BOGOR – MB1 II Masih segar dan jernih Ingatan para Jurnalis di tanah, “Pasalnya baru saja mengumandangkan Hari Pers Nasional sudah terjadi tindakan kekerasan berupa Ancaman. Ini artinya menunjukkan bahwa Wartawan kerab tertimpa kekerasan oleh para Oknum Preman yang mengatasnamakan Lembaga LSM- atau apa jika terbentur dengan kepentingan Karna itu sejati PERS Indonesia udah saat angkat bicara terkait kekerasan yang menimpa para Awak media,” ujar Ketua Dewan Penasehat AIPBR kabupaten Bogor, Leonard Purba SE SH.
Dirinya mengecam keras atas aksi tindakan oknum LSM secara brutal saat mengancam para jurnalis dalam melaksanakan tugas.
“Oknum tersebut merasa sudah kebal Hukum,” ucapnya.
Oleh karna itu, kata Matan Caleq Perindo itu, dirinya meminta aparat penegak hukum dan Polisi mengusut tuntas kasus kekerasan tersebut.
“Karna teleh melanggar perbuatan melawan HUKUM. Sebab Jerat hukum yang menimpa pelaku melalui Media Elektronik dan jelas pasal 29 Jo Pasal 45B UU No 11/Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi “Tegas Ketua Jurnalis Botim.
Untuk itu, kata Leonard, para awak Media saat melakukan tugas tetap jangan terpancing dengan Indikasi jika oknum merasa keberatan apalagi Hingga mengancam untuk mendatang kantor Redaksi.
“Saya minta tenang Wartawan tetap di lindungi UU dan kode etik PERS No 40/ Tahun 1999. Jika keberadaan memang statusnya Preman dan Oknum kita dapat buat laporan ke Mabes Pusat atau ke Bareskrim khusus yang menangani Jurnalis saya akan kawal persoalan ini, “Ujarnya.
(Red MB1)
More Stories
Ahli Waris Brata Ruswanda Hadirkan Saksi Kesultanan dalam Sengketa Tanah 10 Hektar Di Jalan Padat Karya
FI, Oknum Wartawan Online, Diamankan Polisi di Jebus: Kasus Masih Dikembangkan
Sat Reskrim Polres Belitung Tindaklanjuti Informasi Dugaan Penimbunan Timah dan Solar di Air Ketekok