SUNGAILIAT – MB1 II Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Belinyu beserta DitReskrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan dengan menangkap Ra (22) dan Ir als Kornet (21) di jalan Mayor Syafri Rahman Kelurahan Kuto panji kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka. Senin (11/3/2024).
Kejadian berawal dari pengaduan Marlina als Acing (Korban) pada selasa 6/3/2024, bahwa rumahnya mengalami pencurian.
Kasi Humas Polres Bangka Akp Zulkarnain seizin Kapolres Bangka mengatakan dari pengaduan oleh Korban Tim Gabungan DitReskrimum Polda Bangka Belitung dan Unit Reskrim Polsek Belinyu mencari keterangan saksi saksi dan melakukan penyelidikan.
“Dari hasil keterangan saksi dan penyelidikan berhasil Tim Gabungan menangkap Ra dan Ir dirumah masing masing pelaku”, ujar Akp Zulkarnain. Sabtu (9/3/2024).
Selain itu dari keterangan pelaku Ir mengaku barang hasil curian berupa 1 Unit Handphone dan cincin emas dijual diPangkalpinang dengan perantara Ap.
“hasil ungkap kasus tersebut para pelaku dan barang bukti selanjutnya di amankan ke Polsek Belinyu guna Proses lebih lanjut”, jelas Akp Zulkarnain.
Atas perbuatan pelaku Ra dan Ir patut diduga melanggar Pasal 363 KUHPidana ” Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan” dengan ancaman kurungan maksimal 7 tahun.
(Syamsul Bahri)
More Stories
Ahli Waris Brata Ruswanda Hadirkan Saksi Kesultanan dalam Sengketa Tanah 10 Hektar Di Jalan Padat Karya
FI, Oknum Wartawan Online, Diamankan Polisi di Jebus: Kasus Masih Dikembangkan
Sat Reskrim Polres Belitung Tindaklanjuti Informasi Dugaan Penimbunan Timah dan Solar di Air Ketekok