KOTAWARINGIN BARAT – KALTENG – MB1 II Polres Kobar telah menangkap pasangan tak resmi Fer (53) dan S (37) diduga melantarkan bayinya di rumah dukun beranak, bayi tersebut hasil hubungan gelap mereka, kedua tersangka diproses hukum di Polres Kotawaringin Barat
Sekitar bulan Maret 2023 tersangka Fer dan S berkenalan dan langsung pacaran sejak itu Fer dan S sudah sering berhubungan badan layaknya suami istri, S pada bulan Mei 2023 mengetahui bahwa dirinya hamil saat itu juga S baru tahu bahwa Fer sudah memiliki istri,” kata Waka Polres Kobar Kompol Wihelmus Helky saat press comprence (07/03/2024).
Waka Polres Kobar mengungkapkan bahwa S minta antarkan kepada Fer untuk pijat ke dukun bayi pada hari jumat 16 Febuari 2024 sekitar jam 14.00 wib yang beralamat jln Malijo gang alpukat Kel Madurejo kec arsel kab kobar, setelah di rumah dukun bayi, Fer meninggalkan S untuk pijat, setelah selesai pijat S membayar namun dukun bayi Menahan S untuk menginap ditempatnya karena S sudah mau melahirkan, mengetahui kondisinya, S mengabari Fer bahwa dia akan melahirkan tapi tidak di respon oleh Fer, kemudian pada hari minggu tanggal 18 Febuari 2024 jam 23.00 wib S melahirkan seorang bayi perempuan.
Setelah melahirkan, menghubungi Fer kembali untuk membayar biaya persalinan pada tanggal 19 Febuari 2024 namun usahanya sia sia dan tidak di respon oleh Fer, jam 14.00 wib S pamit untuk berobat dukun bayi mengijinkan, semenjak keluar dari rumah dukun bayi itu S selama satu minggu tidak kunjung datang dan selanjutnya dukun bayi itu memberitahukan kepada ketua rt dan kemudian dilaporkan ke pihak Kepolisian,”ujar waka Polres Kobar
Barang bukti yang diaman kan ada 2(dua) unit motor antara lain 1(satu) unit ranmor roda dua merk honda beat warna hitam tanpa nomor polisi nomor rangka MHLIM8110LK332182,nomor mesin K01109CM dan 1(satu) unit ranmor roda dua merk honda beat tanpa nomor polisi, nomor rangka MHF02150K781554 nomer mesin KZLA108
Kedua pelaku ini disangkakan pasal 305 KUH pidana Dan/atau pasal 77B jo pasal 768 undang undang republik indonesia no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun dan paling singkat 5 tahun,” pungkasnya.
(Sukarji)
More Stories
PRESS RELEASE Pengungkapan Kasus Narkotika Polres Belitung Dalam OPS Antik Menumbing 2025
Bareskrim Ungkap 4 Kasus Penyelundupan Ilegal Selama 3 Bulan Terakhir
Polres Cianjur Tangkap Pelaku Pembunuhan Perempuan di Kebun Teh