KLAPANUNGGAL – BOGOR, MB1 II Para pelaku pengerukan tanah galian C diduga ilegal didalam Kawasan Hutan membuat pihak Perhutani Geram, Pasalnya sudah beberapa kalinya ditegur dan diperingatkan, bahkan sampai dilakukan Sidak, tetap saja tidak membuat pelaku jera, bahkan Aktivitas penambangan yang beroperasi di lokasi kawasan hutan yang terletak di petak 5B RPH Gunung Karang BKPH Jonggol masuk wilayah Administrasi Desa Ligarmukti Kecamatan klapanunggal Kabupaten Bogor, masih tetap saja beroperasi.
Para pelaku/pengusaha galian C tanpa izin tersebut terkesan acuh tidak mempedulikan peraturan pemerintah yang jelas tertera terkait perizinan pertambangan yang harus memiliki, seperti Izin Pertimbangan Teknis (PERTEK), Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) dan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), terkesan para pelaku main babat aturan hukum.
Dampak Membandelnya para pelaku/pengusaha penambangan ilegal tersebut berpotensi merugikan negara, bahkan parahnya lagi selain merugikan adanya kegiatan pengrusakan dalam kawasan hutan.
Terbukti, saat dilakukan Sidak beberapa waktu lalu oleh pihak Perhutani bersama DLHK Provinsi, Kement ESDM, seakan tidak diindahkan, sampai detik ini tanah dikawasan hutan itu terus dikeruk dan diangkut untuk dikomersialkan.
Menurut informasi yang dihimpun Mediabhayangkarasatu.com (MB1), material tanah yang dikeruk dari dalam kawasan hutan itu untuk memenuhi (suplai project) dalam pembangunan jalan tol jakarta Cikempek (tol japek).
Akibat para pelaku penambangan ilegal terus dilakukan, di minta agar kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tidak mengeluarkan perizinan menurut aturan yang sudah di kangkangi dan adanya pelanggaran hukum, meskipun usut punya usut informasi yang diketahui bahwa Para pengusaha sudah mengajukan untuk pengurusan Izin Persyaratan Teknis (Pertek)
Saat dihubungi Taupik selaku RPH Gunung Karang Kabupaten Bogor, dirinya mengatakan pihaknya akan memberikan tindakan serius jika diketahui aktivitas penambangan ilegal di kawasan hutan itu masih saja tetap beroperasi.
“Awalnya mereka ingin urus perizinan, kita welcome saja, kita arahkan karna itu baik, tetapi dengan satu catatan jangan ada aktivitas sebelum perizinan ditempuh lengkap,” ujar Taupik, kepada MB1 saat dikonfirmasi, Selasa, (26/03/24)
“Kemarin waktu rame di berita kawan – kawan media kita Sidak ke lokasi, sekarang mereka jalan lagi, kalau itu betul apa harus kayak tempo hari Gakkum dan Aph gabungan yang turun,” imbuhnya.
Taupik juga berjanji akan memantau lokasi kegiatan yang masih berjalan menurut adanya laporan MB1.
“Nanti kita pantau bang, jika masih tetap bandel dan galian itu jalan, kita akan laporkan ke penegak hukum dan Gakkum KLHK, terimakasih informasinya bang,” ujar Taupik kepada MB1.
(Red MB1)
More Stories
Polres Bangka Ungkap 8 Kasus, Sita 121,77 Gram Sabu dan 4 Butir Ekstasi Dalam Operasi Antik Menumbing 2025
Polisi Berhasil Ungkap Sindikat Curanmor di Batam, Lima Pelaku Diamankan
PRESS RELEASE Pengungkapan Kasus Narkotika Polres Belitung Dalam OPS Antik Menumbing 2025