KABUPATEN SUBANG – JABAR, MB1 II Maraknya pelanggaran demi pelanggaran yang diduga di lakukan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dari Penggunaan Dana Operasional untuk kemakmuran masyarakat Desa sesuai dengan amanat undang – undang, sepertinya sudah menjadi Trend yang sangat mutlak bagi para Kuasa Pengguna Anggaran itu sendiri.
Terbukti dengan semakin gencarnya para Kuasa Pengguna Anggaran Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD), terus menerus dijadikan Ajang untuk mencari keuntungan dan kesejahteraan mereka dari Dana yang sebenarnya di Peruntukan untuk Kesejahteraan Masyarakat Pedesaan.
Dan betul ada puluhan bahkan ratusan kerugian Negara yang di lakukan oleh Pihak Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), ini yang sepertinya diam dan adem tanpa Pemeriksaan, Rusaknya sistem dan tatanan yang terjadi akibat tidak bekerja dan tidak berjalannya tugas pokok dan fungsi Inspektorat yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Subang.
Kronologis konfirmasi team terkait realisasi APBDes Wantilan Kecamatan Cipeundeuy Kabupaten Subang Tahun Anggaran 2023 yang diduga jadi ajang memperkaya diri Pejabat dan Perangkat Pemdes Wantilan.
Penerimaan transferan APBDes tahun 2023 sebesar Rp. 4.055.069.036, Pendapatan APBDes 2023 dari berbagai sumber anggaran seperti : PAD Rp. 21.600.000, PAD/dll Rp. 0 Bumdes 0 rupiah, DD Rp.1.458.812.000
PBH Rp. 281.241.000, ADD Rp. 718.658.000, Banprov Rp.130.000.000, Bantuan Kabupaten Rp. 1.444.758.000 (PBK)
Kepala Desa, selaku kuasa pengguna anggaran justru dianggap Los pengawasan kepada Tim TPKD, Sekdes, Keuangan, Kesra, Kaur Perencanaan dan dibantu oleh Staf desa lainnya, yang terjun dalam membuat Lpj realisasi dan peruntukan juga pengeluaran anggaran.
Ketika kru menelusuri kegiatan yang bersumber dari APBDes tahun 2023, di lapangan jauh dari harapan penerima program tidak sesuai dengan pagu anggaran yang ada.
Menelisik aliran dana alokasi khusus dana desa 3% untuk operasional Kantor Desa, kordinasi perjalanan dinas Kades, kerawanan sosial masyarakat, dan untuk promosi desa bidang Seni budaya Olahraga dan Reward Bagi prestasi masyarakat Desa yang menyerap DD APBN selama 1 tahun anggaran sebesar Rp 43.560.000, ungkap sumber (red) terindikasi mark up anggaran.
Indikasi di manipulasi kegiatan dan LPJ juga RAB di Program Khusus 20 % dana desa yang dinilai tidak transparan kegiatannya, kemana peruntukan program penguatan pangan di desa dalam bidang pertanian / peternakan /perikanan dan pengolahan pangan lainya termasuk jalan usaha tani Rp. 280.000.000, yang bersumber dari DD.
Kami sebagai kontrol sosial mewakili aspirasi warga masyarakat, apakah Mekanisme pangan desa pada tahun 2023 lalu melalui musyawarah desa Khusus ( Musdesus ), Karena Program di atas menjadi pertanyaan tokoh dan warga masyarakat atas transparansinya.
Menurut sumber (red) mengatakan tidak mengacu pada Regulasi Permendagri No 20 Tahun 2018 Tata kelola Keuangan Desa dan Perbup Tatakelola Keuangan Kabupaten Serta Perbup Belanja Pengadaan Barang dan Jasa di Desa
Dugaan bahwa Laporan Pertanggung Jawaban LPJ tahun 2023 tidak di realisasikan 100 %, akan tetapi Laporan tetap di buat 100 % LPJ nya, menurut sumber penuh Rekayasa dalam Pembuatan Laporan LPJ APBDes Tahun 2023, dalam Pelaporan Lpj kegiatan diduga di Buat oleh Kordinator PPKD Sekdes dengan Unsur Pelaksana kegiatan Kasie juga Kaur PPKD Desa, dibantu Tim TPK Desa sebagai Pelaksana dalam semua Kegiatan Belanja Realisasi APBDes Ta 2023 dan di Setujui di SK kan oleh Kepala Desa.
