Februari 6, 2025

Kades Dan Perangkat Desa Mandalawangi bungkam Saat Dikonfirmasi Terkait Dugaan Korupsi Dana APBDes Tahun 2023

BANDUNG BARAT – MB1 II Pada Rabu,06 Maret 2024 kru Mediabhayangkarasatu.com (MB1) menyambangi Kantor Desa Mandalawangi, namun Peranika, S. IP Kades Mandalawangi, Sekdes, Kaur Pemerintahan, Kaur Perencanaan dan Kesra sedang tidak ada ditempat. Kru MB1 mencoba meminta nomor WhatsApp kelima Pejabat Desa Mandalawangi Kecamatan Cipatat tersebut.

Namun tak satupun perangkat dan staf Desa yang berani memberikan nomor Kades, Sekdes, Kaur Perencanaan maupun Pemerintahan dalihnya harus seijin mereka dulu, hanya nomor Lutfi kesra mandalawangi yang didapat oleh kru MB1.

Para Staf dan Perangkat Desa terkesan Alergi kepada awak media terlihat sangat tidak bersahabat, ketika kru mencoba lagi ke Staf lainnya meminta nomor WhatsApp Peranika dan Sekdes, mereka kembali katakan “nggak berani kalau tanpa seijin beliau sembari berlalu pergi,” ujar salahsatu staff di Desa itu.

Kru MB1 mencoba konfirmasi Via Chatting ke Lutfi selaku kesra mandalawangi, namun tidak ada balasan serupa Via Telpon berkali – kali tapi tidak beliau angkat.

Dihari yang sama (Rabu sore) menjelang malam Redaksi MB1 juga mencoba menghubungi Via telphone, Via Chatting Whatsapp ke Kades maupun Sekdes juga Kesra tetap juga tidak ada balasan. disinyalir ada apa dengan Pemdes Mandalawangi ?

Padahal, Kru ingin mengkonfirmasi terkait realisasi regulasi APBDes Mandalawangi Kecamatan Cipatat tahun anggaran 2023 yang diduga adanya indikasi jadi ajang bancakan pemdes/korupsi berjamaah.

Diketahui, Cukup fantastis untuk ukuran Desa Mandalawangi Kecamatan Cipatat kabupaten Bandung Barat Global APBDesnya sebesar Rp.2.811.972.349, hasil estimasi dari PAD Rp. 7.500.000,

PAD dan lain lain Rp. 1.1.027.180, Bumdes 0 rupiah, DD Rp.1.625.335.000, PBH Rp.180.249.075, ADD Rp. 641.196.094, Banprov Rp.130.000.000

Tapi realisasi kegiatan atau penerapan penggunaan anggarannya jauh dari harapan Penerima Program dan manfaat, diduga ada indikasi penyelewengan anggaran.

Berdasarkan cek & ricek sumber di lapangan realisasi alokasi Khusus dana desa 3 % untuk operasional kantor desa, kordinasi perjalanan dinas Kades, untuk kerawanan sosial masyarakat dan promosi desa bidang seni budaya olahraga dengan reward bagi prestasi masyarakat desa, selama 1 tahun anggaran diserap dari DD APBN sebesar Rp.48 500.000, diduga kegiatan nya banyak yang menyalahi aturan dalam prioritas penggunaan dana desa (DD).

Patut diduga dalam laporan Administrasi LPJ nya di buat se-olah – olah 100 % Realisasinya di buat rekayasa pelaporan oleh Kordinator PPKD Sekdes dengan Pelaksana Kegiatan Kaur Keuangan juga Kasie Kaur lainya yang ada di Desa.

Adapun Program Khusus 20 % Dana Desa Program Penguatan Pangan di Desa bidang Pertanian / peternakan /perikanan dan Pengolahan pangan lainya Termasuk Jalan usaha Tani dana desa terserap Rp 320.000.000, menurut sumber kru, bahwa Mekanisme pangan Desa tidak Melalui Musyawarah Desa Khusus ( Musdesus ), seharusnya Program di atas melibatkan para tokoh dan elemen masyarakat ketika direalisasikan, dan harus transparan.

Sesuai dengan Regulasi Permendagri No 20 Thn 2018 Tata kelola Keuangan Desa dan Perbup Tatakelola Keuangan Kabupaten Serta Perbup Belanja Pengadaan Barang dan Jasa di Desa.

Sebaliknya ada Indikasi bahwa Laporan Pertanggung Jawaban LJP TA 2023 tidak di Realisasikan 100 %, namun laporan tetap di buat 100 % dalam LPJ nya, hal ini menurut sumber (red) penuh rekayasa dalam pembuatan LPJ APBDes tahun 2023.

Yang mana, masih kata sumber (red) pelaporan Lpj Ini di buat oleh Kordinator PPKD Sekdes dan unsur Pelaksana kegiatan Kasie dan Kaur PPKD Desa yang dibantu Tim TPK Desa sebagai Pelaksana Dalam Semua Kegiatan Belanja Realisasi APBDes Ta 2023 dan Setujui juga di SK kan oleh Kades Sebagai Kuasa Pengguna Anggaran.

