usaha Tani Rp. 240.000.000, sumber DD.
Lagi – lagi menjadi pertanyaan, apakah Mekanisme pangan desa pada tahun 2023 lalu betul melalui musyawarah desa Khusus ( Musdesus ) Karena Program di atas menjadi pertanyaan tokoh dan warga masyarakat kurang adanya transparansi.
Betulkah Sesuai Regulasi Permendagri No 20 Thn 2018 Tata kelola Keuangan Desa Dan Perbup Tatakelola Keuangan Kabupaten Serta Perbup Belanja Pengadaan Barang dan Jasa di Desa, atau sebaliknya.
Diduga Laporan Pertanggung Jawaban LJP TA 2023 tidak di realisasikan 100 % namun Laporan tetap di buat 100 % LPJ nya penuh Rekayasa Fiktip dalam Pembuatan Laporan LPJ APBDES Ta 2023.
Menurut sumber Pelaporan Lpj Ini di Buat Oleh Kordinator PPKD Sekdes dan Unsur Pelaksana kegiatan Kasie dan Kaur PPKD Desa, dibantu Tim TPK Desa sebagai Pelaksana Dalam Semua Kegiatan Belanja Realisasi APBDes Ta 2023 dan di Setujui di SK kan Oleh Kades Sebagai Kuasa Pengguna Anggaran.
Pemdes Tambaksari diduga menduplikasi laporan administrasi LPJ nya dibuat se – olah – olah 100 %, hal tersebut dikutip dari Sumber, bahwa realisasi di buat dan di rekayasa pelaporannya oleh Kordinator PPKD Sekdes di bantu Pelaksana Kegiatan oleh Kaur Keuangan dengan Kasie Kaur lainya yang Ada Di Desa.
Adapun beberapa poin kegiatan dibawah ini sarat Kolusi Korupsi dan Nepotisme seperti : Belanja operasional kantor desa/atk/honor PPKD, Rp.15.000.000, PAD Rp.10.000.000, ADD Rp.41.582.566 PBH Rp.2.798.189 PAD dan lain-lain.
Belanja ADM pemerintahan desa Rp.4.612.500 DD, Belanja perencanaan desa Rp.20.900.000 DD dan Rp.6.600.000 DD, Belanja posyandu desa dan polindes desa untuk semua rw di desa oleh istri kades sebagai ketua PKK dan posyandu desa Rp.15.984.000 DD, Rp.15.000.000 PBP, Rp.24.000.000 ADD, Pembangunan jalan /gorong-gorong serap DD Rp.70.729.000 DD dan PBP Rp.81.000.000, Pembangunan jalan usaha tani Rp.140.413.000 DD, Pembangunan irigasi desa Rp.104.202.000 DD, Pembangunan sarana olahraga desa Rp.560.000.000 DD.
Dari semua pekerjaan pembangunan tersebut jumlah masyarakat yang terlibat di pembangunan padat karya tunai desa berapa orang dalam persentase HOK nya, apakah LPMD desa di libatkan dalam pembangunan nya, apakah BPD memeriksa dan memonitoring pekerjaan tersebut, dan bagaimana mekanisme pengadaan barang dan jasanya menurut aturan perbup kabupaten garut.
Apakah di tempuh tahapan nya sesuai amanah perbup pengadaan barang dan jasa di desa kerjasama dengan pihak Ke 3 nya, dan diadakan lelang sederhana ke beberapa pengadaan barang yang menyuplai material di dalam pembangunan tersebut.
Untuk pelaporan ADM keuangan desa Rp.5.410.000 DD, Belanja Program adat budaya desa Rp. 28.515.000 DD dan Rp.38.531.500 DD, Belanja program pelatihan kemasyarakatan desa Rp.24.135.000 DD, Belanja program pangan desa Rp. 26.767.000 DD, Belanja program peningkatan kapasitas kepala desa Rp.2.060.000 DD dan perangkat desa Rp.28.275.000 DD.
Kemana peruntukan PAD Desa Rp.15.000.000 dan PAD dan lain-lain Rp 2.798.189 dan Bumdes 0 rupiah, yang hanya di laporkan kepada warga masyarakat desa sebesar tertera di atas, di kemanakan peruntukan alokasi anggaran PAD oleh Desa, apakah masyarakat dan warga menikmati PAD dan mengetahui adanya PAD tersebut.
Dan adakah pelaporan rutin tahunan Musdes PAD oleh Pemdes kepada warga masyarakat desa, karena PAD itu untuk kesejahteraan warga masyarakat pra sejahtera dalam Bidang Pendidikan kesehatan dan Pembangunan SDM warga Desa.
Bagaimana dengan pasal 68 ayat (1) UU No. 6 Tahun 2014, Dan pasal 82, UU Desa yang menjamin hak masyarakat dalam bidang pemantauan dan pengawasan pembangunan Desa, dan patut dicatat, hak masyarakat merupakan kewajiban bagi pemerintah Desa, apakah pasal 82 tidak berlaku untuk Desa Tambaksari kecamatan Leuwi goong, karena menurut sumber warga masyarakat boleh dibilang hanya sebagai penonton.
Jawaban Dede Mulyana Kades Tambaksari kepada salah satu rekan wartawan Mb1 terkait konfirmasi yang di share ke Whatsapp Sekdes itu tidak benar, semua anggaran di terapkan, saya juga pingin tau narasumber nya dari RT berapa RW Berapa, Bahkan klarifikasi Kades Desa Tambaksari sempat melontarkan kata bahwa desa saya sudah viral oleh para media, saya pun siap di Sempling kasus desa saya klo memang ada pelanggarannya.
Via telpon hari selasa 5 Maret 2024 Dede Mulyana mengundang kembali kru Mb1 untuk hadir di Desa Tambaksari agar bisa di klarifikasi ulang dengan menghadirkan para perangkat BPD, LPMD, MUI dan lainnya, dan tetap ingin tau siapa narasumber yang dimaksud dalam pemberitaan.
Sementara Deri Firmansyah Sekdes Tambaksari sari saat di konfirmasi di Desa Tambaksari pada hari Senin 4 Maret 2024, beliau ungkapkan saya baru menjabat Sekdes, tahun 2023 waktu itu Sekdes nya masih Riki saat ini di Kaur, dalam klarifikasi biar kades saja yang menjawab.
Entah mengerti atau pura – pura tidak tahu Pemdes Tambaksari terhadap Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019, Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang bisa membuat efek jerah para penguasa anggaran.
Inspektorat dan DPMD Kabupaten Garut dipertanyakan kemana dinas atau Badan yang ditunjuk oleh Pemerintah Pusat tersebut untuk menyelamatkan atau mengingatkan dan mencegah agar para Penguasa Anggaran tidak main – main dengan Anggaran dana desa atau dana desa, mestinya dinas atau Badan tersebut berkolaborasi dengan APH Kabupaten Garut untuk memberikan Sanksi tegas apabila ada Kades yang diduga melakukan penyalahgunaan anggarannya.
(Heti_Tim)
More Stories
Pemdes Klapanunggal Bogor Laksanakan Padat Karya Tunai Gotong Royong
Terlibat Aktif dalam Posko Terpadu Angkutan Nataru 2024, Dewi Aryani Suzana Sampaikan Peran Krusial Jasa Raharja
Antisipasi Keluhan Warga Perihal Kriteria Penerima Bansos, Pemdes Tenjolaya Inisiatif Gelar Kegiatan Sosialisasi Gandeng Dinas Sosial