Menelisik adanya dugaan keterlibatan Sekdes, Kaur Perencanaan, kesra, dan Keuangan di pembuatan pelaporan LPJ, untuk beberapa belanja kegiatan per item dibawah ini dan menurut sumber sarat penyelewengan dan mark up anggaran juga volume fisik kegiatan seperti :
Operasional kantor desa PPKD /Listrik/ dan lain- lain, Rp. 52.250.000 ADD, Rp.16.200.000 PAD, Rp. 6.836.000 PBH
Rp. 43.055.560 DD 3% Bantuan operasional Pemdes Dari Dana Desa APBN, Perlengkapan Kantor Desa Aset Desa Rp. 32.155.000 dari ADD, Pemeliharaan gedung desa Rp. 57.500.000 PBH, Diduga kegiatan di atas ini menurut sumber ada penggelembungan anggaran rekayasa LPJ dan RAB.
Ada aliran dana sebesar Rp.7.000.000 dari BPK dan Rp. 4.000.000 dari PBK terserap untuk Tunjangan Kades dengan Perangkat desa, juga menjadi pertanyaan, Padahal Kades dengan perangkat sudah mendapatkan tunjangan lainya Dari ADD, PBH, Banprov, dikemanakan uang 11 juta tersebut ?
Pertanyaan yang tak kala menarik disampaikan oleh sumber, bahwa dana Ketertiban Umum Rp.11.000.000 ADD, ADM Kependudukan ini hingga menyerap ADD dan PBH Rp. 39.660.000 ADD, Rp.14.400.000 PBH, Sistem Informasi Desa Rp. 48.177.500 DD, Rp. 2.400.000 PBH, Rp. 800.000 PBK, ADM Pajak Rp. 2.400.000 PBH, diduga untuk keempat kegiatan dan sumber dananya mengalir ke Pejabat dengan Perangkat Desa Wantilan Kecamatan Cipendeuy kab Subang.
Telisik dugaan mark up anggaran volume dan fisik kegiatan di Bidang pembangunan masyarakat desa Pembangunan pengerasan jalan desa, pemukiman, gorong- gorong, Drainase, TPT, irigasi, air bersih, rutilahu, sarana pra sarana infrastruktur.
Jalan desa dan lingkungan ini dikutip dari narasumber, kegiatannya tidak sesuai dengan pagu anggaran diduga jadi Ajang Bancakan memperkaya diri Pemdes Wantilan Rp. 382.400.000 DD, Rp.100.000.000 PBK Rp. 86.565.000 DD, Pembangunan sanitasi pemukiman Rp. 49.995.000 DD, Pembangunan balai kemasyarakatan desa Rp. 81.000.000 Bantuan provinsi.
Giat PAUD Desa Pelaksana oleh Bunda PAUD istri Kades Rp. 24.000.000 DD, Pos Kesehatan Desa Polindes dan Posyandu Desa, sarana prasarana posyandu dan polindes Pelaksana Istri Kades Sebagai Ketua PKK Desa Rp.10.000.000 PBK, Rp. 60.000.000 DD, Rp. 29.000.000 PBP Rp.10.200.000 PBK, Rp.15.919.700 DD, Rp. 70.459.000 DD, total keseluruhan dana mencapai Rp. 219.578.700 yang menurut sumber sebagai warga masyarakat Wantilan, LPJ nya di rekayasa agar semua dana terserap sesuai pagu anggaran yang ada.
Giat PKK Desa Rp. 3.600.000 PBH, Rp. 3.000.000 PBK, Kelompok UMKM Desa Rp. 60.000.000 PBK, Giat perlindungan anak Rp.15 .000.000 PBK, Internet Desa Rp. 86.335.000 DD, Ketertiban Umum Desa Rp.10.800.000 PBH, Rp. 27.000.000 ADD, Rp. 6.000.000 PBH Rp. 4.000.000 PBK, Sarana Kepemudaan Olahraga Desa, Rp. 7.200.000 ADD, Rp. 60.450.000 PBK, Giat LPMD DESA Rp.12.000.000 ADD, Rp. 3.600.000 PBH, Rp. 2.500.000 PBK, Rp. 3.600.000 PBH
Dari semua pekerjaan pembangunan yang tersebut di atas, tidak jelas berapa jumlah masyarakat yang terlibat di pembangunan Padat Karya Tunai Desa, berapa orang dalam Persentase HOK nya, apakah LPMD Desa di libatkan dalam Pembangunan nya, apakah BPD memeriksa dan Memonitoring Pekerjaan tersebut, Bagaimana Mekanisme Pengadaan Barang dan Jasanya menurut aturan Perbup Kabupaten Subang.