Atas konfirmasi yang ditanyakan ada beberapa poin kegiatan dan sumber anggaran tidak samasekali dijawab oleh Pemdes Mandalawangi, menurut sumber (red) juga diduga sarat Penyelewengan dan jadi Ajang Bancakan Pemdes seperti :

1). Operasional kantor desa/ATK/honor PPKD/Listrik Rp. 52.255.040 ADD dan Rp.48.760.000 DD

2). Belanja PHBN Rp.40.145.000 PBH

3). Belanja perlengakapan aset kantor alat penunjang kerja pemdes Rp.26. 650.000 PBH

4). Belanja posyandu desa dan polindes desa untuk semua RW di desa oleh istri kades sebagai ketua PKK dan posyandu desa Rp.111.900.000 DD.

5). Pembangunan jalan desa Rp.118.82.000 DD

-Pembangunan jalan lingkungan fantastis Rp.370.543.400 DD

-Pembangunan irigasi desa Rp.128.309.600 DD

-Pembangunan infra bantuan gubernur Rp.72.250.000 PBP

Tapi semua pekerjaan pembangunan yang dananya cukup fantastis anggaran nya tersebut diatas, dimata warga, Jumlah masyarakat yang terlibat di pembangunan padat karya tunai desa tidak ada transparansinya, Berapa orang dalam persentase HOK nya, apakah LPMD Desa di libatkan dalam pembangunannya?,” ujar sumber (red)

Lanjut sumber (red) mempertanyakan, Apakah BPD memeriksa dan memonitoring pekerjaan tersebut, dan bagaimana mekanisme pengadaan barang dan jasanya menurut aturan Perbup Kabupaten Bandung Barat, apakah di tempuh tahapan tahapan nya sesuai amanah Perbup pengadaan barang dan jasa di desa kerjasama dengan pihak Ke 3 nya, apakah diadakan lelang sederhana ke beberapa pengadaan barang yang menyuplai material di dalam pembangunan tersebut, diduga Pemdes Mandalawangi tidak menempuh hal tersebut di atas,” tanya sumber (red)

6). Diserap dari DD adanya kebencanaan desa Rp.11.250.000

7). Program desa siaga kesehatan Rp. 18.000.000 DD.

8). Program penguatan ketahanan pangan desa Rp.215.516.150 DD, apakah selama Ini program ketahanan pangan tahun sebelumnya sudah ada evaluasi dan monitoring melalui musyawarah desa Khusus dengan warga masyarakat dan lembaga desa, termasuk dengan Instansi terkait “Binwas Kecamatan dan Inspektorat KBB”

9). Dana program kampung KB diduga di Cover sendiri oleh bu Kades sebagai Ketua PKK DESA Rp.59.994.000 DD

10). Anggaran sarana pra sarana pertanian Rp.118.989.850 DD

Indikasi ada aliran dana PAD ke para Pejabat dan Perangkat Desa Mandalawangi, menurut sumber kru MB1 yang layak dipercaya, bahwa PAD Rp.7.500.000, dan PAD lain-lain dalam DRK Rp.1.027.180, “dikemanakan tidak ada transparansi nya,” ujar sumber (red)

“Mestinya masyarakat Desa menikmati dan mengetahui PAD Mandalawangi, sebaliknya untuk pelaporan rutin tahunan Musdes PAD oleh Pemdes kepada Warga Masyarakat Desa itu tidak ada,” ungkap sumber (red)

“PAD seharusnya di maksimal kan dan di optimalkan untuk kesejahteraan warga masyarakat pra sejahtera dan kemiskinan Extreme di desa baik dalam bidang pendidikan kesehatan dan pembangunan SDM warga desa dan pembinaan LKD desa,” pungkas sumber (red)

Sepertinya, dalam pasal 68 ayat (1) UU No. 6 Tahun 2014, Dan pasal 82, UU Desa yang menjamin hak masyarakat dalam bidang pemantauan dan pengawasan pembangunan Desa, dan patut dicatat, hak masyarakat merupakan kewajiban bagi pemerintah Desa, apakah pasal 82 tidak berlaku untuk Desa Mandalawangi.

Feranika selaku Kades Mandalawangi seperti mengabaikan Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019, Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang bisa membuat efek jerah para penguasa anggaran.

Hingga berita dugaan Maladministrasi APBDes Mandalawangi tahun 2023 ini ditayangkan, para Pejabat dan Perangkat Desa Mandalawangi Bungkam alias No Comen.

Warga Masyarakat Pertanyakan kinerja Inspektorat dan DPMD KBB, kemana dinas atau Badan yang ditunjuk oleh Pemerintah Pusat tersebut untuk menyelamatkan atau mengingatkan dan mencegah agar para Penguasa Anggaran tidak main – main dengan Anggaran dana desa atau dana desa, kenapa dinas atau Badan tersebut tidak berkolaborasi dengan APH Kabupaten dan Propinsi untuk memberikan Sanksi tegas apabila ada Kades yang berani melakukan penyalahgunaan anggarannya.

 

 

(Heti_Team)