SUNGAILIAT, MB1 II Tim Kelambit Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Bangka berhasil Ungkap Kasus Pencurian dengan dua Tempat Kejarian (TKP). Kamis (28/3/2024).
Pelaku Sul als Herman (40) melakukan pencurian pada Minggu 17/3/2024 di dusun Bedukang dan minggu 24/3/2024 di Dusun Puntik Kecamatan Riau Silip Kabupaten Bangka.
Kapolres Bangka AKBP Toni Sarjaka melalui Kasi Humas Akp Zulkarnain menjelaskan kejadian berawal dari laporan masyarakat yang mengatakan bahwa telah mengalami pencurian di kediamannya.
“Berbekal laporan tim kelambit sat reskrim melakukan penyelidikan dan mencari informasi terhadap pelaku pencurian tersebut, dan berhasil menangkap pelaku Sul als Herman di kediamannya desa Deniang pada selasa 26/3/2024”, jelas Akp Zulkarnain
Dari hasil pencurian yang dilakukan Sul als Herman juga diamankan barang bukti handphone sebanyak 7 dari berbagai merk.
Atas perbuatannya pelaku patut diduga melanggar pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.
(Syamsul Bahri)
More Stories
FI, Oknum Wartawan Online, Diamankan Polisi di Jebus: Kasus Masih Dikembangkan
Sat Reskrim Polres Belitung Tindaklanjuti Informasi Dugaan Penimbunan Timah dan Solar di Air Ketekok
Korupsi Proyek Rp30,49 Miliar, Kejati Babel Jerat Pejabat dan Rekanan BWS