Apakah di tempuh tahapan tahapannya sesuai Amanah Perbup pengadaan Barang dan Jasa di Desa kerjasama dengan pihak Ke 3 nya, wajib di adakan lelang sederhana ke beberapa Pengadaan Barang yang menyuplai material di dalam pelaksanaan pembangunan desa.
Program penguatan ketahanan pangan di desa Rp.300.000.000 DD APBN Kemana anggaran Pagu wajib 20 % Ketahanan Pangan Desa Dana Desa APBN, apakah selama Ini Program Ketahanan Pangan tahun sebelumnya sudah ada Evaluasi dan Monitoring melalui musyawarah Desa Khusus dengan warga Masyarakat dan Lembaga Desa juga dengan Instansi Terkait, binwas Kecamatan Inspektorat Kabupaten Subang.
Kenapa Anggaran Insetif Guru Mengaji, insentif LPMD, Insentif Rt Dan Rw, insentif Kader Pkk Posyandu, kegiatan Kepemudaan Katar sangat minim di Prioritaskan oleh Desa, padahal Itu merupakan program prioritas Kementrian Desa yang harus lebih di perhatikan dan Pemdes Condong banyak menganggarkan program Pembangunan di Desa saja tidak Balance dengan Program Pemberdayaan Masyarakat di Desa.
“Jangan hanya Mementingkan yang ada untungnya saja dalam bidang Infrastruktur Pembangunan Desa Program skala prioritas program lainya sehingga di abaikan Desa,” ucap Sumber (red).
Cukup fantastis PAD Wantilan diangka Rp.21.000.000, PAD dan lain lain Rp.0, Bumdes Rp.0 yang di laporkan kepada warga masyarakat desa, “dikemanakan peruntukan alokasi anggaran PAD oleh Desa, apakah masyarakat dan warga menikmati PAD tersebut, apakah masyarakat mengetahui adanya PAD tersebut dan ada pelaporan tahunan Musdes PAD oleh Pemdes kepada warga masyarakat desa,” tutur sumber (red) ini.
Bukan kah PAD seharusnya di maximal kan dan di optimalkan untuk kesejahteraan warga masyarakat pra sejahtera dan Kemiskinan Extreme di desa baik dalam bidang pendidikan kesehatan dan pembangunan SDM warga desa dan pembinaan LKD desa.
Harapan kami sebagai kontrol sosial mewakili tuitan warga masyarakat sebagai penerima program, agar kiranya Pemdes Wantilan dan Khususnya ke pihak Sekdes, Keuangan, kesra, Keur Perencanaan dapat mengklarifikasi apa yang disampaikan dalam narasi konfirmasi, namun hingga berita ini ditayangkan kuasa pengguna anggaran Komarudin S.Pd, M, IP, dengan Lili Sekdes Wantilan tidak ada jawaban.
Masyarakat Kabupaten Subang, menilai bahwa Inspektorat diduga Mandul dan Impotensi, bahkan di anggap hal biasa, kata salah seorang pemantau anggaran dana desa, dengan lantang mengatakan “bahwa sejak Beroperasi Kabupaten Subang, tidak pernah melihat satu pun Kasus yang mencuat atau di selesaikan Aparat Penegak Disiplin Inspektorat Kabupaten Subang,” ucapnya lantang Seorang pemantau anggaran desa.
“Yang ada Pegawai Inspektorat semakin Sejahtera karena win solution yang di tawarkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), untuk duduk Manis dan Diam di Belakang Meja dan Kursi Empuk hasil Pajak dari Rakyat dan Masyarakat,” pungkasnya lagi.
Masyarakat di Kabupaten Subang Provinsi Jawa Barat, bagaimana para KPA mau takut, sementara Inspektorat yang ditunjuk oleh Pemerintah RI untuk memonitoring menyelamatkan Anggaran terkesan ada unsur pembiaran diduga kolaborasi dan tutup mata lemah Pengawasan.
(Heti & Tim)
More Stories
Pemdes Gunungsari Dorong Kemajuan Ekonomi Lewat Pelatihan UMKM di Era Digital
Harwan Muldidarmawan : Penguatan Tata Kelola dan Kepatuhan Jadi Kunci Jasa Raharja Raih Penghargaan di Ajang IHCA 2025
Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Kantor Desa Nagrak Berlangsung Khidmat dan Penuh Makna