SUBANG – MB1 II Dikutip dari hasil Konfirmasi kru MB1 ke para tokoh masyarakat dan warga seputar Kantor Desa Wanasari, mereka memaparkan bahwa pasal 26 ayat (4) huruf (f) dan (p) yang berbunyi ” Kepala Desa berkewajiban melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisiensi, bersih serta bebas kolusi korupsi dan nepotisme. terbuka dalam memberikan informasi kepada masyarakat desa, sebagai penggelola anggaran.
Namun sepertinya undang-undang di atas tidak berlaku bagi DK bersama perangkat desa Wanasari, selain UU di atas termasuk UU No. 06 tahun 2014 tentang desa dan UU No. 14 tahun 2008 tentang KIP dianggap Vakum oleh Pemdes Wanasari Kecamatan Cipunagara Kabupaten Subang.
Padahal sudah menjadi hak warga masyarakat desa Wanasari untuk mendapatkan informasi dari pemerintah desa serta mengawasi kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa sebagaimana diatur dalam Pasal 68 ayat (1) huruf (a) undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa.
Untuk membangun desa Wanasari dari berbagai sektor dana APBN/APBD/APBD – P Pemerintah Pusat/Provinsi dan Kabupaten, digelontorkan ke Desa Wanasari sebagai Garda Pembangunan di Pemerintah Desa, agar Infrastruktur sarana prasarana dan kesejahteraan masyarakat untuk semua bidang menjadi lebih baik.
Tahun 2023 lalu Pemerintah mensubsidi berbagai sumber anggaran yang di transfer melalui Global APBDes Wanasari sebesar Rp. 2.418.083.866.
Harapan dan tumpuan warga masyarakat desa Wanasari, agar Kuasa pengguna anggaran dapat menggunakan dana yang cukup besar tersebut untuk infrastruktur sarana prasarana desa dan kesejahteraan masyarakat.
Redaksi Bhayangkarasatu.com juga meng infut Global APBDes di atas hasil : PAD Wanasari sebesar Rp. 3.000.000, PAD dan lain-lain Rp. 2.000.000, Bumdes Rp. 0, DD Rp.1.332.551.000, PBH Rp. 82.706.536, ADD Rp. 642.526.350, Banprov Rp.130.000.000, Bankeu Kab Rp. 215.300.000 PBK.
Warga masyarakat juga menyinggung terkait ada alokasi khusus dana desa 3 % diserap untuk operasional kantor desa, kordinasi perjalanan dinas kades, untuk kerawanan sosial masyarakat, promosi desa bidang seni budaya olahraga dan reward bagi prestasi masyarakat desa selama 1 tahun dana desa APBN yang menurut sumber terserap sebesar Rp.35.787.270, akan tetapi kegiatannya banyak menyalahi aturan prioritas penggunaan DD.
Laporan administrasi LPJ nya pun diduga dibuat se olah – olah 100 % sedangkan dalam DRK kami realisasi di rekayasa pelaporan nya oleh kordinator PPKD sekdes dan dibantu pelaksana kegiatan kaur keuangan dan kasie kaur lainya yang ada di desa.
Program Khusus 20 % dana desa untuk program penguatan pangan di desa bidang pertanian / peternakan / perikanan dan pengolahan pangan lainya termasuk jalan usaha tani yang bersumber dari DD Rp.260.000.000, diduga jadi ajang bancakan Pemdes Wanasari, untuk memperkaya diri sendiri.
Menurut sumber mekanisme pangan desa nya terselubung disinyalir tidak melalui musyawarah desa Khusus ( Musdesus ), sumber red mengatakan program di atas sarat penyelewengan tidak ada mengedepankan musyawarah mufakat.
Sesuai dengan Regulasi Permendagri No 20 Tahun 2018, tentang tata kelola keuangan desa dan perbup tatakelola keuangan kabupaten serta perbup belanja pengadaan barang dan jasa di desa, seperti nya tidak dimengerti oleh Pemdes Wanasari.
Indikasi lainnya bahwa laporan pertanggung jawaban tahun 2023 tidak di realisasikan 100 %, namun Laporan tetap dibuat 100 % LPJ nya direkayasa fiktip dalam pembuatan Laporan LPJ APBDes tahun 2023, Pelaporan Lpj Ini di buat oleh kordinator PPKD sekdes dan unsur pelaksana kegiatan kasie dan kaur PPKD desa, dan dibantu Tim TPK desa sebagai pelaksana dalam semua kegiatan belanja realisasi APBDes tahun 2023 dan di setujui di SK kan oleh Kades sebagai kuasa pengguna anggaran.
Kegiatan dibawah ini disampaikan juga oleh narasumber sarat KKN seperti operasional kantor desa Rp. 45. 425.150 bersumber dari ADD dan Rp. 35. 787. 270 dari DD, Aset perlengkapan kerja desa Rp. 69. 000. 000 ADD, validasi data kependudukan Rp.15. 000. 000 DD.
Biaya umum untuk ATK rapat persiapan pra kegiatan monitoring pelaporan adm, tapi di poin ini untuk belanja penyusunan keuangan desa Rp.13.000.000 bersumber dari ADD dan Rp.4.000.000 dari PBH, mengapa harus di anggarkan kembali biaya pelaporannnya.
Tanda kutip ungkap narasumber red ada indikasi mark up anggaran mengalir ke KPA dan perangkat Desa di posyandu polindes desa serap Rp.40.100.000 DD, Rp.32.500.000 PBH, Rp.13.250.000 PBP.
Juga di pembangunan infrastruktur desa, pembangunan jalan desa jalan lingkungan desa Rp.516.043.600 DD, pembangunan jalan usaha tani Rp.5O.000.000 DD,pembangunan TPT Rp.138.581.800 DD, pembangunan rehab balai kemasyarakatan desa Rp.0.
Tetapi untuk semua pekerjaan pembangunan di atas, boleh dibilang RABnya samar – samar, berapa jumlah masyarakat yang terlibat di pembangunan padat karya tunai desa, berapa orang dalam persentase HOK nya, apakah LPMD Desa di libatkan dalam pembangunan nya atau tidak, apakah BPD memeriksa dan memonitoring pekerjaan tersebut, bagaimana dengan mekanisme pengadaan barang dan jasanya menurut aturan Perbup Kabupaten Subang.
Apakah Pemdes Wanasari menempuh tahapan tahapan nya sesuai amanah perbup pengadaan barang dan jasa di desa kerjasama dengan pihak Ke 3 nya, dan apakah di adakan lelang sederhana ke beberapa pengadaan barang yang menyuplai material di dalam pembangunan tersebut.
Pertanyaan warga masyarakat juga terhadap ke 11 anggaran di bawah ini terindikasi merekayasa LPJ dan RAB seperti : belanja PAUD desa Rp.6.000.000 ADD dan Rp.18.000.000 DD, Belanja PHBN Rp.10.500.000 ADD, Rp.21.836.686 PBH. Belanja kerukunan antar umat beragama Rp.7.250.000 ADD, Rp.2.000.000 PBK. Lembaga adat desa Rp.8.000.000 ADD. belanja pangan desa Rp.50.000.000 DD dan Rp.40.000.000 PBK. belanja PKK desa Rp.11.000.000 ADD dan Rp.12.700.000 PBK.
Giat PHBN Rp.60.000.000 DD APBN, seni budaya desa Rp.9.200.000 ADD dan Rp.8.400.000 ADD, program lumbung pangan desa Rp.34.500.000 DD APBN, kebencanaan desa Rp.20.000.000 DD, menurut narasumber entah seperti apa mekanismenya
Juga menjadi pertanyaan sumber atas ketidaktransparan kemana peruntukan PAD Desa Wanasari sebesar Rp. 3.000.000, Pad Dll Rp. 2.000.000, Bumdes 0 rupiah yang di laporkan kepada warga masyarakat desa, dikemanakan peruntukan alokasi anggaran PAD oleh desa, apakah masyarakat dan warga menikmati PAD tersebut, dan apakah mengetahui adanya PAD tersebut, semua dianggap teka – teki oleh warga masyarakat Wanasari.
Jum’at 15 Maret 2024, kru Bhayangkara satu.com sempat menyambangi kantor desa Wanasari dan bertemu langsung dengan DK selaku kuasa pengguna anggaran, namun ketika rilis narasi konfirmasi di share ke Whatsapp beliau tidak ada klarifikasi apapun darinya, seperti apa realisasi kegiatan dan penerapan peruntukan tehnis di lapangan pun tidak dijawab oleh DK yang didampingi oleh Sekdesnya.
Setelah beberapa lama, tepat nya sore hari, kru juga mengirim chatting WhatsApp kepada DK untuk meminta klarifikasi DK terkait dugaan KKN APBDes tahun 2023, namun DK hanya memberi jawaban “kin abdi wa ibu, Abdi na masih Aya tamu”. Lanjut DK “Ya bu , gi mana, punten abdi nuju bade ngariung heula sareng sekdes”.
Lain lagi dengan bukti Chatting DK ke salah satu rekan pewarta Mb1 mengutip hasil Chatting DK ” Punten kang kumha maksad na …abdi oge nuju komunikasi sareng rayi kalereusan di Intel Polres Subang kang, terkait pekerjaan yang berkaitan di desa, oge slalu komunikasi jeng rayi, teras kedah kumaha atuh kang abdi mhon arahannya, ucap DK kepada salah satu rekan Mb1.
Warga masyarakat Desa Wanasari meminta agar APH Kabupaten Subang dan Provinsi Jabar untuk turun melidik kegiatan yang bersumber dari berbagai anggaran realisasi APBDes tahun 2023 lalu, menurut sumber mb1 kemana Tim Pendamping Desa, Binwas Kecamatan DPMD dan Inspektorat Kabupaten Subang saat ini sumber anggap lemah dalam pengawasan, adapun temuan Inspektorat hanya sebatas melakukan Pembinaan bukan dengan sanksi tegas.
Diduga Badan yang telah ditunjuk oleh Pemerintah Republik Indonesia tersebut berkolaborasi dengan Pemdes Wanasari Kecamatan Cipunagara kabupaten Subang.
(Heti_Tim)
More Stories
PJ.BUPATI BEKASI TETAP RESMIKAN JEMBATAN DI MUARAGEMBONG WALAU MASIH AMBURADUL TERKESAN DIPAKSAKAN DEMI MENGEJAR WAKTU
KH. Saifuddin Siroj Sah Pimpin MUI periode 2024 – 2029 Kota Bekasi
Pemdes Klapanunggal Bogor Laksanakan Padat Karya Tunai Gotong Royong